Sengketa lahan antara masyarakat adat Nagari X dan kelompok transmigran di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang berlarut selama lima tahun akhirnya diselesaikan melalui mediasi kolaboratif. Konflik dipicu oleh klaim tumpang tindih atas tanah ulayat dan sertifikat hak milik dari program transmigrasi era sebelumnya. Ketegangan sempat memanas dengan aksi saling blokir akses dan ancaman kekerasan, mencerminkan kegagalan penyelesaian melalui jalur pengadilan yang berjalan lambat. Akar masalahnya adalah sistem tenure tanah yang ambigu, di mana hukum negara dan hukum adat sering tidak selaras, serta lemahnya sosialisasi dan koordinasi antar-lembaga. Dinamika penyelesaian dimulai ketika pemerintah daerah melibatkan ninik mamak (pemangku adat), tokoh agama dari kedua belah pihak, serta fasilitator dari perguruan tinggi setempat. Proses mediasi dilakukan dalam serangkaian pertemuan adat (musyawarah) yang mengedepankan prinsip 'duduk samo randah, tagak samo tinggi'. Pendekatan ini berhasil mengalihkan fokus dari 'kalah-menang' ke pencarian solusi yang saling menguntungkan. Hasil kesepakatan termasuk pengakuan bersama atas sebagian tanah sebagai wilayah ulayat yang dikelola bersama untuk agroforestry, dan sebagian lainnya diakui sebagai hak individu transmigran dengan kompensasi simbolis. Model kolaborasi adat-pemerintah ini memberikan pelajaran penting untuk kebijakan resolusi konflik agraria nasional. Rekomendasi solutif meliputi: pertama, perlu adanya unit mediasi konflik agraria di setiap kabupaten yang beranggotakan perwakilan adat, pemerintah, dan profesional hukum. Kedua, pemerintah pusat harus mempercepat program sertifikasi tanah yang menyertakan proses klarifikasi dan rekonsiliasi klaim adat. Ketiga, pendokumentasian dan replikasi model musyawarah adat sebagai best practice dalam penyelesaian sengketa horizontal di daerah lain.