Pemilihan Umum 2026 mengungkap kembali keretakan sosial di jantung demokrasi Indonesia, khususnya di Sumatra Utara dengan komposisi masyarakat multietnis dan multiagama. Provinsi ini, terutama di kawasan metropolitan Medan dan Deli Serdang, mengalami peningkatan ketegangan pascapemilu yang mengancam kohesi sosial dan stabilitas pembangunan daerah. Ketegangan ini bukan fenomena spontan, melainkan produk akumulatif dari politik identitas yang dieksploitasi selama masa kampanye, berubah menjadi sentimen kelompok yang mendalam pasca-penetapan hasil. Dampaknya nyata dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari polarisasi di ruang digital hingga pembentukan kelompok-kelompok eksklusif di tingkat komunitas terkecil (RT/RW), menciptakan lingkungan yang rawan konflik horizontal dan menghambat sinergi pembangunan daerah.

Membedah Anatomi Ketegangan Pascakonflik dan Faktor Penguatnya

Untuk merancang intervensi yang efektif, penting memahami anatomi ketegangan pascakonflik ini. Konflik tidak berhenti di hari pencoblosan, tetapi bermigrasi dan bertransformasi. Pusat gravitasinya bergeser dari kontestasi elektoral formal ke ranah sosial-komunitas, dengan tiga faktor penguat utama. Pertama, memori kolektif tentang konflik masa lalu dan persaingan sosio-ekonomi antar kelompok yang belum terselesaikan. Kedua, ekosistem media sosial yang mempercepat penyebaran narasi negatif dan informasi yang belum terverifikasi, memperdalam prasangka. Ketiga, lemahnya mekanisme dialog dan rekonsiliasi pascapemilu di tingkat akar rumput, sehingga kebencian tidak menemukan saluran untuk didamaikan. Struktur konflik di Sumatra Utara menjadi kompleks karena interaksi ketiga faktor ini, menciptakan pola di mana ketegangan elektoral dengan mudah berubah menjadi permusuhan komunal yang berkelanjutan.

Peta aktor dalam dinamika ini melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan dan kapasitas berbeda:

  • Aktor Politis: Mantan kandidat, tim sukses, dan partai politik yang mungkin masih memanfaatkan polarisasi untuk konsolidasi basis.
  • Aktor Sosial-Komunal: Pemuka agama, tokoh adat, dan ketua kelompok pemuda yang berpengaruh di komunitasnya masing-masing.
  • Aktor Negara: Pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota), aparat keamanan, serta lembaga seperti Bawaslu dan Kesbangpol.
  • Aktor Netral/Mediator Potensial: Akademisi lokal, organisasi masyarakat sipil (ORMAS) yang fokus pada perdamaian, serta pengusaha yang memiliki kepentingan terhadap stabilitas.
Interaksi antaraktor ini menentukan apakah ketegangan akan mereda atau justru terinstitusionalisasi menjadi konflik laten yang lebih sulit diatasi.

Strategi Multilevel Governance: Dari Sanksi hingga Sinergi Ekonomi Kolaboratif

Merespons kompleksitas ini, pendekatan multilevel governance—intervensi yang terkoordinasi di berbagai tingkat pemerintahan dan masyarakat—merupakan keharusan. Strategi ini harus bergerak dari aspek penegakan hukum hingga pembangunan hubungan sosial yang baru.

Di tingkat nasional dan regulasi, Kementerian Dalam Negeri bersama Bawaslu perlu secara konsisten dan transparan menerapkan sanksi administratif dan hukum terhadap pelaku politik ujaran kebencian (hate speech) yang terbukti. Ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi menciptakan efek jera dan norma bahwa politik identitas yang destruktif memiliki konsekuensi nyata. Preseden penegakan ini akan menjadi pesan kuat bagi seluruh aktor politik di daerah.

Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, intervensi harus fokus pada rekayasa sosial positif. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara perlu menghidupkan dan memodernisasi program Forum Kerukunan Warga. Forum ini harus menjadi platform dialog struktural yang melibatkan:

  • Representasi seimbang dari pemuka agama lintas keyakinan dan tokoh pemuda lintas etnis.
  • Mantan kandidat dari berbagai pihak untuk bersama-sama membangun narasi baru tentang pembangunan daerah yang inklusif.
  • Perempuan sebagai agen perdamaian yang sering kali memiliki akses unik ke dalam keluarga dan komunitas.
Forum harus difasilitasi secara profesional, berorientasi pada solusi, dan menghasilkan komitmen bersama yang dapat dipantau.

Namun, dialog saja tidak cukup. Intervensi kunci yang mengubah dinamika hubungan adalah menciptakan kepentingan bersama (common interest) melalui proyek-proyek kolaboratif. Pemerintah daerah, didukung kementerian teknis terkait, harus mendorong dan mendanai proyek ekonomi mikro yang melibatkan anggota dari kelompok yang berbeda. Misalnya, koperasi pemasaran hasil pertanian lintas desa, atau usaha kerajinan bersama yang melibatkan beragam etnis. Proyek seperti ini mengubah hubungan dari zero-sum competition (satu pihak menang, pihak lain kalah) menjadi productive partnership (sama-sama untung). Keberhasilan ekonomi bersama menjadi jembatan paling konkret untuk meruntuhkan prasangka.

Rekomendasi kebijakan konkret yang harus segera dipertimbangkan oleh pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah adalah: Pertama, menerbitkan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kapolri tentang Penguatan Pengawasan dan Penanganan Potensi Konflik Sosial Pascapemilu, dengan panduan operasional spesifik untuk daerah rawan seperti Sumatra Utara. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus (Dana Otonomi Khusus atau ADD) bagi kabupaten/kota untuk mengimplementasikan program Forum Kerukunan Warga dan Proyek Kolaboratif Ekonomi secara berkelanjutan, bukan hanya seremonial. Ketiga, membentuk Satuan Tugas Pemulihan Pascakonflik di tingkat provinsi yang beranggotakan perwakilan pemerintah, kepolisian, tokoh masyarakat, dan akademisi, dengan mandat memantau, mengevaluasi, dan merekomendasikan tindak lanjut terhadap dinamika sosial pascapemilu. Kebijakan proaktif dan terstruktur inilah yang akan mengubah tantangan pascakonflik menjadi pelajaran untuk membangun ketahanan sosial yang lebih kuat.