Pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan konflik horizontal di berbagai daerah, seperti di Adonara dan wilayah rawan lainnya, kerap menjadi instrumen reaktif pemerintah. Namun, keberadaan Satgas ini menghadapi uji kelayakan: mampu kah mereka melampaui respons krisis temporer dan mencapai rekonsiliasi yang berkelanjutan? Tanpa desain yang matang, Satgas berisiko hanya menjadi perpanjangan administratif, terperangkap dalam rapat koordinasi dan laporan administratif, sementara akar konflik—seperti sengketa batas tanah atau erosi kepercayaan sosial—tetap membara di lapangan. Tantangan ini menyoroti urgensi mengembangkan kerangka evaluasi dan indikator kinerja yang solid untuk memastikan efektivitas lembaga ad hoc ini.

Analisis Kegagalan Struktural: Ketika Satgas Terjebak dalam Respons Simbolik

Inti masalah dari kinerja Satgas konflik sering terletak pada pendekatan pembentukannya yang impulsif dan kurang terukur. Pembentukan Satgas biasanya dipicu oleh eskalasi ketegangan, namun dibuat tanpa peta jalan yang jelas mengenai tujuan akhir dan tolok ukur keberhasilan. Kondisi ini menciptakan beberapa kelemahan struktural. Pertama, ketiadaan indikator outcome yang terukur—seperti penurunan laporan ancaman fisik, progres penyelesaian sengketa substantif, atau peningkatan interaksi sosial lintas kelompok—menyulitkan penilaian objektif atas kontribusi Satgas terhadap perdamaian. Kedua, dinamika internal Satgas sering berfokus pada proses administratif, bukan pada dampak di lapangan. Ketiga, keberlanjutan program amat bergantung pada figur ketua atau tekanan politik sesaat, membuatnya rentan dibubarkan sebelum konflik benar-benar tuntas. Tanpa mekanisme evaluasi independen, sulit memastikan bahwa Satgas telah bergerak melampaui respons simbolik dan menyentuh akar persoalan.

Membangun Kerangka Evaluasi untuk Meningkatkan Akuntabilitas Satgas

Untuk mengatasi defisit akuntabilitas dan memastikan efektivitas Satgas konflik, diperlukan reorientasi mendasar dalam pendekatan kelembagaan. Langkah-langkah solutif berikut dapat diterapkan sebagai kerangka kebijakan yang terstruktur:

  • Penyusunan Terms of Reference (TOR) yang Komprehensif: Setiap pembentukan Satgas wajib diawali dengan dokumen TOR yang merinci tujuan spesifik, indikator kinerja outcome dan output, timeframe realistis, serta mekanisme pelaporan publik yang transparan. Indikator harus mengukur aspek substantif, misalnya jumlah kasus sengketa yang diselesaikan atau skor indeks kepercayaan antar-komunitas.
  • Pembentukan Panel Evaluator Independen: Perlu dibentuk panel beranggotakan akademisi, praktisi resolusi konflik, dan perwakilan masyarakat sipil lokal. Panel ini bertugas melakukan evaluasi periodik terhadap kinerja Satgas berdasarkan indikator yang telah ditetapkan, serta memberikan rekomendasi korektif yang binding.
  • Integrasi Pembelajaran ke dalam Kelembagaan Permanen: Kapasitas dan pembelajaran yang dihasilkan Satgas harus diintegrasikan ke dalam struktur pemerintah daerah yang permanen, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Dinas Sosial. Ini memastikan bahwa kapasitas penanganan konflik tidak hilang saat Satgas dibubarkan dan menjadi modal kelembagaan jangka panjang.

Implementasi kerangka ini memerlukan dukungan regulasi dan komitmen politik. Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat mengeluarkan panduan teknis nasional tentang pembentukan dan evaluasi Satgas konflik, yang kemudian diadopsi oleh pemerintah daerah. Panduan ini harus menekankan prinsip partisipasi publik, transparansi pelaporan, dan orientasi pada outcome, bukan sekadar output administratif. Dengan demikian, Satgas dapat bertransformasi dari sekadar alat respons krisis menjadi mesin rekonsiliasi yang akuntabel dan berdampak nyata dalam mencegah pengulangan kekerasan horizontal.