Konflik horizontal antara nelayan tradisional dan nelayan modern di perairan Laut Jawa memasuki fase kritis sejak awal 2026, mengancam stabilitas sosial-ekonomi dan ketahanan pangan kawasan pesisir. Ketegangan yang diekspresikan melalui aksi saling serang dan perusakan alat tangkap ini bukan sekadar persoalan perebutan fishing ground, melainkan cermin dari kegagalan tata kelola spasial dan ketiadaan regulasi zonasi yang jelas, adil, dan partisipatif. Tanpa intervensi kebijakan yang sistematis, siklus konflik ini berpotensi melumpuhkan sektor kelautan nasional dan memicu instabilitas regional yang lebih luas.

Membedah Lapisan Kegagalan Tata Kelola: Akar Konflik Laut Jawa

Eskalasi konflik di Laut Jawa bersumber dari tiga lapisan kegagalan tata kelola yang saling bertautan, menciptakan ekosistem yang rawan benturan. Analisis mendalam menunjukkan bahwa ketegangan tidak muncul dari sikap antagonis antara dua kelompok nelayan semata, melainkan akibat dari desain kebijakan yang tidak komprehensif dan mekanisme penyelesaian yang tidak berjalan di tingkat lapangan.

  • Kekosongan Zonasi yang Mengikat: Ketidakhadiran peta zonasi yang tegas dan disepakati bersama menyebabkan tumpang tindih penggunaan ruang laut. Nelayan tradisional dengan jangkauan terbatas dipaksa bersaing langsung di wilayah yang sama dengan kapal modern berteknologi tinggi, seperti cantrang, yang memiliki daya jelajah dan kapasitas tangkap jauh lebih besar.
  • Fragmen Kebijakan yang Reaktif: Pendekatan pemerintah selama ini cenderung parsial, seperti moratorium alat tangkap tertentu, tanpa menyentuh akar masalah berupa penataan ruang dan penyediaan mata pencaharian berkelanjutan. Implementasi peraturan, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Alat Penangkapan Ikan, terbukti lemah dalam penegakan di tingkat operasional.
  • Mekanisme Resolusi Sengketa yang Mandul: Di tingkat tapak, tidak ada forum dialog atau mediasi yang efektif dan diakui kedua belah pihak. Ketiadaan ini mendorong nelayan menyelesaikan sengketa secara mandiri melalui jalan kekerasan, yang hanya menghasilkan penyelesaian instan namun destruktif dan memperdalam dendam.

Ketiga pilar kegagalan ini membentuk siklus konflik yang berulang, di mana setiap insiden kekerasan semakin mengikis kepercayaan dan memperkuat persepsi ketidakadilan antara komunitas nelayan tradisional dan nelayan modern.

Strategi Terpadu Menuju Tata Kelola Berkelanjutan dan Berkeadilan

Resolusi konflik yang berkelanjutan memerlukan pergeseran paradigma dari pendekatan reaktif-punitive menuju tata kelola proaktif dan terintegrasi. Kebijakan harus dirancang untuk memutus siklus konflik dengan menangani ketiga akar masalah secara simultan, memastikan keadilan spasial dan ekonomi bagi seluruh pihak.

  • Akselerasi Zonasi Partisipatif dan Legitimasi Sosial: Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah pesisir harus segera menyelesaikan dan menetapkan peta zonasi Laut Jawa yang mengikat secara hukum. Proses penyusunannya wajib melibatkan perwakilan dari kedua kelompok nelayan melalui musyawarah di tingkat kabupaten/kota untuk membangun kesepakatan mengenai zona khusus tradisional, zona modern terkontrol, dan zona konservasi. Legitimasi sosial dari proses partisipatif ini krusial untuk memastikan kepatuhan sukarela.
  • Penegakan Hukum Hybrid: Teknologi dan Pengawasan Komunitas: Zonasi yang jelas harus didukung oleh sistem penegakan yang kredibel. Penerapan wajib Vessel Monitoring System (VMS) atau Automatic Identification System (AIS) pada seluruh kapal modern perlu diintegrasikan dengan membangun sistem pengawasan berbasis komunitas yang melibatkan nelayan setempat. Sinergi antara pemantauan teknologi real-time dan pengawasan sosial dapat menciptakan mekanisme check and balance yang efektif.
  • Institusionalisasi Forum Resolusi Konflik Berbasis Daerah: Pemerintah daerah perlu membentuk dan memberdayakan forum mediasi permanen yang dianggotai oleh perwakilan nelayan, pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat. Forum ini berfungsi sebagai saluran pertama penyelesaian sengketa di lapangan sebelum eskalasi, menerapkan mekanisme musyawarah lokal yang sesuai dengan kearifan setempat.

Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Dalam Negeri adalah menerbitkan Peraturan Bersama (Permen KP dan Permendagri) tentang Tata Ruang dan Tata Kelola Partisipatif Perairan Laut Jawa. Peraturan ini harus memuat peta zonasi detail, standar operasional penegakan hukum hybrid, dan mandat pembentukan forum resolusi konflik di setiap kabupaten/kota pesisir. Intervensi ini tidak hanya akan meredam konflik horizontal, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan dan berkeadilan untuk jangka panjang.