Insiden kericuhan fisik di Pasar Inpres Naikoten, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pekan lalu, menandai titik kulminasi konflik horizontal laten yang telah lama mengendap di ruang publik ekonomi warga. Konflik yang melibatkan kelompok pedagang dari latar belakang etnis berbeda ini, pada hakikatnya, adalah peringatan tentang kerapuhan tata kelola ruang ekonomi tradisional dan pentingnya mekanisme resolusi yang proaktif. Meskipun berhasil diredakan melalui proses mediasi, insiden ini menyingkap persoalan struktural yang berpotensi memicu gejolak serupa di wilayah lain jika tidak ditangani secara kebijakan.

Anatomi Konflik: Persaingan Ekonomi dan Absennya Regulasi yang Klir

Analisis mendalam terhadap insiden di Pasar Naikoten mengungkap pola konflik horizontal klasik yang diperparah oleh kegagalan tata kelola. Konflik bukan sekadar soal benturan personal antarpedagang, melainkan manifestasi dari tiga kegagalan kebijakan yang saling bertaut. Pertama, tumpang tindih regulasi dan ketidakjelasan alokasi lapak berjualan menciptakan ruang sengketa yang subur. Kedua, ketiadaan forum komunikasi formal antar-kelompok pedagang menyebabkan salah paham dan prasangka menumpuk tanpa saluran klarifikasi. Ketiga, ruang kosong komunikasi ini kemudian dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan narasi primordial melalui media sosial, mentransformasikan persaingan ekonomi murni menjadi konflik identitas.

  • Faktor Pemicu Langsung: Perebutan lokasi berjualan dan klaim kepemilikan area berdasarkan interpretasi sejarah yang berbeda.
  • Aktor Kunci: Kelompok pedagang dari berbagai etnis, pemerintah kota selaku regulator, LSM lokal sebagai fasilitator, dan tokoh adat sebagai penengah kultural.
  • Faktor Eskalasi: Diseminasi isu SARA di media sosial yang mempercepat mobilisasi kelompok dan meningkatkan tensi emosional.

Dari Mediasi Ad-Hoc Menuju Rekayasa Tata Kelola Berkelanjutan

Kesuksesan forum mediasi yang difasilitasi LSM bersama tokoh adat dan pemerintah Kota Kupang patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti pada kesepakatan verbal semata. Solusi yang dihasilkan—pembagian zona berdagang yang adil dan pembentukan forum komunikasi bulanan—merupakan langkah krusial pertama. Namun, dalam perspektif kebijakan publik, mekanisme berbasis komunitas ini memiliki keterbatasan jangka panjang jika tidak diinstitusionalisasi. Risiko terbesar adalah kesepakatan menjadi tidak mengikat dan rapuh seiring pergantian kepengurusan pedagang atau perubahan dinamika pasar. Oleh karena itu, langkah mediatif perlu dikonversi menjadi kerangka kebijakan yang stabil dan dapat diprediksi.

Pengalaman di Kupang, Nusa Tenggara Timur, ini menawarkan pelajaran berharga tentang integrasi antara pendekatan kultural (melibatkan tokoh adat) dan pendekatan struktural (peran pemerintah). Keberhasilan ini menunjukkan bahwa resolusi konflik horizontal berbasis etnis memerlukan pendekatan hibrida. Namun, untuk memastikan keberlanjutan perdamaian, diperlukan transisi dari model responsif (setelah konflik terjadi) ke model preventif yang mengakar pada perbaikan tata kelola dan peningkatan kapasitas ekonomi.

Berdasarkan analisis di atas, Pilar-Resolusi merekomendasikan tiga langkah kebijakan konkret kepada Pemerintah Kota Kupang dan pemangku kepentingan terkait. Pertama, kodifikasi kesepakatan mediasi ke dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota tentang Tata Kelola dan Alokasi Ruang Pasar Tradisional. Ini akan memberikan kepastian hukum dan mencegah penafsiran sepihak di masa depan. Kedua, menginstitusionalisasi forum komunikasi bulanan menjadi Badan Musyawarah Pasar yang memiliki fungsi mediasi, pengawasan, dan rekomendasi kebijakan, dengan keanggotaan tetap dari perwakilan pedagang semua kelompok, pemerintah, dan tokoh masyarakat. Ketiga, meluncurkan program peningkatan kapasitas ekonomi dan diversifikasi usaha bagi pedagang kecil untuk mengurangi tekanan persaingan pada sumber daya ruang yang terbatas, sekaligus membangun interdependensi ekonomi yang positif antar-kelompok.