Lembaga pendidikan Islam, khususnya pesantren dan madrasah, kini berada pada titik kritis dalam konflik nilai antara tradisi disiplin keras dengan prinsip pendidikan manusiawi yang menghormati hak anak. Praktik kekerasan fisik dan psikis dalam tata kelola pendidikan yang hierarkis telah melukai jutaan santri, meninggalkan trauma individu dan mengikis legitimasi sosial lembaga pendidikan itu sendiri. Merespons skala dampak sistemik ini, Kementerian Agama meluncurkan Gerakan Nasional Revolusi Mental Anti Kekerasan (Gernas RANA) sebagai kebijakan utama, dengan fokus pada pencegahan melalui pengenalan kurikulum berbasis cinta dan pendekatan transformatif.

Anatomis Konflik: Mengurai Akar Resistensi terhadap Perubahan Tata Kelola Pendidikan

Gernas RANA tidak hanya berhadapan dengan praktik kekerasan, melainkan dengan struktur resistensi yang berakar pada konflik nilai mendalam. Resistensi terhadap reformasi ini berasal dari tiga faktor struktural yang saling menguatkan:

  • Legitimasi Tradisional: Paradigma pendidikan lama yang mengkristalkan ketaatan mutlak dan disiplin fisik sebagai inti tarbiyah telah dianggap berhasil oleh banyak kalangan, sehingga perubahan dianggap mengancam identitas dan kearifan lokal yang telah mapan.
  • Defisit Kompetensi Pedagogis: Banyak pengajar dan pengasuh tidak dibekali keterampilan alternatif berbasis empati, sehingga secara otomatis mereproduksi metode pembelajaran yang pernah mereka alami, menciptakan siklus kekerasan yang sulit terputus.
  • Permintaan Sosial yang Menyesatkan: Tekanan dari segmen orang tua santri yang masih memandang ketegasan fisik sebagai indikator keseriusan dan kualitas pendidikan memperkuat status quo, menciptakan pasar yang secara tidak langsung melegitimasi praktik kekerasan.

Konflik ini menandakan bahwa intervensi kebijakan sekadar instruktif atau administratif akan gagal. Dibutuhkan pendekatan yang mampu mengakomodasi kecemasan akan perubahan sekaligus menawarkan alternatif yang sahih secara kultural, pedagogis, dan teologis.

Strategi Implementasi: Mentransformasikan Kebijakan menjadi Norma Kultural yang Berkelanjutan

Keberhasilan kurikulum berbasis cinta sebagai alat transformasi bergantung pada kemampuannya bertransisi dari program pemerintah menjadi norma yang hidup di ekosistem pesantren dan madrasah. Pendekatan instruktif top-down berisiko tinggi ditolak. Oleh karena itu, strategi implementasi harus dibangun di atas fondasi kolaborasi yang kuat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dua pilar utama yang perlu diperkuat adalah:

  • Pengembangan Sistem Evaluasi Berbasis Outcome: Keberhasilan harus diukur melampaui output administratif. Diperlukan indikator outcome yang jelas, seperti tren penurunan laporan kekerasan yang diverifikasi independen, peningkatan partisipasi santri dalam forum musyawarah, serta hasil asesmen berkala yang menunjukkan peningkatan kesejahteraan psiko-sosial.
  • Penguatan Kapasitas melalui Jaringan dan Pendampingan: Transformasi memerlukan pendampingan intensif bagi pengajar dan pengelola. Perlu dibangun jaringan praktisi—melibatkan pesantren dan madrasah yang sudah berhasil bertransisi—untuk berbagi praktik baik dan menjadi mentor, menciptakan gerakan perubahan dari dalam (bottom-up) yang dipandu oleh kebijakan (top-down).

Pendekatan ini mengubah paradigma dari sekadar pelarangan menjadi pembangunan kapasitas kolektif, di mana perubahan tata kelola pendidikan tidak dipersepsikan sebagai ancaman, melainkan sebagai penyempurnaan dan penguatan misi pendidikan Islam itu sendiri.

Rekomendasi kebijakan konkret bagi Kementerian Agama dan pemangku kepentingan pendidikan adalah: pertama, memperkuat kerangka hukum dengan menerbitkan panduan operasional yang lebih detail untuk Gernas RANA, termasuk sanksi progresif dan mekanisme pengaduan yang aman bagi santri. Kedua, membentuk forum lintas-kementerian (Kemenag, Kemendikbudristek, KPPPA) dan melibatkan ormas Islam utama untuk menyusun standar nasional pencegahan kekerasan di pendidikan Islam, menjamin konsistensi dan dukungan politik yang luas. Ketiga, mengalokasikan anggaran khusus untuk program sertifikasi dan pengembangan profesional berkelanjutan bagi pengasuh dan guru, dengan fokus pada pedagogi alternatif berbasis kasih sayang, manajemen konflik, dan psikologi perkembangan anak.