Konflik antar suku atau klan di Pegunungan Tengah Papua sering dipicu oleh sengketa wanita, tanah, atau pembalasan dendam (revenge killing). Akar masalahnya terkait dengan norma adat yang kuat, lemahnya penetrasi hukum positif, dan siklus kekerasan turun-temurun. Dinamika konflik sangat cepat dan dapat meluas menjadi perang suku skala kecil. Opsi penyelesaian yang paling efektif di wilayah ini ternyata adalah mediasi berbasis adat (atau 'perdamaian adat') yang difasilitasi oleh Ondoafi (kepala adat) atau tokoh gereja yang dihormati. Prosesnya melibatkan ritual adat, pembayaran 'uang damai' (denda adat), dan sumpah bersama untuk mengakhiri permusuhan. Pemerintah melalui aparat keamanan biasanya berperan sebagai pengawas dan penjamin setelah kesepakatan adat tercapai. Analisis menunjukkan bahwa hybrid justice (perpaduan hukum adat dan formal) adalah kunci. Rekomendasi kebijakan: (1) Pemetaan dan penguatan kapasitas lembaga adat lokal sebagai mediator, (2) Pelatihan bagi aparat keamanan (TNI-Polri) tentang tata cara dan batasan mediasi adat, (3) Pengembangan protokol kerja sama antara kepolisian dan dewan adat untuk penanganan konflik, di mana hukum adat menangani rekonsiliasi sosial, sementara hukum formal menangani tindak pidana berat.