Konflik agraria di wilayah administratif Merauke dan Boven Digoel, Papua Selatan, kembali mengalami eskalasi. Protes keras dari masyarakat adat Marind terhadap ekspansi perkebunan kelapa sawit bukan hanya menandai ketegangan insidental, melainkan manifestasi dari kegagalan struktural dalam tata kelola sumber daya agraria dan pengakuan hak-hak komunitas lokal. Konflik ini mengancam kohesi sosial dengan mempolarisasi narasi menjadi dikotomi 'pro-pembangunan' versus 'penjaga adat', berpotensi memicu tensi horizontal antar kampung yang dapat meluas. Mediasi yang efektif diperlukan untuk mencegah konflik berlarut yang berbiaya tinggi secara ekonomi, sosial, dan politik.

Analisis Akar Masalah: Tumpang Tindih Regulasi dan Asimetri Informasi

Eskalasi konflik di Papua Selatan berakar pada tiga faktor struktural yang saling berkaitan, menciptakan lingkaran setan ketidakpercayaan dan pelanggaran hak. Pertama, tumpang tindih regulasi antara UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, dan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua menciptakan ketidakpastian hukum atas status tanah ulayat. Kedua, proses perizinan investasi seringkali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), akibat lembaga adat tidak diakui sebagai pihak berwenang dalam proses tersebut. Ketiga, terjadi asimetri informasi yang masif antara investor, pemerintah daerah, dan komunitas lokal, khususnya dalam memahami skala proyek, dampak lingkungan, dan hak-hak hukum. Aktor-aktor kunci dalam dinamika ini meliputi:

  • Masyarakat Adat Marind: Pihak yang paling terdampak, merasa hak ulayatnya diabaikan dan khawatir terhadap kehilangan mata pencaharian serta kerusakan lingkungan.
  • Perusahaan Perkebunan: Membawa narasi pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun seringkali dianggap tidak transparan dalam komitmen sosial dan lingkungan.
  • Pemerintah Daerah: Berada di posisi dilematis antara menarik investasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memenuhi mandat pelindungan hak masyarakat adat sesuai kerangka Otsus.
  • Komnas HAM & Akademisi: Bertindak sebagai fasilitator netral dalam mendorong mediasi berbasis prinsip HAM dan kajian akademis.

Model Mediasi Multistakeholder: Peluang dan Prasyarat Keberhasilan

Inisiatif mediasi yang diinisiasi Komnas HAM bersama Universitas Cenderawasih menawarkan model resolusi yang lebih inklusif dan berkelanjutan dibandingkan pendekatan represif atau negosiasi tertutup. Forum dialog multistakeholder ini memiliki kekuatan karena melibatkan seluruh pihak berkepentingan: perwakilan adat, perusahaan, pemerintah kabupaten, serta tokoh agama dan pemuda sebagai penjaga perdamaian sosial. Keberhasilan model ini bergantung pada beberapa prasyarat kritis:

  • Netralitas dan Kapasitas Fasilitator: Fasilitator harus memiliki kredibilitas tinggi, pemahaman mendalam tentang konteks lokal Papua, dan bebas dari kepentingan ekonomi-politik mana pun.
  • Agenda Berbasis Kepentingan Bersama (Common Interest): Dialog harus fokus pada titik temu, seperti pembangunan ekonomi yang berkeadilan, pelestarian lingkungan, dan pengakuan identitas budaya, bukan sekadar pembagian klaim.
  • Transparansi Proses: Setiap tahapan, dari pemetaan masalah hingga penyusunan draf kesepakatan, harus dapat diakses dan dipahami oleh seluruh pihak, terutama komunitas.
  • Keterikatan pada Hasil Konkret: Forum harus menghasilkan output terukur, seperti draf skema bagi hasil, mekanisme pengawasan lingkungan, dan timeline penyelesaian sengketa batas.

Pendekatan ini berpotensi memutus siklus konflik dengan mengubah dinamika dari zero-sum game (satu pihak menang, pihak lain kalah) menjadi collaborative problem-solving (pemecahan masalah bersama).

Rekomendasi Kebijakan Struktural untuk Resolusi Berkelanjutan

Menyelesaikan konflik agraria di Papua memerlukan intervensi kebijakan yang bersifat jangka panjang dan menyentuh akar persoalan struktural. Rekomendasi berikut ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi/kabupaten, dan legislatif untuk ditindaklanjuti secara terintegrasi:

  • Percepatan Penyelesaian Peta Wilayah Adat (PWAd): Pemerintah pusat melalui BRIN dan Kementerian ATR/BPN harus memprioritaskan pendampingan dan pendanaan percepatan pemetaan partisipatif di Papua Selatan. PWAd yang diakui secara hukum menjadi dasar tak terbantahkan untuk klarifikasi batas dan pencegahan konflik di masa depan.
  • Reformulasi Skema Kemitraan Bisnis: Pemerintah daerah perlu menerbitkan peraturan daerah yang mewajibkan skema kemitraan transparan antara perusahaan dan masyarakat adat. Skema ini harus mengatur porsi kepemilikan saham komunitas (minimal 20-30%), skema bagi hasil yang adil, serta prioritas penyerapan tenaga kerja lokal dengan pelatihan yang memadai.
  • Pembentukan Badan Pengawas Independen Tingkat Kabupaten: Dibentuk melalui Peraturan Bupati, badan ini beranggotakan perwakilan multistakeholder (pemerintah, adat, perusahaan, LSM, akademisi). Tugasnya memantau implementasi kesepakatan mediasi, mengawasi compliance perusahaan terhadap AMDAL, dan menjadi saluran pengaduan awal untuk mencegah eskalasi.
  • Penguatan Kapasitas Kelembagaan Adat: Pemerintah provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat harus menyelenggarakan program literasi hukum dan negosiasi bagi kepala suku dan pemuda adat, agar mereka dapat berpartisipasi secara setara dalam setiap proses perizinan dan mediasi.

Kepada pemerintah pusat dan daerah, momentum mediasi multistakeholder ini harus dilihat bukan sebagai beban, melainkan sebagai peluang emas untuk membangun tata kelola agraria di Papua yang lebih partisipatif, adil, dan konstitutif bagi perdamaian jangka panjang. Investasi dalam resolusi konflik hari ini akan mencegah kerugian sosial-ekonomi yang jauh lebih besar di masa depan, sekaligus memperkuat legitimasi pemerintahan di tanah Papua. Kebijakan yang lahir dari proses dialog inklusif ini akan menjadi pilar kokoh bagi stabilitas dan kesejahteraan bersama.