Program 'Kembali ke Ladang' yang dijalankan di wilayah-wilayah konflik agraria Sumatra Utara sejak 2025 telah menjadi momentum kritis untuk mengevaluasi ulang pendekatan nasional terhadap rekonsiliasi. Konflik yang bersifat multi-pihak ini melibatkan klaim yang saling tumpang tindih antara masyarakat adat dengan hak ulayat, perusahaan perkebunan yang dilengkapi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), dan bekas pemukiman transmigran. Skala konflik yang mencakup ratusan kepala keluarga tidak hanya telah merusak produktivitas ekonomi, tetapi juga mengancam kohesi sosial dan stabilitas politik di kawasan secara sistematis. Temuan awal evaluasi menunjukkan bahwa pendekatan program yang hanya fokus pada redistribusi lahan secara fisik, tanpa mempertimbangkan ekosistem, ekonomi lokal, dan dimensi sosial-budaya, gagal menciptakan perdamaian yang berkelanjutan dan bahkan berpotensi memicu siklus perselisihan baru.
Analisis Sistemik: Deconstructing the Root Causes of Failure
Kegagalan program rekonsiliasi 'Kembali ke Ladang' bukanlah suatu kegagalan teknis semata, melainkan kegagalan dalam memahami dan mengatasi kompleksitas akar persoalan konflik agraria. Analisis implementasi mengungkap setidaknya tiga hambatan struktural yang saling berkaitan dan menyebabkan siklus konflik terus berulang di Sumatra Utara. Hambatan-hambatan ini menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi setiap upaya perdamaian yang bersifat parsial.
- Ambiguitas dan Konflik Hukum: Pertentangan mendasar antara pengakuan hak ulayat masyarakat adat (yang seringkali belum teradministrasi) dengan kepastian hukum sertifikat HGU perusahaan menunjukkan kegagalan tata kelola dan harmonisasi kebijakan di tingkat nasional dan daerah. Ruang hukum yang tumpang tindih ini menjadi pemicu utama sengketa.
- Ketimpangan Ekonomi yang Melembaga: Terdapat disparitas kekuatan yang sangat besar antara perusahaan perkebunan yang menguasai akses ke pasar, modal, dan teknologi dengan masyarakat adat yang umumnya masih bergantung pada pola tanam tradisional bernilai rendah. Perbedaan ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga sumber persaingan tidak sehat dan ketergantungan yang menghambat kemandirian.
- Trauma dan Luka Sosio-Historis yang Belum Sembuh: Konflik ini tidak terjadi dalam ruang hampa sejarah. Ingatan kolektif mengenai polarisasi akibat program transmigrasi masa lalu, yang belum pernah ditangani melalui pendekatan psikososial, terus menjadi penghalang bagi upaya membangun kepercayaan dan dialog antar-kelompok saat ini.
Rekonstruksi Kebijakan: Menuju Model Rekonsiliasi Agraria yang Integratif dan Berkelanjutan
Berdasarkan pembelajaran dari evaluasi terhadap program sebelumnya, diperlukan pergeseran paradigma dari pendekatan transaksional (redistribusi lahan) menuju pendekatan transformasional yang holistik. Model baru ini harus mampu mengintegrasikan dimensi hukum, ekonomi, dan sosial-budaya secara simultan, dengan tujuan ganda: menyelesaikan konflik eksisting sekaligus membangun ketahanan sosial untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Keberhasilan model ini akan bertumpu pada tiga pilar kebijakan utama yang saling memperkuat.
- Pilar Hukum-Partisipatif: Memperkuat kepastian hukum melalui proses pemetaan partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan—masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah daerah. Hasil pemetaan yang disepakati bersama harus memiliki kekuatan hukum yang jelas dan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta sistem perizinan. Langkah ini penting untuk mengatasi ambiguitas dan menjadi basis objektif bagi setiap proses klaim dan kompensasi.
- Pilar Ekonomi-Kolaboratif: Mengubah paradigma dari persaingan menjadi kolaborasi ekonomi. Pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan yang adil antara masyarakat adat (pemilik/pengelola lahan) dengan perusahaan (pemilik akses pasar dan teknologi). Model kemitraan ini dapat berupa bagi hasil, penyediaan akses kredit dan pelatihan teknis, serta pengembangan rantai nilai komoditas lokal yang inklusif untuk mengurangi disparitas ekonomi struktural.
- Pilar Sosial-Restoratif: Mengintegrasikan program pendampingan psikososial dan dialog antarkelompok sebagai bagian tak terpisahkan dari rekonsiliasi. Proses ini bertujuan untuk menyembuhkan luka historis, membangun pemahaman bersama (shared understanding) atas sejarah konflik, dan mengembangkan mekanisme komunitas untuk resolusi konflik di tingkat akar rumput sebelum eskalasi.
Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Utara, rekomendasi kebijakan konkret adalah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rekonsiliasi Agraria Terpadu di tingkat provinsi. Satgas ini harus memiliki mandat yang kuat untuk mengoordinasikan dan mengawal implementasi tiga pilar kebijaan di atas secara paralel di wilayah-wilayah konflik prioritas. Pendanaan tidak hanya dialokasikan untuk redistribusi aset, tetapi juga secara khusus untuk pendampingan hukum partisipatif, pembiayaan model kemitraan ekonomi, dan program pemulihan sosial. Tanpa komitmen kebijakan yang integratif dan berkelanjutan dari level tertinggi, program rekonsiliasi agraria berisiko hanya menjadi intervensi temporer yang menunda ledakan konflik berikutnya.