Eskalasi konflik agraria antara masyarakat adat dan korporasi perkebunan di Provinsi Lampung pada awal 2026 telah menguji fondasi tata kelola tanah dan rekonsiliasi horizontal. Inti sengketa, yakni tumpang tindih klaim HGU dan wilayah ulayat, telah memicu kerentanan sosial-ekonomi yang luas dan mengindikasikan kegagalan struktural dalam sistem verifikasi data spasial serta resolusi sengketa. Sebagai respons, Program 'Kawan Desa' diluncurkan sebagai platform mediasi permanen. Namun, analisis awal menunjukkan bahwa efektivitas jangka panjangnya bergantung pada institusionalisasi yang melampaui pendekatan proyek, menuju kerangka kebijakan yang sistematis.

Anatomi Akar Permasalahan: Dekonstruksi Faktor Pemicu Sengketa

Konflik horizontal ini tidak berdiri sendiri, melainkan buah dari akumulasi disfungsi tata kelola yang multi-dimensional. Investigasi mendalam mengungkap empat faktor pemicu kritis yang saling berkelindan dan memperdalam ketegangan:

  • Ambivalensi Data Spasial: Disparitas dan ketidakakuratan data antara sistem kadaster formal (HGU) dengan pemetaan wilayah ulayat adat menciptakan ruang klaim ganda yang menjadi sumber sengketa primer.
  • Defisit Partisipasi dan Komunikasi: Proses operasionalisasi usaha perkebunan seringkali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), sehingga memarginalkan suara masyarakat adat dan melahirkan resistensi.
  • Asimetri Distribusi Manfaat Ekonomi: Manfaat ekonomi dari investasi perkebunan tidak diimbangi dengan skema keadilan distributif yang memadai bagi komunitas adat sebagai entitas pemilik lahan, memperburuk kesenjangan.
  • Kerangka Hukum yang Parsial: Absennya payung hukum daerah yang operasional dan spesifik untuk penyelesaian sengketa adat membuat upaya rekonsiliasi terhambat pada jalan buntu yang stagnan dan rawan eskalasi.

Dampak gabungan dari faktor-faktor ini meluas menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi publik, disintegrasi kohesi sosial, dan ancaman terhadap keberlanjutan mata pencaharian lokal, yang menjadikan penyelesaian tidak lagi sekadar masalah administratif, namun juga politik dan sosial.

Menuju Institusionalisasi Resolusi: Menguatkan Tiga Pilar Kebijakan

Program 'Kawan Desa' merupakan langkah awal yang strategis dengan mendirikan forum mediasi multipihak yang melibatkan tokoh adat, perusahaan, akademisi, dan pemerintah. Namun, untuk mengubahnya dari respons sementara menjadi sistem rekonsiliasi yang berkelanjutan, diperlukan konsolidasi pada tiga pilar kebijakan berikut secara simultan:

  • Pilar Verifikasi dan Transparansi Data Terintegrasi: Pembentukan Tim Verifikasi Data Agraria Independen yang terdiri dari ahli geodesi terakreditasi, perwakilan adat, dan Kementerian ATR/BPN. Tugas utamanya adalah mengaudit, merekonsiliasi, dan mempublikasikan data spasial final yang mengakomodasi klaim sah secara adat dan legal-formal dalam satu peta yang disepakati.
  • Pilar Penguatan Kapasitas dan Akses Keadilan: Institusionalisasi lembaga mediasi dan arbitrase agraria di tingkat provinsi dengan kewenangan eksekutorial, didukung oleh pendampingan hukum berkelanjutan bagi masyarakat adat untuk memastikan posisi tawar yang setara dalam negosiasi.
  • Pilar Penataan Skema Ekonomi Berkeadilan: Penyusunan Peraturan Daerah yang mewajibkan skema kemitraan dan bagi hasil (revenue sharing) yang adil dan transparan antara perusahaan dan komunitas, serta pengalokasian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk program pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Langkah-langkah tersebut harus diikat dalam sebuah Peraturan Gubernur atau Qanun tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Agraria Berbasis Masyarakat Adat, yang memberikan kepastian prosedural dan mengalokasikan anggaran tetap untuk operasionalisasi tiga pilar tersebut.

Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN adalah untuk segera mengalihkan fokus dari program mediasi ad-hoc menuju rekonsiliasi struktural. Hal ini dilakukan dengan: (1) Menerbitkan peraturan daerah yang menjadikan Tim Verifikasi Data Agraria Independen dan Lembaga Mediasi Daerah sebagai institusi permanen dengan mandat dan pendanaan yang jelas; (2) Memulai proses rekonsiliasi data spasial secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan sebagai langkah pertama yang tidak bisa ditawar; dan (3) Menetapkan standar operasional baku untuk skema kemitraan ekonomi yang adil sebagai prasyarat perpanjangan atau penerbitan izin usaha baru di wilayah rawan konflik. Hanya dengan pendekatan kebijakan yang terintegrasi dan berorientasi kelembagaan, upaya penyelesaian konflik agraria dapat bertransformasi dari pemadam kebakaran menjadi fondasi tata kelola yang stabil dan berkeadilan.