Insiden pembakaran santri di Lombok yang menelan korban anak kembali menguji sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Respons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk Tim Darurat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, serta kehadiran anggota DPR yang mendampingi korban, mengungkap dua lapisan masalah mendasar: pendekatan penanganan yang masih bersifat reaktif ad hoc dan akses keadilan bagi kelompok rentan yang bergantung pada intervensi politik informal. Kasus ini bukan hanya tragedi kekerasan horisontal, tetapi juga eksposisi kerapuhan infrastruktur hukum dan sosial yang mengancam efektivitas proses rehabilitasi dan restitusi bagi korban yang mengalami trauma berlapis.

Analisis Sistemik: Respons Ad Hoc dan Kerentanan Akses Keadilan

Pembentukan tim darurat oleh LPSK dalam kasus Lombok, meski sesuai prosedur, menandakan bahwa sistem perlindungan saksi dan korban belum mampu beroperasi secara preventif dan berkelanjutan. Pola respons ini mengindikasikan tiga kerentanan struktural yang menghambat penanganan konflik horisontal secara komprehensif:

  • Ketimpangan Kapasitas Geografis: Ketersediaan tim ahli trauma anak dan mediator konflik horisontal yang terlatih sangat tidak merata, khususnya di daerah rawan seperti Lombok, sehingga menciptakan kesenjangan pelayanan dasar dan memperlambat proses pemulihan.
  • Ketergantungan Prosedural yang Kaku: Skema pemberian bantuan segera, termasuk dukungan psikososial dan ekonomi, sering tertunda karena terikat dengan tunggakan putusan pengadilan untuk restitusi, padahal korban memerlukan intervensi pemulihan langsung untuk stabilisasi kondisi.
  • Defisit Sosialisasi dan Akses Informasi: Minimnya pemahaman masyarakat, termasuk di lingkungan pesantren dan komunitas adat, mengenai hak korban serta peran LPSK sebagai jalur perlindungan yang sah, menyebabkan underreporting kasus dan menghambat korban dalam mengakses layanan yang tersedia.

Rekonstruksi Kebijakan: Membangun Infrastruktur Perlindungan Proaktif dan Terintegrasi

Pendekatan penanganan konflik horisontal yang terfragmentasi dan reaktif harus diakhiri dengan rekonstruksi kebijakan yang membangun sistem perlindungan saksi dan korban yang terintegrasi dan proaktif. LPSK perlu dikonstruksi sebagai koordinator nasional dengan jaringan operasional yang diperkuat oleh kapasitas organisasi masyarakat sipil lokal. Transformasi ini memerlukan intervensi kebijakan pada dua ranah strategis berikut:

  • Penguatan Kapasitas dan Standardisasi Layanan: Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM serta LPSK, perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk membentuk dan melatih tim respons cepat permanen di setiap provinsi dengan indeks kerawanan konflik tinggi. Tim ini harus dilengkapi dengan ahli trauma anak, psikolog klinis, dan mediator budaya yang memahami konteks lokal. Penyusunan Protokol Standar Operasional (SOP) nasional untuk penanganan awal korban kekerasan horisontal — mencakup asesmen medis, psikologis, dan kebutuhan ekonomi terintegrasi — menjadi keharusan untuk menjamin kesetaraan layanan.
  • Reformasi Mekanisme Restitusi dan Rehabilitasi: Mendesak perombakan regulasi, khususnya pada UU No. 3 Tahun 2006 dan peraturan turunannya, untuk memisahkan proses pemberian bantuan segera (dana pemulihan psikososial dan ekonomi) dari tunggakan putusan pengadilan mengenai restitusi. Korban harus dapat menerima dukungan ekonomi dan psikologis awal tanpa harus menunggu proses hukum yang sering berlarut-larut, sehingga rehabilitasi dapat dimulai secepat mungkin dan tidak terganggu oleh trauma finansial.

Untuk memastikan rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti, pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah perlu melakukan langkah konkret. Pertama, Menteri Hukum dan HAM bersama LPSK harus menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Perlindungan Saksi dan Korban Terintegrasi, yang mengatur pembentukan tim permanen, standardisasi SOP, dan alur bantuan segera terpisah dari restitusi. Kedua, Kementerian Keuangan perlu mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN untuk program penguatan kapasitas LPSK di daerah rawan konflik, termasuk pelatihan berkelanjutan bagi staf dan mediator lokal. Ketiga, sosialisasi hak korban dan peran LPSK harus masuk dalam kurikulum pendidikan dasar di daerah dengan potensi konflik horisontal tinggi, serta menjadi bagian dari program kerja organisasi masyarakat dan pesantren, untuk membuka akses keadilan yang lebih luas dan mandiri, tanpa bergantung pada intervensi politik ad hoc.