Insiden kekerasan yang melibatkan eks-narapidana terorisme di Solo berfungsi sebagai indikator kegagalan sistemik kebijakan deradikalisasi nasional dalam mencegah eskalasi konflik horizontal pasca-penjara. Peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminalitas terisolasi, melainkan manifestasi dari pola struktural di mana pendekatan keamanan yang tersegmentasi dan berjangka pendek justru mengkatalisasi polarisasi sosial dan kekerasan berulang. Analisis kontekstual mengungkap bahwa mantan narapidana sering dikembalikan ke masyarakat tanpa dukungan reintegrasi holistik, menjadikan mereka titik rawan ganda: target rekrutmen jaringan lama dan korban stigma sosial yang memperparah kerentanan.

Analisis Akar Konflik: Keruntuhan Reintegrasi dan Vakum Narasi Damai

Konflik pasca-penjara bersifat multilapis, dengan kegagalan integrasi sosial-ekonomi sebagai lapisan pertama yang memarginalkan mantan narapidana. Lapisan kedua, dan lebih krusial, adalah persoalan ideologi yang belum tuntas ditangani. Kebijakan deradikalisasi selama ini cenderung berhenti pada tahap dekonstruksi pandangan kekerasan di dalam lapas, tanpa diimbangi strategi rekonstruksi narasi damai dan pembangunan identitas baru di ruang publik. Ketidakhadiran negara dalam fase pasca-penjara menciptakan triad kerentanan yang struktural:

  • Tekanan Jaringan Lama: Kelompok radikal tetap menjadi satu-satunya 'komunitas penerima' yang memberikan rasa aman dan identitas.
  • Stigma Sosial Sistematis: Masyarakat menerapkan pengucilan melalui penolakan pekerjaan, tempat tinggal, dan isolasi interaksi sehari-hari.
  • Vakum Dukungan Negara: Ketidakhadiran program pendampingan psikososial, keamanan berlanjut, dan pemberdayaan ekonomi inklusif pasca-penjara.

Ketiga faktor ini membentuk lingkaran setan di mana keterasingan memperkuat kerentanan ideologis, menciptakan kondisi ideal bagi re-radikalisasi dan pembalasan melalui kekerasan sebagaimana tercermin dalam insiden Solo.

Reorientasi Kebijakan: Dari Paradigma Keamanan Statis ke Reintegrasi Dinamis

Merespons kegagalan ini, diperlukan reorientasi fundamental dari pendekatan represif-terkotak (security-centric) menuju model holistik yang berpusat pada keberlanjutan reintegrasi (reintegration-centric). Perubahan paradigma ini mensyaratkan transformasi dari program top-down menjadi community-based, dengan indikator keberhasilan yang mencakup ketahanan sosial individu dan komunitas, bukan sekadar absennya kekerasan. Langkah-langkah kebijakan berikut perlu diprioritaskan:

  • Memperkuat Kerangka Koordinasi Nasional: Membentuk platform koordinasi permanen yang mengintegrasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah dalam satu ekosistem reintegrasi.
  • Mengembangkan Program Reintegrasi Berbasis Komunitas: Mendesain intervensi yang melibatkan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan moderat, dan dunia usaha lokal untuk menciptakan ekosistem penerimaan dan pemberdayaan ekonomi inklusif.
  • Memperkuat Pendekatan Ideologis Pasca-Penjara: Mengembangkan program lanjutan dekonstruksi narasi kekerasan yang dikombinasikan dengan rekonstruksi identitas kewarganegaraan dan narasi damai melalui pendampingan intensif oleh mentor dari latar belakang serupa yang telah berhasil direintegrasi.

Implementasi reorientasi kebijakan ini memerlukan komitmen politik yang kuat dari pengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya yang memadai dan menetapkan kerangka evaluasi berbasis outcome jangka panjang. Kunci keberhasilannya terletak pada kemampuan negara untuk hadir secara konkret dalam fase pasca-penjara, tidak sekadar sebagai penjaga keamanan, tetapi sebagai fasilitator reintegrasi yang membangun jembatan antara mantan narapidana dengan masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip resolusi konflik yang menekankan pada pembangunan ketahanan sosial dan pemutusan siklus kekerasan melalui pendekatan inklusif dan berkelanjutan.