Konflik horizontal antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah daerah atas wilayah ulayat dan sumber daya alam telah mencapai intensitas krisis struktural di berbagai wilayah Indonesia. Konflik ini tidak hanya memicu kerugian ekonomi, tetapi telah menggerogoti ruang hidup tradisional, mendegradasi ekologi, dan memarginalisasi komunitas secara sistematis. Krisis ini mengancam kohesi sosial dan memerlukan respons kebijakan yang holistik, terutama melalui reformasi perlindungan hukum yang saat ini lemah, parsial, dan sering bertentangan dengan eksistensi masyarakat adat sendiri.

Akar Konflik: Fragmentasi Regulasi dan Pengakuan Bersyarat

Dilema utama dalam penyelesaian konflik horizontal ini bersumber dari kerangka kebijakan yang tersekat-sekat dan tidak koheren. Regulasi sektoral—seperti Undang-Undang Kehutanan, Pertambangan, dan Agraria—kerap tidak selaras, bahkan bertabrakan dengan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Tabrakan hukum ini menciptakan ruang ambigu yang mudah dieksploitasi, sekaligus melemahkan legitimasi dan posisi tawar komunitas dalam setiap proses penyelesaian.

  • Prosedur Pengakuan yang Berbelit: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2015 menjadikan status hukum komunitas adat sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan, bukan diakui secara otomatis, sehingga memperpanjang ketidakpastian.
  • Mekanisme Penyelesaian yang Tidak Memadai: Jalur pengadilan umum cenderung legal-formalistik dan abai terhadap kompleksitas sosio-kultural. Mediasi yang ada pun sering tidak memiliki kewenangan memaksa atau legitimasi yang cukup.

Kekosongan kelembagaan ini mendorong kebutuhan suatu badan khusus yang mampu menjawab tantangan resolusi konflik secara kontekstual dan adil, yang kini diwacanakan dalam RUU Masyarakat Adat.

Solusi Kelembagaan: Memperkuat Mandat dan Legitimasi Komnas Masyarakat Adat

Usulan pembentukan Komnas Masyarakat Adat dalam RUU yang sedang dibahas merupakan respons institusional yang tepat terhadap kegagalan mekanisme lama. Lembaga ini dirancang bukan sekadar fasilitator, melainkan harus memiliki mandat spesifik untuk menyelesaikan konflik horizontal di tingkat akar rumput dengan pendekatan afirmatif. Mandat kunci yang harus dimuat dalam RUU meliputi:

  • Penerapan Keadilan Restoratif: Memprioritaskan pemulihan hubungan sosial antara komunitas, perusahaan, dan pemerintah, bukan sekadar penyelesaian hukum.
  • Mekanisme Reparasi yang Komprehensif: Menjamin restitusi, rehabilitasi lingkungan, dan kompensasi yang adil bagi korban pelanggaran hak.
  • Fungsi Mediasi dengan Kewenangan Mengikat: Memberikan kekuatan hukum kepada kesepakatan yang dihasilkan melalui mediasi yang difasilitasi Komnas.
  • Pemantauan dan Advokasi Kebijakan: Bertindak sebagai pemantau independen terhadap implementasi perlindungan hak masyarakat adat di tingkat nasional dan daerah.

Namun, gagasan Komnas ini hanya akan menjadi simbol tanpa substansi jika tidak didukung oleh langkah-langkah pendukung yang konkret.

Untuk menjamin efektivitas Komnas Masyarakat Adat, pengambil kebijakan—terutama legislator dan pemerintah—harus memastikan tiga tindakan utama. Pertama, integrasi mandat Komnas dengan revisi regulasi sektoral (kehutanan, pertambangan, agraria) agar tidak terjadi tabrakan hukum baru. Kedua, alokasi anggaran dan sumber daya manusia yang memadai untuk memungkinkan Komnas bekerja di tingkat tapak, bukan hanya di pusat. Ketiga, pembuatan prosedur operasional standar yang melibatkan perwakilan masyarakat adat dalam setiap proses mediasi dan reparasi, sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi sosial yang kuat. Dengan langkah ini, RUU Masyarakat Adat dapat menjadi alat resolusi konflik yang efektif, bukan hanya dokumen kebijakan yang simbolik.