Insiden kekerasan di Bokondini, Kabupaten Tolikara, Papua, yang menelan korban jiwa dan melibatkan aparat keamanan, kembali menguak dilema mendalam dalam penyelesaian konflik horizontal di wilayah dengan struktur sosial adat yang kuat. Peristiwa ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan benturan sistemik antara logika penegakan hukum negara yang retributif dengan tuntutan rekonsiliasi berbasis kearifan lokal. Respon Kapolres Tolikara yang memimpin mediasi adat sekaligus menegaskan proses hukum formal, menandai sebuah improvisasi kebijakan di lapangan yang patut dikaji sebagai potensi model integrasi. Pendekatan dualistik ini menyoroti urgensi membangun kerangka resolusi yang kontekstual, khususnya untuk konflik di Papua, agar mencapai keadilan yang substantif dan berkelanjutan.
Analisis Konflik: Tumpang Tindih Norma dan Tantangan Legitimasi Ganda
Dinamika konflik di Tolikara dan wilayah Papua pada umumnya berakar pada tumpang tindih sistem norma. Nilai-nilai kolektivitas, pemulihan hubungan sosial, dan keseimbangan komunitas dalam sistem adat seringkali berbenturan dengan prinsip individual responsibility dan proseduralisme hukum nasional. Mediasi adat yang menghasilkan kesepakatan denda ternak babi di Bokondini membuktikan mekanisme lokal memiliki legitimasi sosial tinggi untuk memulihkan kohesi. Namun, pendekatan paralel antara sanksi adat dan proses hukum negara menyisakan tiga tantangan analitis kritis:
- Konflik Norma dan Persepsi Keadilan: Terdapat risiko disharmoni ketika masyarakat menganggap sanksi adat telah menyelesaikan perkara, sementara hukum negara tetap berjalan terhadap pelaku tertentu. Hal ini dapat memicu persepsi ketidakadilan ganda dan menggerus legitimasi negara.
- Vakum Regulasi Integratif: Belum ada pedoman hukum formal yang mengatur teknis akomodasi hasil mediasi adat dalam proses peradilan pidana. Inkonsistensi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan variasi penanganan kasus di lapangan.
- Kompleksitas Peta Aktor dan Kepentingan: Proses melibatkan multipihak—aparat negara, tokoh adat, korban, pelaku, dan komunitas—dengan ekspektasi berbeda terhadap makna rekonsiliasi. Tanpa kerangka yang jelas, mediasi berisiko menjadi arena negosiasi kepentingan yang tidak setara.
Oleh karena itu, integrasi bukan sekadar menjalankan dua proses secara berdampingan, melainkan membangun simbiosis mutualistik di mana masing-masing sistem saling melengkapi kekurangan dan memperkuat tujuan akhir: perdamaian sosial yang berkelanjutan.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Model Integrasi Hukum yang Sistematis dan Terukur
Berdasarkan pembelajaran dari kasus Tolikara, diperlukan intervensi kebijakan terstruktur untuk mengembangkan model integrasi hukum adat-negara yang dapat direplikasi secara bertanggung jawab. Rekomendasi ini ditujukan kepada Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat sebagai pemangku kebijakan kunci.
- Penyusunan Pedoman Operasional Standar (POS): Polri bersama pemerintah daerah harus segera merumuskan dan menerbitkan Surat Edaran Kapolri atau Peraturan Bersama sebagai acuan baku. Pedoman ini harus mengatur secara jelas tahapan mediasi, kewenangan fasilitator, kriteria kasus yang dapat diintegrasikan, serta batasan jenis pelanggaran yang tetap wajib melalui proses hukum pidana murni.
- Pembentukan Forum Dialog dan Sosialisasi Berjenjang: Membentuk forum reguler antara aparat penegak hukum (Polri/Kejaksaan), pemerintah daerah, dan Dewan Adat. Forum ini berfungsi untuk sosialisasi pedoman, klarifikasi kasus, dan membangun pemahaman bersama tentang prinsip rekonsiliasi yang sejalan dengan semangat negara hukum.
- Penguatan Kapasitas Aparat dan Tokoh Adat: Mengadakan pelatihan khusus bagi Bhabinkamtibmas dan penyidik tentang antropologi hukum dan teknik mediasi adat yang transformatif. Di sisi lain, memberikan pendampingan hukum kepada tokoh adat mengenai batas-batas kewenangan dan asas hukum acara pidana nasional.
Implementasi rekomendasi ini memerlukan komitmen politik yang kuat dan pendekatan bottom-up yang menghormati otoritas adat. Langkah awal dapat dimulai dengan pilot project di Kabupaten Tolikara sebagai laboratorium kebijakan, dengan monitoring dan evaluasi ketat untuk menyempurnakan model sebelum direplikasi ke wilayah lain di Papua. Dengan demikian, improvisasi di lapangan dapat ditransformasikan menjadi kebijakan publik yang sistematis, accountable, dan pada akhirnya memperkuat kedaulatan hukum nasional yang inklusif dan kontekstual.