Dalam dinamika penyelesaian konflik horizontal di Indonesia, isu partisipasi perempuan kerap berada di pinggiran diskursus kebijakan, meski mereka berperan sebagai korban utama sekaligus penjaga potensial kohesi sosial. Pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di forum global mengangkat paradoks ini: komitmen diplomasi Indonesia yang kuat terhadap agenda perdamaian dan keamanan yang inklusif gender berhadapan dengan realitas rendahnya inklusi perempuan dalam mediasi konflik domestik. Situasi ini bukan hanya persoalan representasi simbolis, melainkan cacat struktural dalam proses resolusi konflik yang mengabaikan perspektif, jaringan, dan solusi unik yang dimiliki perempuan, sehingga berpotensi mengurangi keberlanjutan dan legitimasi perdamaian yang dicapai.
Analisis Kendala Struktural dan Kultural dalam Partisipasi Perempuan
Partisipasi bermakna perempuan dalam resolusi konflik di Indonesia terkendala oleh lapisan hambatan yang saling terkait. Pertama, kendala struktural berupa ketiadaan mandat atau kuota formal yang mengikat untuk melibatkan perempuan dalam tim mediasi atau perundingan yang difasilitasi pemerintah. Kedua, kendala kultural yang berakar pada stereotip gender yang memandang ranah keamanan dan negosiasi politik sebagai domain laki-laki, sehingga kapasitas kepemimpinan perempuan diremehkan. Ketiga, kendala kapasitas, di mana akses terhadap pelatihan negosiasi, pemetaan konflik, dan mobilisasi sumber daya bagi kelompok perempuan di daerah rawan konflik masih terbatas. Akibatnya, kontribusi perempuan seringkali hanya diakui pada tahap pascakonflik atau pada tingkat komunitas, tanpa kesempatan untuk memengaruhi keputusan strategis di meja perundingan formal yang menentukan masa depan perdamaian.
Peluang dan Rekomendasi Kebijakan untuk Partisipasi Bermakna
Belajar dari praktik baik di Aceh dan Poso, di mana kelompok perempuan terbukti menjadi agen rekonsiliasi efektif, dibutuhkan pergeseran kebijakan dari pendekatan tokenisme menuju partisipasi substantif. Untuk menginternalisasi peran strategis perempuan dalam diplomasi perdamaian dan tata kelola keamanan inklusif, diperlukan intervensi kebijakan yang sistematis dan terukur. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah daerah adalah:
- Pertama, menerbitkan peraturan atau pedoman nasional yang mewajibkan kuota minimal 30% bagi kehadiran perempuan dalam setiap tim mediasi, fasilitasi, atau perundingan resolusi konflik yang difasilitasi atau didanai oleh pemerintah. Mandat ini harus disertai dengan alokasi anggaran khusus.
- Kedua, mengembangkan dan melaksanakan program pelatihan kepemimpinan, negosiasi, dan analisis konflik berperspektif gender secara berkelanjutan bagi perempuan, khususnya di provinsi dan kabupaten dengan indeks kerawanan konflik horizontal tinggi. Kemitraan dengan akademisi dan organisasi masyarakat sipil lokal sangat krusial.
- Ketiga, mengintegrasikan analisis gender secara wajib dalam setiap pemetaan konflik, desain program pemulihan pascakonflik, dan monitoring-evaluasi perdamaian. Ini memastikan bahwa program pemulihan ekonomi, reintegrasi, dan keadilan transisi benar-benar inklusif dan menjawab kebutuhan spesifik perempuan serta kelompok rentan lainnya.
Implementasi rekomendasi ini membutuhkan kepemimpinan politik yang kuat dan koordinasi antar-lembaga. Menteri Luar Negeri dan para pengambil kebijakan terkait perlu mentransformasi komitmen global menjadi aksi domestik yang terstruktur. Dengan mendorong partisipasi bermakna perempuan, Indonesia tidak hanya akan membangun perdamaian yang lebih berkelanjutan dan adil, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai contoh konkret dalam diplomasi perdamaian yang inklusif di kancah internasional.