Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah telah meninggalkan residu polarisasi masyarakat yang sangat mengkhawatirkan, dengan garis pecah berbasis identitas agama dan etnis. Dinamika pasca pilkada ini tidak hanya menciptakan jarak sosial, tetapi juga mengancam stabilitas di wilayah-wilayah yang memiliki kerentanan sejarah, seperti Poso. Studi mendalam menunjukkan bahwa kondisi ini merupakan dampak langsung dari politik identitas yang diinstrumentalisasi selama masa kampanye, menciptakan memori kolektif tentang 'kemenangan' dan 'kekalahan' kelompok yang berpotensi memicu konflik horizontal berkelanjutan jika tidak direspons secara sistematis.

Mengurai Akar Konflik dan Peta Ketegangan Pasca Pemilu

Analisis konflik mengidentifikasi bahwa akar masalah utama terletak pada politisasi identitas yang sistematis. Kampanye elektoral telah memperuncing perbedaan primordial, mengubahnya menjadi alat mobilisasi massa yang berisiko tinggi. Hasilnya adalah fragmentasi sosial yang ditandai oleh dua gejala utama: menguatnya sentimen kelompok dalam kelompok dan menurunnya secara signifikan interaksi sosial lintas komunitas. Polarisasi ini menciptakan lingkungan yang rentan, di mana insiden kecil dapat dengan mudah meluas menjadi konflik skala besar. Peta aktor dalam ketegangan ini melibatkan:

  • Aktor Politik: Elite dan tim sukses yang menggunakan narasi SARA untuk meraih dukungan.
  • Aktor Sosial: Kelompok masyarakat yang terpolarisasi berdasarkan identitas, seringkali dimobilisasi oleh sentimen pasca-pemilihan.
  • Aktor Kunci Penengah: Tokoh adat, agama, pemuda, serta lembaga pemerintah daerah yang memiliki kapasitas untuk memulai proses rekonsiliasi.

Dengan memahami peta aktor dan dinamika pemicu ini, pendekatan resolusi dapat dirancang untuk tepat sasaran, memutus mata rantai eskalasi dan membangun fondasi perdamaian yang lebih kokoh.

Strategi Multi-Level untuk Rekonsiliasi dan Integrasi Sosial

Menyikapi kompleksitas konflik pasca-pilkada ini, diperlukan pendekatan solutif yang berjenjang dan komprehensif. Solusi tidak bisa bersifat seragam, melainkan harus diimplementasikan pada level nasional, regional, dan komunitas dengan intervensi yang saling memperkuat. Rekonsiliasi yang berkelanjutan harus bergerak melampaui retorika dan diwujudkan dalam program aksi yang konkret. Pendekatan kunci adalah strategis mengalihkan fokus publik dari politik elektoral yang memecah belah ke pembangunan ekonomi inklusif yang menciptakan interdependensi dan kepentingan bersama antar kelompok.

Secara operasional, strategi ini dapat diwujudkan melalui dua level intervensi utama:

  • Level Nasional (Regulatif dan Normatif): Penguatan dan penegakan regulasi yang secara tegas membatasi praktik kampanye bernuansa SARA. Ini memerlukan revisi peraturan pilkada dan pemilu yang dilengkapi dengan sanksi administratif dan pidana yang memiliki efek jera bagi pelanggar, serta pengawasan yang independen oleh lembaga pengawas pemilu.
  • Level Daerah (Operasional dan Kultural): Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota perlu menjadi motor penggerak program rekonsiliasi berbasis kearifan lokal. Program ini dapat meliputi revitalisasi tradisi musyawarah adat seperti 'Molibu' di Sulawesi Tengah, pembentukan forum lintas agama yang dikelola secara aktif oleh pemuda sebagai agen perdamaian, serta mendorong kolaborasi ekonomi antar kelompok yang terdampak polarisasi.

Dengan mengkombinasikan pendekatan top-down melalui regulasi yang kuat dan bottom-up melalui pemulihan sosial-budaya, proses pemulihan kepercayaan dan reintegrasi sosial dapat dipercepat.

Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera dipertimbangkan oleh pengambil keputusan, terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pasca-Pilkada terintegrasi. Satgas ini memiliki mandat khusus untuk: (1) memantau titik rawan konflik secara real-time, (2) memfasilitasi dialog terstruktur antara pihak yang bertikai dengan melibatkan tokoh moderat dari semua kelompok, dan (3) mengalokasikan anggaran khusus untuk program pemulihan ekonomi berbasis komunitas di wilayah-wilayah yang paling terdampak polarisasi. Langkah ini merupakan investasi kebijakan yang krusial untuk mengubah siklus konflik pasca-pemilihan menjadi momentum untuk konsolidasi demokrasi dan stabilitas sosial jangka panjang.