Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam menangkal penyebaran radikalisme di tingkat komunitas, yang mengancam kohesi sosial dan stabilitas nasional. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menginisiasi kolaborasi strategis dengan sejumlah ormas Islam besar sebagai respons terhadap dinamika ancaman yang semakin sulit diakses oleh pendekatan keamanan konvensional semata. Kolaborasi negara-masyarakat sipil ini merupakan langkah kritis, mengingat akar masalah seringkali berpusat pada pemahaman agama yang sempit dan eksklusif yang berkembang dalam jaringan sosial-keagamaan tertutup. Kegagalan mencegah narasi radikal di akar rumput berpotensi memicu konflik horizontal, melemahkan legitimasi negara, dan mengikis fondasi moderasi beragama yang menjadi pilar bangsa.

Analisis Akar Masalah dan Peta Aktor Strategis

Pemetaan konflik mengungkap bahwa radikalisme tidak muncul dalam ruang hampa. Ia tumbuh subur dalam celah-celah antara narasi keagamaan yang disediakan negara dan kebutuhan spiritual serta identitas yang dirasakan masyarakat. Ormas Islam tradisional, dengan jaringan pesantren, majelis taklim, dan kiai karismatiknya, justru menempati posisi sentral dalam ekosistem ini. Mereka adalah 'gatekeepers' narasi keagamaan di akar rumput. Namun, kapasitas mereka seringkali terbatas dalam menghadapi infiltrasi paham radikal yang dikemas secara sistematis dan didukung jaringan global. Persoalan mendasar terletak pada:

  • Vakum Naratif Konstruktif: Minimnya alternatif materi dakwah yang relevan, kontekstual, dan menarik yang secara aktif menawarkan penafsiran agama yang inklusif dan berwawasan kebangsaan.
  • Fragmentasi Kapasitas: Keterbatasan sumber daya dan metodologi di tingkat ormas untuk melakukan deteksi dini dan respons cepat terhadap konten atau ajaran radikal di lingkungannya sendiri.
  • Pendekatan Keamanan yang Tidak Holistik: Strategi BNPT yang terlalu mengandalkan aspek kontra-terorisme represif tanpa memperkuat secara paralel aspek preventif berbasis masyarakat, menyebabkan jarak dengan komunitas.

Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan strategis. Kemitraan ini mengakui bahwa moderasi beragama harus dibangun dari dalam ekosistem keagamaan itu sendiri, dengan negara berperan sebagai fasilitator dan penguat kapasitas.

Rekomendasi Kebijakan untuk Memperkuat Kemitraan Strategis

Kolaborasi antara BNPT dan ormas Islam perlu diartikulasikan dalam kerangka kebijakan yang terukur, berkelanjutan, dan saling menguatkan. Kerangka ini harus bergerak melampaui deklarasi seremonial menuju program aksi yang memiliki indikator keberhasilan jelas. Berdasarkan analisis terhadap celah dan potensi yang ada, setidaknya terdapat tiga pilar rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan:

  • Penguatan Kontra-Narasi Berbasis Bukti: Pemerintah, melalui BNPT, perlu mengalokasikan dana dan dukungan teknis untuk membantu ormas mengembangkan kurikulum, modul pelatihan, dan materi dakwah (baik digital maupun luring) yang secara spesifik menangkal narasi radikal. Materi ini harus menekankan nilai toleransi, keindonesiaan, dan penafsiran agama yang kontekstual, dikembangkan bersama oleh pakar agama ormas dan ahli kontra-radikalisme.
  • Membangun Sistem Kewaspadaan Komunitas (Community Alert System): Dibutuhkan protokol dan mekanisme pelaporan dini yang terstandarisasi namun dikelola secara mandiri oleh ormas untuk memantau konten dan ajaran mencurigakan di pesantren dan majelis taklim. Sistem ini harus menjamin kerahasiaan pelapor dan diintegrasikan dengan mekanisme deradikalisasi, bukan penegakan hukum represif, untuk membangun kepercayaan.
  • Program Dialog dan Pertukaran yang Difasilitasi Negara: BNPT harus memfasilitasi program pertukaran santri, dialog antarmazhab, dan pelatihan bersama bagi kader ormas dari berbagai latar belakang. Program ini bertujuan memupuk rasa saling memahami, memutus segregasi, dan menciptakan jaringan ulama moderat yang solid sebagai benteng sosial melawan radikalisme.

Implementasi ketiga pilar ini memerlukan komitmen anggaran jangka menengah-panjang, pembentukan gugus tugas bersama, serta mekanisme evaluasi periodik yang transparan. Keberhasilan strategi ini akan diukur dari berkurangnya kasus intoleransi di komunitas basis ormas, meningkatnya partisipasi ormas dalam program deradikalisasi, dan kuatnya narasi keagamaan inklusif di ruang publik digital.

Kepada para pengambil kebijakan di Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait, rekomendasi konkret adalah segera menerbitkan Peraturan Bersama atau Pedoman Nasional tentang Kemitraan Negara dan Ormas dalam Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi ini harus mengamanatkan pembentukan forum koordinasi tetap, mengalokasikan anggaran hibah kompetitif untuk program kontra-narasi ormas, dan menetapkan standar pelatihan bagi penyuluh agama. Dengan menginstitusionalisasi kemitraan ini, upaya membendung arus radikalisme akan memiliki landasan hukum dan keberlanjutan yang kuat, mengubah strategi reaktif menjadi investasi proaktif bagi perdamaian sosial.