Konflik horizontal di Papua yang terjadi antar-kelompok masyarakat adat, antara masyarakat adat dengan pendatang, dan antar-suku telah berkembang menjadi krisis multidimensi yang menggerus stabilitas sosial dan menghambat pembangunan berkelanjutan. Dampaknya tidak lagi terbatas pada tingkat komunitas, tetapi telah mempengaruhi tata kelola pemerintahan regional dan berpotensi mengancam keamanan nasional. Pendekatan keamanan konvensional, meski relevan dalam konteks tertentu, terbukti tidak mampu menyelesaikan akar masalah struktural dan ekonomi yang mendasari dinamika konflik ini, sehingga memerlukan strategi baru yang berfokus pada prasyarat perdamaian jangka panjang dan pembangunan yang inklusif.
Analisis Struktural: Ketimpangan Ekonomi sebagai Akar Konflik Horizontal
Analisis mendalam terhadap pola pembangunan selama beberapa dekade di Papua mengungkap bahwa ketidakadilan ekonomi berperan sebagai pemicu utama konflik horizontal. Pertumbuhan ekonomi yang tidak diiringi pemerataan yang memadai menciptakan perasaan terpinggirkan (marginalization) dan kecemburuan sosial yang menjadi bahan bakar fragmentasi antar-kelompok. Terdapat tiga faktor struktural yang saling berkait:
- Distribusi Manfaat yang Timpang: Proyek-proyek pembangunan berskala besar, terutama di sektor ekstraktif, sering gagal memastikan keterlibatan dan peningkatan kapasitas ekonomi warga setempat, memicu persepsi eksploitasi.
- Kompetisi Akses ke Pasar Kerja Formal: Minimnya kebijakan afirmasi dalam rekrutmen tenaga kerja untuk sektor formal memperuncing persaingan antar-kelompok, menciptakan fragmentasi sosial yang rentan dipolitisasi.
- Kelemahan Kelembagaan Ekonomi Lokal: Kurangnya dukungan sistemik terhadap koperasi dan UMKM berbasis komunitas adat memperpanjang siklus ketergantungan dan kemiskinan struktural, memperlemah ketahanan sosial.
Membangun Paradigma Baru: Strategi Ekonomi Inklusif sebagai Pilar Resolusi
Untuk memutus siklus konflik yang berulang di Papua, diperlukan pergeseran paradigma dari pendekatan reaktif menuju pendekatan proaktif yang berpusat pada keadilan. Konsep ekonomi inklusif menawarkan kerangka strategis yang dirancang untuk memastikan partisipasi aktif dan distribusi manfaat yang adil bagi semua kelompok masyarakat, termasuk yang selama ini termarjinalkan. Implementasi strategi ini harus bersifat multidimensional dan terukur, dengan fokus pada dua pilar utama:
- Penguatan Ekonomi Berbasis Komunitas sebagai Fondasi Kemandirian: Pemberdayaan ekonomi lokal harus menjadi prioritas dengan membangun dan mendanai koperasi serta UMKM yang mengelola potensi unggulan daerah, seperti budidaya perikanan berkelanjutan, perkebunan organik, dan ekowisata budaya.
- Kebijakan Afirmasi dan Peningkatan Kapasitas: Perlu kebijakan yang secara eksplisit menjamin akses dan kuota bagi tenaga kerja lokal dalam proyek-proyek strategis, diiringi program pelatihan dan pengembangan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Dukungan operasional terhadap kedua pilar tersebut harus mencakup akses terhadap pembiayaan mikro yang terjangkau, transfer teknologi tepat guna, serta pembukaan jaringan pasar yang jelas dan menguntungkan bagi produsen lokal. Hal ini tidak hanya membangun kemandirian ekonomi tetapi juga menciptakan kepemilikan bersama (shared ownership) terhadap pembangunan, yang merupakan fondasi penting untuk perdamaian sosial.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret kepada para pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah, diperlukan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Daerah Khusus yang secara tegas mengatur dan mengawasi mekanisme pembagian manfaat (benefit-sharing mechanism) dari proyek-proyek pembangunan, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas adat. Langkah ini harus diintegrasikan dengan program deradikalisasi konflik untuk membangun sinergi antara dimensi keamanan dan kesejahteraan, sehingga strategi penanganan konflik horizontal di Papua menjadi lebih holistik dan berorientasi pada hasil jangka panjang.