Konflik komunal di Sulawesi Tengah, yang bersumber dari sengketa batas wilayah dan kompetisi akses sumber daya alam, telah menciptakan pola ketidakstabilan berulang dengan dampak multidimensi terhadap kohesi sosial, ekonomi, dan stabilitas kawasan. Proses resolusi konvensional yang selama ini didominasi oleh forum adat maskulin dan tertutup, terbukti gagal mencapai solusi berkelanjutan karena mengabaikan dimensi sosial-psikologis dan mengecualikan suara kelompok terdampak—terutama perempuan—dari ruang dialog. Ketiadaan perspektif perempuan ini menghasilkan kesepakatan rapuh yang tidak menyentuh akar permasalahan seperti trauma kolektif, kerusakan ekonomi rumah tangga, dan retaknya jaringan sosial di tingkat komunitas, sehingga mempertanyakan efektivitas pendekatan mediasi yang ada dalam membangun perdamaian yang hakiki di Sulteng.
Analisis Struktural: Mengurai Kelemahan Fatal Pendekatan Mediasi Maskulin
Pendekatan resolusi konflik komunal yang maskulin di Sulawesi Tengah mengandung kelemahan struktural yang bersifat reduktif dan eksklusif. Mekanisme ini cenderung mempersempit konflik multidimensi menjadi sekadar persoalan klaim legal-formal atas wilayah dan sumber daya, sehingga mengabaikan lapisan konflik sosial-kultural yang justru menentukan keberlanjutan rekonsiliasi. Analisis mengungkap tiga defisit utama dalam kerangka kerja saat ini:
- Pendekatan Konfrontatif: Berfokus pada logika kalah-menang dan klaim teritorial semata, tanpa mengurai ketegangan sosial dan rasa saling curiga yang telah mengkristal di tingkat masyarakat.
- Eksklusivitas Ruang Dialog: Ruang negosiasi didominasi oleh elit politik dan adat laki-laki, menutup akses bagi kelompok korban, perempuan, dan pemuda untuk menyuarakan pengalaman serta kepentingan mereka.
- Orientasi Jangka Pendek: Kesepakatan yang dihasilkan seringkali hanya berupa dokumen gencatan senjata atau penetapan batas administratif, tanpa mekanisme konkret untuk pemulihan hubungan sosial, ekonomi, dan psikologis di tingkat akar rumput.
Padahal, dalam struktur sosial banyak komunitas di Sulteng, perempuan berperan sebagai penjaga kohesi sosial melalui jaringan kekerabatan yang luas, mengelola ekonomi rumah tangga yang paling rentan terdampak konflik, dan memiliki akses ke ruang privat yang dapat menjadi saluran dialog informal yang efektif. Mengabaikan kapasitas mediatif mereka bukan sekadar pelanggaran prinsip inklusivitas, melainkan sebuah kesalahan strategis yang merugikan upaya membangun perdamaian yang tahan lama.
Rekonstruksi Kebijakan: Empat Pilar Strategis untuk Mediasi Inklusif Gender
Untuk mengoreksi kesenjangan strategis ini, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta lembaga adat, perlu mengadopsi kerangka kerja kebijakan yang mengubah perempuan dari objek terdampak menjadi subjek aktif dan mediator kunci dalam transformasi konflik. Rekonstruksi kebijakan ini harus dibangun atas empat pilar strategis yang saling memperkuat:
- Pilar Kapasitas dan Legitimasi: Membentuk dan melaksanakan program peningkatan kapasitas berbasis sertifikasi bagi calon mediator perempuan dari komunitas terdampak, sekaligus mendorong pengakuan formal atas peran mereka melalui regulasi daerah yang mengintegrasikan mediasi berbasis komunitas ke dalam skema resolusi konflik.
- Pilar Kelembagaan dan Akses: Membentuk struktur kelembagaan permanen, seperti Forum Mediasi Perempuan Sulawesi Tengah, yang memiliki mandat dan akses resmi untuk terlibat dalam semua tahapan negosiasi konflik komunal, dari pra-konflik hingga pasca-rekonsiliasi.
- Pilar Pendanaan dan Operasional: Mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk mendukung operasional, logistik, dan insentif bagi jaringan mediator perempuan, sekaligus membangun sistem pelaporan dan evaluasi berbasis hasil yang transparan.
- Pilar Koordinasi dan Sinergi: Membangun mekanisme koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, KPPPA, lembaga adat, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan kebijakan mediasi inklusif gender diterapkan secara konsisten dan terpadu di seluruh wilayah konflik.
Implementasi keempat pilar ini memerlukan komitmen politik yang kuat dari para pengambil keputusan di Sulawesi Tengah. Rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah penerbitan Peraturan Gubernur yang secara khusus mengatur keterlibatan perempuan sebagai mediator dalam resolusi konflik komunal, disertai dengan pembentukan satuan tugas (satgas) multisektoral untuk memetakan konflik, mengidentifikasi calon mediator potensial, dan mendesain modul pelatihan yang kontekstual. Langkah ini akan mentransformasi modal sosial perempuan yang selama ini terabaikan menjadi instrumen kebijakan yang efektif untuk mendorong perdamaian berkelanjutan dan stabilitas sosial di Sulawesi Tengah.