Konflik antara Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT Sari Aditya Loka (SAL) di Sarolangun, Jambi, kembali menguak siklus ketegangan klasik antara komunitas adat dengan skala operasional korporasi besar. Gesekan ini, yang berujung pada bentrok fisik dan cedera, bukan sekadar insiden kriminal, melainkan manifestasi kegagalan sistemik dalam mengelola pergeseran ruang hidup, hak subsistensi, dan klaim kepemilikan modern. Resolusi melalui mediasi yang difasilitasi Bupati dan Forkopimda, dengan mekanisme ganti rugi adat "pampeh", menawarkan jalan keluar sementara, namun kejadian ini menghadirkan peta analitis yang kaya untuk mengevaluasi kembali kebijakan pencegahan konflik sumber daya alam secara nasional.

Analisis Struktural: Akar Konflik yang Melampaui Insiden Tandingan

Insiden pengambilan tandan buah segar (TBS) sawit oleh anggota SAD dari kebun inti perusahaan merupakan puncak gunung es dari dinamika ekonomi, hukum, dan budaya yang kompleks. Konflik ini bersumber dari tumpang tindih klaim atas ruang dan sumber daya yang berakar pada paradigma berbeda. Masyarakat adat beroperasi dengan logika subsistensi dan keberlanjutan ekologis, sementara korporasi berlandaskan pada logika kepemilikan privat dan produksi untuk pasar. Faktor pemicu dapat dirinci secara sistematis:

  • Kesenjangan Sosial-Ekonomi: Ketergantungan SAD pada sumber daya hutan dan hasil bumi, yang menyusut akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit, mendorong tindakan pengambilan sebagai strategi bertahan hidup.
  • Ambiguitas Hukum: Perlindungan hak-hak masyarakat adat, meski diakui secara konstitusional dan dalam Putusan MK 35/2012, seringkali lemah dalam implementasinya di level tapak, khususnya terkait pengakuan wilayah adat (hutan adat) yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
  • Kegagalan Engagement Proaktif: Model hubungan perusahaan-komunitas yang reaktif dan berbasis keamanan, alih-alih membangun kemitraan dan pembagian manfaat sejak awal operasi.

Mekanisme Restoratif Sebagai Titik Awal, Bukan Akhir Solusi

Penyelesaian melalui mediasi dan mekanisme ganti rugi adat "pampeh" patut diapresiasi karena mengedepankan restorative justice, menghindari jalur hukum pidana yang berpotensi memicu dendam, serta mengakui kearifan lokal. Kesepakatan agar SAD tidak lagi mengambil hasil kebun dan tidak membawa senjata api merupakan komitmen normatif yang penting. Namun, kesepakatan ini bersifat insidental dan berisiko rapuh jika tidak dibingkai dalam kebijakan yang lebih holistik. Tanpa intervensi struktural, dorongan kebutuhan ekonomi dapat dengan mudah mengikis komitmen tersebut, memicu siklus konflik yang berulang. Pembelajaran dari kasus serupa di berbagai wilayah menunjukkan bahwa pendekatan mediasi ad-hoc, meski efektif meredakan ketegangan jangka pendek, tidak cukup untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan jika akar ekonomi dan tenurial tidak disentuh.

Keberhasilan proses mediasi dalam kasus SAD dan PT SAL ini justru seharusnya menjadi modal politik bagi pengambil kebijakan untuk mendorong transformasi yang lebih mendasar. Model penyelesaian adat ini membuktikan adanya modal sosial dan kapasitas lokal yang dapat dikerangkakan dalam kebijakan yang lebih luas. Langkah selanjutnya adalah mengonsolidasikan momentum damai ini menjadi skema kerja sama yang terlembagakan, yang mencakup aspek pemberdayaan ekonomi, penguatan kapasitas, dan klarifikasi status akses terhadap sumber daya secara inklusif.

Rekomendasi Kebijakan Konkret untuk Pencegahan Konflik Berkelanjutan

Berdasarkan analisis mendalam terhadap pola konflik antara komunitas adat dan korporasi, Pilar-Resolusi merekomendasikan serangkaian langkah kebijakan yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah (Provinsi Jambi dan Kabupaten Sarolangun), Kementerian ATR/BPN, serta direksi PT SAL untuk mencegah pengulangan dan membangun koeksistensi yang produktif:

  • Mendorong Perjanjian Kerja Sama Berbasis Hak (Rights-Based Partnership Agreement): Pemerintah daerah perlu memfasilitasi dan memediasi penyusunan perjanjian tertulis antara PT SAL dan lembaga adat SAD. Perjanjian ini harus mengatur secara jelas mengenai: (1) mekanisme pemberian akses terkelola (managed access) untuk kebutuhan subsistensi tertentu di area yang disepakati, (2) skema pembagian manfaat (benefit-sharing) non-tunai seperti program pemberdayaan ekonomi, beasiswa, atau fasilitas kesehatan, dan (3) pembentukan forum pengaduan dan resolusi konflik bersama yang permanen.
  • Integrasi Penyelesaian Adat dalam Regulasi Daerah: Pemerintah Provinsi Jambi perlu merancang Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur yang mengakui dan mengatur standar prosedur mediasi dan ganti rugi adat. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan mencegah penyelesaian yang bersifat sewenang-wenang. Mekanisme "pampeh" dapat didokumentasikan dan diadaptasi sebagai salah satu model restorative justice dalam penyelesaian sengketa sumber daya alam di daerah.
  • Program Transisi Ekonomi Berbasis Masyarakat: PT SAL, dengan dukungan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat, harus merancang program pemberdayaan ekonomi yang partisipatif untuk anggota SAD. Program ini harus fokus pada pengembangan mata pencaharian alternatif yang sah dan berkelanjutan, seperti agroforestri komoditas lokal, peternakan, atau jasa lingkungan, sehingga mengurangi ketergantungan langsung pada hasil kebun inti perusahaan. Program ini harus menjadi bagian dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) yang strategis dan terukur.

Konflik di Sarolangun adalah cermin dari ribuan ketegangan serupa di tanah air. Momentum damai yang dicapai melalui jalur adat adalah aset berharga yang tidak boleh disia-siakan. Pengambil kebijakan di tingkat lokal dan nasional dituntut untuk memiliki visi transformatif yang melihat resolusi insidental bukan sebagai akhir, melainkan sebagai batu pijakan untuk membangun sistem pengelolaan hubungan komunitas-korporasi yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan. Hanya dengan pendekatan kebijakan yang proaktif, integratif, dan menghormati hak-hak komunitas adat, perdamaian substantif dapat diwujudkan.