Konflik agraria horizontal yang berlarut selama dua dekade di Kabupaten Way Kanan, Lampung, antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan, telah memicu dinamika sosial-politik yang kompleks dan berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Pemerintah kini mendorong implementasi model resolusi berbasis kemitraan sebagai respons terhadap kegagalan pendekatan konvensional yang cenderung represif atau sekadar transaksional. Akar konflik yang bersumber dari tumpang tindih klaim, ketidakpastian hukum atas tanah adat, dan minimnya ruang dialog setara, telah ditransformasikan oleh aktor-aktor luar menjadi gesekan identitas, memperluas dampak dari sekadar sengketa lahan menjadi ancaman terhadap kohesi sosial di Lampung.

Analisis Akar Masalah dan Dinamika Konflik Agraria Lampung

Konflik agraria di Way Kanan bukan sekadar persoalan batas lahan, melainkan manifestasi dari kegagalan tata kelola agraria yang sistemik. Setidaknya tiga faktor utama saling bertautan memicu dan memperpanjang konflik:

  • Ambiguitas Regulasi dan Lemahnya Sertifikasi: Ketidakjelasan status hukum lahan adat dalam kerangka regulasi nasional dan daerah menciptakan ruang kosong yang dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan. Lemahnya sertifikasi tanah masyarakat memperparah ketidakberdayaan posisi tawar mereka.
  • Asimetri Informasi dan Kekuasaan: Terjadi ketimpangan yang signifikan antara kapasitas hukum, finansial, dan politik perusahaan dengan komunitas lokal. Dialog yang berlangsung seringkali tidak setara, sehingga tidak menghasilkan solusi yang berkelanjutan.
  • Politisasi Konflik dan Eskalasi Horizontal: Masuknya aktor-aktor di luar komunitas dan perusahaan—dengan berbagai kepentingan—telah menggeser narasi konflik dari isu substantif keagrariaan menjadi isu identitas kelompok. Hal ini mengubah konflik vertikal (masyarakat vs. negara/perusahaan) menjadi konflik horizontal yang lebih sulit dikelola.
Model konvensional yang hanya berfokus pada ganti rugi (compensation) terbukti gagal karena tidak menyentuh akar persoalan relasi dan hanya menghasilkan penyelesaian sementara yang rentan terulang.

Model Resolusi Berbasis Kemitraan: Dari Zero-Sum ke Kolaborasi Ekonomi

Model resolusi berbasis kemitraan yang diuji coba di Lampung menawarkan paradigma baru dengan mengedepankan pendekatan restoratif dan transformatif. Inti dari model ini adalah pembentukan forum tiga pihak (trilateral forum) yang melibatkan perwakilan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dengan fasilitasi independen dari akademisi perguruan tinggi. Forum ini berfungsi tidak hanya sebagai ruang negosiasi ganti rugi, tetapi sebagai wahana perancangan masa depan bersama. Fokusnya bergeser ke perancangan skema kemitraan usaha dimana masyarakat dilibatkan sebagai:

  • Pemasok bahan baku bagi perusahaan.
  • Pengelola bagian dari lahan dalam skema bagi hasil atau joint management.
  • Penerima manfaat dari program peningkatan kapasitas dan pendampingan hukum.
Kunci keberhasilan awal di dua desa percontohan terletak pada transparansi data spasial yang diverifikasi bersama, yang memutus siklus saling curiga. Pendekatan ini mengubah hubungan dari relasi 'kalah-menang' (zero-sum) menjadi kemitraan ekonomi saling menguntungkan (positive-sum), sekaligus membangun kembali kepercayaan yang telah rusak.

Rekomendasi Kebijakan untuk Konsolidasi dan Replikasi Model

Keberhasilan awal model resolusi berbasis kemitraan di Lampung perlu dikonsolidasi dan direplikasi melalui intervensi kebijakan yang terstruktur. Untuk itu, pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah direkomendasikan untuk:

  • Memperkuat Kerangka Hukum dan Insentif: Menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang secara khusus mengatur dan memberikan insentif perpajakan atau kemudahan perizinan bagi perusahaan yang berkomitmen pada model kemitraan partisipatif. Program pendampingan hukum untuk masyarakat adat harus menjadi program prioritas yang didanai APBD.
  • Institusionalisasi Forum dan Integrasi Data: Membentuk unit khusus di dinas terkait (PTSP atau Dinas PMPTSP) yang bertugas memfasilitasi forum tiga pihak secara permanen, bukan hanya responsif konflik. Hasil pemetaan partisipatif wajib diintegrasikan ke dalam sistem informasi tata ruang daerah (RTRW) untuk mencegah tumpang tindih klaim di masa depan.
  • Membangun Kapasitas Seluruh Pihak: Menyelenggarakan pelatihan negosiasi berbasis kepentingan (interest-based negotiation) bagi perwakilan masyarakat dan aparat desa. Di sisi lain, mendorong perusahaan untuk mengadopsi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan bisnis berkelanjutan sebagai bagian dari social license to operate mereka.
Penyelesaian konflik horizontal agraria yang berkelanjutan memerlukan kombinasi antara keadilan restoratif, inovasi ekonomi lokal, dan penguatan tata kelola. Model di Lampung menunjukkan bahwa resolusi berbasis kemitraan bukan hanya mimpi, tetapi kerangka kerja yang dapat dioperasionalkan dengan komitmen politik dan desain kebijakan yang tepat.