Kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama di lembaga seperti pesantren dan madrasah, telah lama menjadi titik konflik horizontal yang mengancam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Insiden yang sering muncul dari relasi kuasa yang timpang antara pengasuh-guru dan santri-siswa ini tidak hanya merusak iklim belajar, tetapi juga menormalisasi siklus kekerasan antar-generasi, berdampak pada psikologi dan perkembangan karakter peserta didik. Pengembangan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Anti Kekerasan Anak (Gernas RANA), muncul sebagai instrumen preventif yang berusaha mengintervensi akar masalah ini sebelum berkembang menjadi konflik terbuka yang lebih luas dan sistemik.

Analisis Akar Konflik: Dari Relasi Kuasa hingga Normalisasi Kekerasan

Secara analitis, konflik kekerasan di pendidikan berakar pada tiga faktor struktural yang saling berkait. Pertama, adanya relasi kuasa hierarkis yang sangat timpang, di mana figur pengasuh atau guru memegang otoritas mutlak, sementara santri dan siswa seringkali diposisikan sebagai pihak yang harus patuh tanpa ruang dialog. Kedua, terdapat defisit empati dan pendidikan karakter yang holistik, dimana fokus pembelajaran lebih berat pada pencapaian akademik atau doktrin, ketimbang pembangunan kecerdasan emosional dan sosial. Ketiga, yang paling krusial, adalah normalisasi kekerasan—baik fisik maupun psikis—sebagai alat disiplin yang dianggap legitim dalam budaya tertentu. Kurikulum Berbasis Cinta berusaha mendekonstruksi ketiga pemicu konflik ini dengan mentransformasi paradigma pendidikan dari instruksi otoriter menjadi pendampingan yang dialogis, serta menempatkan nilai penghormatan, empati, dan komunikasi non-kekerasan sebagai inti dari proses belajar-mengajar.

Tantangan Implementasi dan Rekomendasi Kebijakan Solutif

Dinamika penerapan KBC, khususnya di pesantren dan madrasah, menghadapi tantangan nyata berupa resistensi terhadap perubahan budaya dan risiko bahwa kurikulum ini hanya menjadi dokumen tanpa implementasi substantif. Agar tidak sekadar simbolis, diperlukan pendekatan kebijakan yang sistematis dan partisipatif. Opsi resolusi yang dapat dijalankan meliputi:

  • Pelatihan Intensif dan Berkelanjutan bagi Agen Perubahan: Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan perlu mendesain program pelatihan wajib yang tidak hanya menyasar teknik pengajaran, tetapi juga dekonstruksi mentalitas otoriter bagi guru, ustaz, dan ustazah. Program ini harus berkelanjutan dan terintegrasi dengan sistem kredit profesi.
  • Keterlibatan Aktif Santri dan Siswa dalam Desain Aktivitas: Kebijakan harus memastikan mekanisme partisipasi di mana peserta didik dilibatkan dalam merancang aktivitas pendukung KBC. Hal ini menciptakan rasa memiliki (ownership) dan mengubah dinamika dari subjek pasif menjadi mitra aktif dalam pencegahan kekerasan.
  • Sistem Evaluasi dan Umpan Balik Partisipatif: Dibutuhkan kerangka pemantauan yang tidak hanya mengukur output administratif, tetapi juga dampak terhadap iklim sekolah. Sistem ini harus mencakup survei anonim, forum dialog terfasilitasi, dan indikator jelas tentang penurunan insiden kekerasan, sehingga menjadi alat akuntabilitas bagi lembaga.
Pendekatan ini menempatkan KBC bukan sebagai program tambahan, melainkan sebagai kerangka budaya institusi yang direvitalisasi.

Untuk mengoptimalkan Kurikulum Berbasis Cinta sebagai instrumen resolusi konflik yang efektif, diperlukan intervensi kebijakan yang konkret dan terukur. Kami merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama untuk: Pertama, menerbitkan panduan operasional (juknis) KBC yang spesifik untuk konteks pesantren dan madrasah, menyelaraskannya dengan regulasi pendidikan nasional namun mengakomodasi kearifan lokal. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan untuk pelatihan guru, pengembangan materi, dan pembentukan unit pengaduan/konseling ramah anak di setiap lembaga. Ketiga, membuat sistem insentif dan sertifikasi bagi sekolah/pesantren yang berhasil mengimplementasikan KBC dan menunjukkan penurunan angka kekerasan secara signifikan, sehingga menciptakan kompetisi positif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkarakter. Hanya dengan komitmen kebijakan yang struktural dan berkelanjutan, upaya pencegahan kekerasan melalui pendidikan karakter dapat memutus siklus konflik dan membangun fondasi generasi yang lebih damai.