Konflik horizontal berkepanjangan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, menunjukkan titik terang setelah Pemerintah Provinsi Riau dan perwakilan masyarakat terdampak mencapai kesepahaman awal. Konflik struktural ini bersumber dari gap kebijakan penetapan kawasan konservasi sejak 2004 yang tumpang-tindih dengan realitas sosio-ekonomi ribuan keluarga yang telah bermukim dan mengelola lahan di dalamnya secara turun-temurun. Data KLHK mengonfirmasi skala persoalan: terdapat 3.916 kepala keluarga (KK) yang menguasai sekitar 10.600 hektare, sementara realisasi relokasi hingga saat ini baru menyentuh 633 hektare untuk 227 KK saja, menciptakan ketidakpastian massal dan memicu ketegangan horizontal yang berulang.

Mengurai Akar Struktural dan Dinamika Penyelesaian Non-Represif

Akar konflik di TNTN bersifat multidimensi, namun dapat dipetakan ke dalam tiga faktor pemicu utama. Pertama, kebijakan konservasi yang bersifat top-down tanpa melibatkan pemetaan partisipatif dan pengakuan terhadap keberadaan serta hak kelola masyarakat setempat. Kedua, ketimpangan antara skema relokasi yang ditawarkan dengan kebutuhan ekonomi riil masyarakat, di mana lahan pengganti seringkali tidak produktif atau lokasinya tidak strategis. Ketiga, lemahnya kelembagaan mediasi lokal yang mampu menjembatani kepentingan konservasi negara dengan klaim adat dan kepemilikan tradisional. Pendekatan penyelesaian terbaru yang mengedepankan jaminan aktivitas ekonomi sebagai confidence-building measure terbukti efektif meredakan ketegangan, karena menggeser paradigma dari penegakan hukum represif menuju pembangunan kepercayaan (trust-building).

Dialog Nasional sebagai Momentum Strategis untuk Kebijakan yang Adil dan Realistis

Memanfaatkan momentum pencairan ketegangan, langkah strategis berikutnya adalah mengonkretkan rencana dialog nasional di Jakarta yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan kunci. Forum ini harus melampaui sekadar konsultasi, dan dirancang untuk menghasilkan kerangka kebijakan baru. Aktor yang harus hadir mencakup:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku regulator utama.
  • Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten terkait.
  • Perwakilan masyarakat terdampak yang inklusif, termasuk kelompok adat dan pendatang.
  • Lembaga independen (akademisi, CSO) sebagai fasilitator dan penyedia kajian.
Tujuan dialog ini adalah mengkaji ulang secara mendasar skema relokasi yang ada, dengan fokus pada:
  • Keadilan: Menilai kelayakan kompensasi dan skema livelihood alternatif.
  • Realisme: Mempertimbangkan opsi pengakuan hak kelola terbatas melalui skema community forestry atau kemitraan konservasi di zona penyangga.
  • Kepastian: Menyusun peta jalan (roadmap) penyelesaian berjangka yang jelas dan terukur.

Solusi berkelanjutan untuk mencegah eskalasi konflik serupa di masa depan memerlukan intervensi kebijakan yang lebih sistematis. Hal ini mencakup percepatan pemetaan partisipatif untuk memisahkan secara jelas antara kawasan inti konservasi yang harus steril dan zona tradisional yang dapat dikelola dengan skema khusus. Penguatan kelembagaan lokal, seperti forum multi-pihak di tingkat tapak, juga krusial untuk menjadi mekanisme mediasi dan monitoring berkelanjutan, memastikan kesepakatan yang lahir dari dialog nasional dapat diimplementasikan dan disesuaikan dengan dinamika lokal.

Bagi pengambil kebijakan di KLHK dan Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: (1) Menerbitkan pedoman teknis pengakuan dan resolusi konflik tenurial di kawasan konservasi yang mengakomodasi skema penyelesaian di luar relokasi fisik, seperti social forestry atau kontrak pengelolaan; (2) Mengalokasikan anggaran khusus untuk program peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat terdampak di dalam dan sekitar TNTN sebagai bagian integral dari paket penyelesaian; dan (3) Menetapkan indikator kinerja yang jelas untuk memantau implementasi kesepakatan dialog nasional, dengan melibatkan audit sosial independen. Hanya dengan pendekatan kebijakan yang holistik, integratif, dan partisipatif, resolusi konflik lahan di Tesso Nilo dapat menjadi preseden baik bagi penyelesaian sengketa serupa di berbagai wilayah Indonesia.