Konflik berulang antara kelompok tani dan peternak di Provinsi NTT telah melampaui batas sengketa biasa, berubah menjadi persoalan struktural yang menggerus produktivitas agraris sekaligus meretakkan kohesi sosial komunitas. Tabrakan antara sistem penggembalaan ternak lepas (free grazing) yang bersifat kultural dengan intensifikasi pertanian yang ekonomis menciptakan siklus kerusakan lahan, klaim ganti rugi, dan perseteruan yang berlarut-larut. Pendekatan represif melalui jalur hukum pidana terbukti tidak efektif menyelesaikan akar masalah, bahkan sering memperuncing hubungan kekerabatan di tingkat desa, sehingga membuka ruang bagi penerapan restorative justice sebagai mekanisme resolusi yang lebih holistik dan berorientasi pemulihan.
Analisis Akar Konflik dan Kegagalan Pendekatan Represif
Konflik horizontal antara petani dan peternak di NTT bersifat multidimensional, dengan akar masalah yang tertanam dalam dinamika ekologis, ekonomi, dan sosio-kultural. Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan konsekuensi dari kegagalan kebijakan dalam mengakomodasi dualitas mata pencaharian masyarakat. Analisis mendalam mengungkap tiga faktor pemicu utama yang saling berkait:
- Faktor Ekologis-Ekonomis: Degradasi padang penggembalaan alami akibat perubahan iklim dan alih fungsi lahan mendorong ternak masuk ke area pertanian. Sementara itu, klaim kerusakan tanaman sulit dinilai secara objektif, menciptakan ketidakadilan persepsi antara kedua pihak.
- Faktor Sosio-Kultural: Hubungan kekerabatan yang erat antara pelaku (peternak) dan korban (petani) menjadikan jalur hukum formal sebagai pilihan yang destruktif. Proses peradilan pidana berpotensi memecah belah komunitas dan mengabaikan nilai-nilai rekonsiliasi adat.
- Faktor Regulasi dan Tata Kelola: Lemahnya penegakan peraturan daerah tentang pengelolaan ternak dan tata ruang, serta ketiadaan alokasi communal grazing area (lahan penggembalaan bersama) sebagai solusi jangka panjang.
Restorative Justice sebagai Kerangka Solusi dan Peta Jalan Kebijakan
Penerapan restorative justice dalam konteks konflik tani-peternak di NTT bukan sekadar alternatif, melainkan kebutuhan strategis untuk memutus siklus perseteruan dan membangun harmoni sosial berkelanjutan. Praktik yang telah difasilitasi oleh kepolisian dan tokoh adat di beberapa lokasi menunjukkan efektivitasnya dalam mengalihkan fokus dari penghukuman ke pemulihan relasi dan kerugian. Proses dialog partisipatif memungkinkan tercapainya solusi win-win, seperti ganti rugi yang disepakati, komitmen mengikat ternak, atau kerja bakti perbaikan lahan. Untuk mengonversi inisiatif lokal ini menjadi kebijakan resolusi yang sistematis, diperlukan peta jalan implementasi berbasis tiga pilar:
- Pilar Kapasitas Kelembagaan: Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan intensif tentang prinsip dan prosedur restorative justice bagi aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan) serta kader mediator lokal (tokoh adat, agama, pemuda, perempuan).
- Pilar Kerangka Hukum dan Kebijakan: Pemerintah Daerah perlu mengintegrasikan mekanisme restorative justice ke dalam Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Konflik Sosial atau Perda Tata Kelola Peternakan, dilengkapi dengan penganggaran khusus untuk fasilitasi dan pendampingan proses.
- Pilar Solusi Struktural Jangka Panjang: Membangun dan mengelola communal grazing area yang jelas batas dan pengelolaannya, sekaligus menyusun skema asuransi tanaman sederhana atau dana kompensasi bersama yang dikelola komunitas.
Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten terkait adalah: pertama, membentuk Gugus Tugas Resolusi Konflik Tani-Peternak yang mengintegrasikan unsur dinas pertanian, peternakan, kepolisian, serta perwakilan adat dan masyarakat sipil; kedua, mengeluarkan Surat Edaran Gubernur/Bupati yang mewajibkan penggunaan pendekatan restorative justice sebagai opsi utama sebelum proses hukum pidana dalam sengketa agraria ringan; dan ketiga, mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) khusus untuk pembangunan pilot project communal grazing area di tiga kabupaten dengan tingkat konflik tertinggi sebagai bukti komitmen politik dan pembelajaran kebijakan.