Konflik antarwarga di Desa Sepuh Gembul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi di Kantor Kecamatan. Akar konflik berasal dari kesalahpahaman terkait status dan penggunaan sebuah jalan, yang dianggap sebagai tanah milik keluarga namun telah digunakan untuk kepentingan umum. Dinamika menunjukkan bagaimana isu kepemilikan lahan, meski skala lokal, dapat dengan cepat memicu polarisasi dan ketegangan sosial di tingkat komunitas. Proses mediasi melibatkan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, camat, aparat kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang bersengketa. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan berkomitmen untuk tidak mengungkit persoalan kembali. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa ruang musyawarah di tingkat lokal masih efektif sebagai katup penyelamat konflik sebelum bereskalasi ke ranah hukum yang berbiaya tinggi dan berpotensi merusak kohesi sosial jangka panjang. Dari perspektif kebijakan, kasus ini menggarisbawahi pentingnya memperkuat kapasitas mediasi di tingkat kecamatan dan desa. Solusi yang direkomendasikan meliputi: (1) membentuk Unit Layanan Mediasi Desa/Kelurahan yang diisi oleh personel terlatih dari unsur pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat, (2) membuat peta potensi konflik berbasis sengketa lahan mikro di setiap desa, (3) menyelenggarakan pelatihan negosiasi dan mediasi konflik bagi perangkat desa, serta (4) mendorong sosialisasi klarifikasi status aset tanah milik bersama untuk mencegah kesalahpahaman serupa di masa depan.