Konflik horizontal bernuansa agama di Kabupaten Tolikara, Papua, yang kembali mencuat, mengkonfirmasi kegagalan pendekatan keamanan konvensional dalam menciptakan perdamaian berkelanjutan. Insiden ini bukan sekadar benturan sosial sesaat, melainkan ekspresi akumulasi ketegangan struktural dalam pengelolaan keragaman dan ketimpangan pembangunan. Sementara intervensi represif hanya mampu menciptakan 'damai dingin' yang rapuh, kelompok perempuan di Tolikara justru mengembangkan mekanisme rekonsiliasi organik dari akar rumput, menawarkan pelajaran berharga bagi formulasi kebijakan pascakonflik yang lebih inklusif dan efektif di Papua dan wilayah rawan konflik lainnya di Indonesia.

Dekonstruksi Multidimensi: Melampaui Narasi Konflik Agama di Tolikara

Mereduksi konflik di Tolikara sebagai benturan agama semata merupakan simplifikasi yang berbahaya bagi upaya resolusi. Analisis mendasar mengungkap konvergensi tiga lapisan kerentanan struktural yang saling memperkuat:

  • Dinamika Identitas dan Politik Lokal: Sentimen keagamaan terpilin erat dengan persaingan identitas kelompok dan klaim atas sumber daya, yang kerap dieksploitasi dalam kalkulasi politik elektoral. Konflik menjadi instrumen mobilisasi, mengaburkan akar masalah yang sebenarnya.
  • Kesenjangan Ekonomi dan Akses: Ketimpangan ekonomi yang tajam dan persepsi ketidakadilan dalam distribusi manfaat pembangunan memicu frustrasi struktural. Frustrasi ini, dalam kondisi kelembagaan yang lemah, mudah diarahkan menjadi konflik horizontal antarkelompok.
  • Kegagalan Pendekatan Keamanan Sentralistik: Intervensi yang bersifat reaktif, tempelan, dan datang terlambat gagal membangun kepercayaan dengan masyarakat. Pendekatan ini cenderung mematikan gejala, bukan menyembuhkan penyakit, sehingga menciptakan siklus kekerasan yang berulang.

Dalam kondisi ini, perempuan menanggung beban berlapis sebagai korban langsung, penopang ekonomi rumah tangga saat aktivitas lumpuh, dan penjaga kesehatan mental keluarga di tengah trauma kolektif. Posisi marginal inilah yang justru memberi mereka perspektif unik dan urgensi untuk membangun perdamaian yang nyata dan berkelanjutan.

Model Rekonsiliasi Akar Rumput dan Rekomendasi Kelembagaan

Merespons vacuum kebijakan setelah insiden, kelompok perempuan Tolikara membangun model rekonsiliasi berbasis relasi sosial dan kebutuhan konkret. Efektivitas model ini terletak pada kemampuannya membangun kembali kepercayaan melalui kepentingan bersama, melampaui forum dialog formal yang sering terjebak retorika. Dua pilar utama pendekatan mereka adalah:

  • Rekonsiliasi Ekonomi: Pembentukan koperasi atau kelompok usaha bersama (seperti kerajinan atau pasar sayur) yang melibatkan anggota dari kelompok yang bertikai. Kepentingan ekonomi yang rasional dan netral menjadi jembatan awal untuk membangun interdependensi positif dan mengurangi prasangka.
  • Rekonsiliasi Psikososial dan Budaya: Pembentukan kelompok dukungan untuk penanganan trauma kolektif, yang tidak hanya melibatkan perempuan dan anak, tetapi juga kaum laki-laki. Mereka juga merevitalisasi pertukaran budaya melalui acara adat dan seni, memulihkan ikatan sosial yang terputus.

Praktik organik ini menawarkan pembelajaran kritis bahwa perdamaian harus dibangun dari bawah, melalui pemulihan kepercayaan interpersonal dan penyediaan insentif bersama yang nyata. Keberhasilan model ini mengindikasikan bahwa modal sosial dan kapasitas resolusi lokal sesungguhnya ada, namun sering diabaikan dalam arsitektur kebijakan pascakonflik nasional yang masih didominasi pendekatan teknis dan sektoral.

Berdasarkan analisis ini, Pilar-Resolusi merekomendasikan tiga langkah kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah. Pertama, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi bersama Pemda Papua perlu mengintegrasikan dan mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung dan melembagakan inisiatif rekonsiliasi berbasis komunitas, khususnya yang dipimpin perempuan, ke dalam program pembangunan desa pascakonflik. Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pihak keamanan perlu merombak paradigmanya dari pendekatan represif ke pencegahan berbasis masyarakat, dengan melibatkan perempuan sebagai mitra strategis dalam early warning system dan dialog keamanan. Ketiga, Pemerintah perlu merancang kerangka regulasi (Peraturan Daerah Khusus atau Peraturan Gubernur) yang mengakui dan melindungi peran perempuan dalam proses perdamaian, sekaligus menjamin representasi mereka dalam semua forum penyelesaian konflik di Tolikara dan wilayah Papua lainnya. Hanya dengan mengarusutamakan kapasitas lokal dan membangun kebijakan yang responsif, perdamaian di Tolikara dapat bertransisi dari kondisi rapuh menuju rekonsiliasi yang berkelanjutan.