Reintegrasi mantan narapidana terorisme (MNT) ke dalam komunitas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan krisis kepercayaan multidimensional yang mengancam kohesi sosial dan stabilitas keamanan nasional. Konflik laten ini melibatkan tiga poros utama: mantan pelaku yang menghadapi stigma eksistensial, korban dan masyarakat yang menanggung trauma kolektif, serta aparatus negara yang bertanggung jawab mengelola risiko dan rekonsiliasi. Skala dampaknya bersifat kumulatif; kegagalan reintegrasi satu individu berpotensi memicu efek domino berupa penguatan jaringan radikal, erosi kepercayaan publik terhadap negara, dan fragmentasi sosial berbasis kecurigaan. Inisiatif Menkopolhukam mempersiapkan Forum Rekonsiliasi Nasional, oleh karena itu, merupakan respons struktural terhadap kompleksitas konflik horizontal yang selama ini ditangani secara parsial.

Dekonstruksi Konflik: Dari Stigma Individual ke Krisis Kepercayaan Sistemik

Analisis konflik reintegrasi narapidana terorisme harus dimulai dari pemetaan akar masalah yang saling berkait. Persoalan bukan hanya pada individu MNT, tetapi pada kerangka sosial dan kelembagaan yang gagal menciptakan ekosistem penerimaan. Konflik ini dipicu oleh setidaknya tiga faktor struktural:

  • Defisit Kepercayaan Horizontal: Masyarakat lokal seringkali memandang MNT sebagai 'bom waktu' yang dapat mengancam keamanan lingkungan. Kecurigaan ini berpotensi berubah menjadi penolakan aktif, pengucilan, bahkan kekerasan simbolis, sehingga justru mendorong MNT kembali mencari perlindungan pada kelompok radikal.
  • Dilema Korban dan Keadilan Restoratif: Proses rekonsiliasi yang mengabaikan suara dan penyembuhan korban terorisme akan memperdalam luka sejarah dan menciptakan resistensi moral dari masyarakat sipil.
  • Fragmentasi Kebijakan: Program deradikalisasi selama ini cenderung terisolasi di lapas, tanpa sinergi kuat dengan program pascapelepasan dari Kementerian Sosial atau pemerintah daerah, menciptakan celah reintegrasi yang berisiko.

Forum yang dipersiapkan Menkopolhukam berusaha menjawab kegagalan sistemik ini dengan pendekatan multistakeholder, melibatkan tokoh agama, adat, psikolog, dan perwakilan masyarakat sebagai mediator kepercayaan.

Rekonstruksi Kebijakan: Dari Rekonsiliasi Simbolis ke Reintegrasi Berkelanjutan

Keberhasilan forum ini akan diukur dari kemampuannya mentransformasi wacana menjadi kerangka kebijakan operasional yang mengikat. Pendekatan rekonsiliasi multidimensi harus diterjemahkan ke dalam tiga pilar intervensi kebijakan yang saling memperkuat:

  • Pilar Keamanan-Progresif: Melalui program pendampingan intensif dan monitoring kolaboratif yang melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat terpercaya. Model ini menggeser paradigma pengawasan dari yang represif-state centric menjadi partisipatif-komunitas, membangun sistem deteksi dini berbasis kepercayaan.
  • Pilar Ekonomi-Transformative: Dengan penyediaan pelatihan keterampilan yang terverifikasi dan akses pekerjaan inklusif melalui kemitraan dengan swasta dan koperasi. Ini memutus ketergantungan ekonomi sekaligus memberikan identitas sosial baru sebagai warga produktif.
  • Pilar Sosial-Naratif: Via kampanye komunikasi publik humanis yang secara sistematis mengubah narasi tentang MNT dari 'ancaman' menjadi 'subyek pemulihan', serta menyertakan program penyembuhan bagi korban sebagai bagian integral dari proses rekonsiliasi nasional.

Ketiga pilar ini memerlukan koordinasi regulatif yang ketat antara BNPT, Kemensos, Kemnaker, dan pemerintah daerah, dengan mekanisme pelaporan terpusat yang transparan.

Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diadopsi pengambil keputusan adalah: Pertama, menerbitkan Peraturan Presiden atau Instruksi Menkopolhukam yang menjadikan Forum Rekonsiliasi Nasional sebagai badan koordinasi tetap dengan mandat jelas, anggaran terjamin, dan indikator kinerja terukur untuk program pendampingan dan monitoring pascapelepasan. Kedua, membentuk tim terpadu di tingkat kabupaten/kota (melibatkan Satpol PP, Dinsos, dan Forum Kerukunan Umat Beragama) untuk menjalankan desk reintegrasi satu pintu yang menangani aspek administratif, pelatihan, dan mediasi sosial bagi MNT. Ketiga, mengalokasikan dana khusus dalam APBN untuk program pemulihan korban terorisme dan edukasi publik berbasis bukti, sehingga rekonsiliasi tidak dilihat sebagai pengabaian terhadap korban, melainkan sebagai investasi dalam ketahanan sosial yang inklusif dan berkeadilan.