Konflik horizontal antar kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di perbatasan Kabupaten Bungo dan Merangin, Provinsi Jambi, telah menunjukkan potensi eskalasi kekerasan komunal di wilayah rentan. Bentrokan fisik yang melibatkan kelompok Tumenggung Badai dan kelompok Radit di Desa Balai Jaya pada akhir April 2026, menyebabkan korban luka dan kerusakan properti, mengindikasikan dinamika konflik yang dapat dengan cepat melebar tanpa intervensi resolusi yang efektif. Kasus ini menegaskan urgensi pengembangan mekanisme penyelesaian yang tidak hanya menghentikan konflik, tetapi juga membangun tatanan keamanan yang berkelanjutan di komunitas adat.

Analisis Dinamika Konflik dan Model Resolusi Adat-Polisi

Akar persoalan dalam konflik ini bersifat multidimensional, mulai dari perselisihan internal hingga faktor geografis wilayah perbatasan yang sering memicu ketidakjelasan tata kelola. Penyelesaian yang berhasil dicapai melalui forum mediasi adat di Sungai Abu, Desa Koto Rayo, menawarkan contoh konkret model hybrid governance. Pendekatan ini secara analitis menggabungkan otoritas tradisional dengan pengawasan negara, khususnya aparat kepolisian dari Polsek Pelepat dan Sat Intelkam Polres Bungo, untuk menghasilkan legitimasi yang bersifat ganda. Proses tersebut menghasilkan Surat Perjanjian Perdamaian yang memuat komitmen anti-balas dendam dan kewajiban ganti rugi materi, termasuk denda adat sebesar Rp7 juta.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal dan mekanisme musyawarah adat dapat menjadi alat resolusi primer yang efektif sebelum melibatkan jalur hukum formal yang lebih kompleks dan berbiaya tinggi. Namun, model ini juga menghadapi tantangan struktural jika tidak didukung oleh pendekatan kebijakan yang sistematis. Beberapa faktor pemicu dan elemen kunci dalam resolusi ini dapat dirinci sebagai berikut:

  • Aktor dan Fasilitator: Tokoh adat, pendamping komunitas, dan aparat kepolisian berfungsi sebagai triad mediator yang masing-masing memberikan legitimasi dari sisi budaya, sosial, dan hukum.
  • Mekanisme Kepatuhan: Pengawasan polisi memberikan dimensi keamanan dan ancaman sanksi formal, sedangkan denda adat menciptakan tekanan moral dan komunal untuk mematuhi kesepakatan.
  • Potensi Kelemahan: Kesepakatan adat sering kali memiliki kekuatan eksekusi yang lemah jika tidak didukung oleh pengakuan hukum negara dan protokol standar yang jelas.

Rekomendasi Kebijakan untuk Institutionalisasi Mediasi Adat

Untuk mentransformasi keberhasilan kasus ini menjadi model kebijakan yang dapat direplikasi di daerah rawan konflik lainnya, diperlukan langkah-langkah institutionalisasi yang konkret. Rekomendasi kebijakan berikut ditujukan kepada pemerintah daerah, aparat keamanan, dan perangkat hukum untuk membangun sistem resolusi konflik berbasis adat yang lebih kuat dan terstruktur:

  • Membentuk Forum Mediasi Adat Daerah (FMAD): Pemerintah Kabupaten Bungo dan Merangin perlu membentuk forum permanen yang melibatkan tokoh adat, perwakilan komunitas SAD, serta unsur pemerintah dan kepolisian sebagai fasilitator tetap. Forum ini akan menjadi lembaga pertama yang menyelesaikan sengketa sebelum masuk ke jalur hukum.
  • Menyusun Protokol Standar Mediasi Adat-Polisi: Kolaborasi antara Dinas Sosial/Pemberdayaan Masyarakat dengan Polres setempat untuk membuat panduan operasional yang mengatur tata cara mediasi, dokumentasi kesepakatan, dan mekanisme pengawasan pasca-perdamaian, sehingga setiap resolusi memiliki format dan kekuatan yang seragam.
  • Pendampingan Hukum dan Penguatan Eksekusi: Kesepakatan yang dihasilkan dalam mediasi adat harus mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang (seperti Kantor Hukum Kabupaten) untuk memastikan klausul-klausul seperti ganti rugi memiliki kekuatan eksekusi yang jelas, atau dapat diintegrasikan dengan keputusan pengadilan negeri jika diperlukan.
  • Program Pencegahan Konflik melalui Pemetaan Sosial: Membuat pemetaan potensi konflik di wilayah komunitas adat berdasarkan sejarah sengketa, dinamika kelompok, dan titik geografis rawan, sehingga intervensi dapat dilakukan secara proaktif sebelum konflik meluas.

Implementasi rekomendasi ini akan mentransformasi penyelesaian konflik berbasis adat dari sebuah praktik kasuistik menjadi bagian dari infrastruktur kebijakan keamanan dan ketertiban sosial di wilayah komunitas adat. Langkah ini tidak hanya mengakomodasi hak dan kearifan lokal Suku Anak Dalam, tetapi juga menempatkan negara sebagai fasilitator yang memperkuat, bukan menggantikan, mekanisme resolusi tradisional. Dengan demikian, model hybrid governance yang terbukti efektif dalam mediasi di Bungo-Merangin dapat menjadi blueprint bagi penyelesaian konflik horizontal lainnya di Indonesia.