Konflik agraria antara masyarakat adat Dayak dan komunitas transmigran Madura di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, merepresentasikan suatu kegagalan sistemik tata kelola lahan yang telah bertransformasi menjadi ketegangan horizontal berkepanjangan. Persoalan ini bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan cerminan dari disfungsi kebijakan agraria nasional dan lokal yang mengabaikan kompleksitas sosial-budaya, mengancam kohesi sosial, dan secara signifikan menghambat pembangunan ekonomi regional. Titik terang dalam upaya rekonsiliasi muncul melalui proses mediasi intensif yang menunjukkan bahwa penyelesaian konflik berbasis kelembagaan dan kepentingan bersama masih mungkin dicapai, menawarkan pembelajaran krusial bagi pengambil kebijakan di daerah dengan dinamika serupa.

Mengurai Anatomi Konflik: Dari Sengketa Agraria ke Polarisasi Identitas

Analisis mendalam terhadap konflik di Sintang mengungkap akar masalah yang bersifat struktural dan multi-dimensional. Persoalan utama terletak pada desain kebijakan yang justru menciptakan ruang sengketa, bukan mencegahnya. Faktor-faktor pemicu dapat dipetakan secara sistematis sebagai berikut:

  • Ambiguasi Hukum dan Tata Kelola Lahan: Terjadi disinkroni akut antara pengakuan hukum negara melalui sertifikasi dan klaim wilayah ulayat berdasarkan hukum adat. Pengaturan wilayah adat yang masih parsial serta belum terintegrasi penuh dalam peraturan daerah menciptakan ketidakpastian hukum dan ruang klaim yang tumpang tindih.
  • Kegagalan Program Transmigrasi: Penempatan komunitas transmigran Madura dilaksanakan tanpa pra-kondisi sosial-budaya yang memadai. Minimnya dialog lintas budaya dan pemetaan partisipatif sebelum penempatan telah menanam benih konflik struktural sejak awal.
  • Beban Historis dan Mobilisasi Identitas: Sengketa agraria dengan cepat bertransformasi menjadi benturan etnis yang emosional. Narasi konflik masa lalu yang belum terselesaikan secara kolektif mudah diaktifkan kembali, memperdalam jurang polarisasi dan menyulitkan penyelesaian berbasis fakta lapangan.

Konstelasi ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan represif semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Diperlukan intervensi kebijakan yang holistik, menyentuh aspek hukum, sosial, dan ekonomi secara simultan.

Arsitektur Resolusi: Membangun Kerangka Kerja Berkelanjutan Pasca-Deklarasi Damai

Proses mediasi selama enam bulan yang menghasilkan Deklarasi Damai di Sintang menawarkan arsitektur resolusi yang berlapis, bergeser dari sekadar gencatan senjata menuju tata kelola inklusif. Keberhasilan ini dibangun di atas tiga pilar utama yang dapat direplikasi:

  • Forum Perwalian Tanah Multikultural: Lembaga ini berfungsi sebagai ruang dialog permanen yang mengakomodasi perwakilan masyarakat adat Dayak, komunitas Madura, pemerintah daerah, dan ahli hukum. Tugasnya meliputi verifikasi klaim partisipatif, mediasi sengketa berkelanjutan, dan perumusan rekomendasi kebijakan tata kelola lahan yang adil.
  • Harmonisasi Hukum Negara dan Hukum Adat: Upaya konkret dilakukan dengan mengintegrasikan prinsip hukum adat ke dalam regulasi daerah, seperti melalui Peraturan Bupati atau Qanun. Regulasi ini harus mengakui prosedur pengakuan wilayah adat dan mekanisme penyelesaian sengketa di dalamnya, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
  • Program Ekonomi Bersama dan Trust-Building: Inisiatif ekonomi bersama berbasis agroforestri dirancang untuk menciptakan ikatan kepentingan mutual. Program semacam ini berfungsi ganda: sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan dan sebagai ruang interaksi untuk membangun kembali kepercayaan (trust-building) antar-komunitas yang terdampak konflik.

Model ini menekankan bahwa rekonsiliasi sejati membutuhkan infrastruktur kelembagaan yang kuat dan berkelanjutan, bukan sekadar perjanjian di atas kertas.

Berdasarkan analisis atas konflik dan proses resolusi di Sintang, setidaknya terdapat tiga rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pertama, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri perlu mengeluarkan pedoman teknis percepatan pengakuan dan pemetaan wilayah adat yang melibatkan mekanisme free, prior, and informed consent (FPIC) serta mengintegrasikan representasi komunitas transmigran dalam proses verifikasi. Kedua, pemerintah daerah di wilayah rawan konflik agraria harus membentuk dan mengalokasikan anggaran tetap untuk forum resolusi konflik multistakeholder yang bersifat permanen, bukan ad-hoc. Ketiga, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi wajib merevisi pola penempatan transmigran dengan menjadikan pemetaan partisipatif dan dialog pranatap sebagai prasyarat wajib, didukung oleh program pascatransmigrasi yang fokus pada ekonomi kolaboratif. Hanya dengan intervensi kebijakan yang sistemik dan berorientasi pada keadilan, potensi konflik serupa dapat dicegah dan kohesi sosial jangka panjang dapat dibangun.