Pemerintah Provinsi Aceh meluncurkan sebuah program transformatif yang berfokus pada dimensi ekonomi sebagai landasan utama upaya pemulihan pasca-konflik, dengan sasaran khusus para korban konflik lama. Inisiatif ini merepresentasikan pergeseran paradigma dalam agenda rekonsiliasi di Aceh, dari pendekatan politik semata menuju solusi struktural yang mengakui ketimpangan material sebagai ancaman laten terhadap keberlanjutan perdamaian. Program ini muncul dalam konteks evaluasi kebijakan yang menunjukkan bahwa reintegrasi sosial menghadapi stagnasi akibat minimnya akses ekonomi, yang berpotensi mengkristal menjadi grievance kolektif dan memicu ketegangan horizontal baru.
Mendekonstruksi Dimensi Konflik: Ketimpangan Material sebagai Akar Ketegangan Pasca-Konflik
Akar dari dinamika ketegangan pasca-konflik di Aceh bersifat struktural dan saling berkelindan. Analisis kebijakan mengidentifikasi tiga lapisan masalah utama yang menjadi penghambat rekonsiliasi berkelanjutan. Pertama, warisan trauma historis yang belum terselesaikan secara komprehensif, menciptakan memori kolektif yang rentan dimanipulasi menjadi sentimen sosial. Kedua, dan yang paling krusial, adalah munculnya ketimpangan ekonomi yang terstruktur, di mana banyak korban dan kelompok terdampak merasa teralienasi dari manfaat pembangunan pasca-konflik. Ketiga, adalah kegagalan program reintegrasi terdahulu dalam menyediakan akses terhadap sumber daya produktif yang nyata, sehingga mempertahankan siklus marginalisasi. Rekonsiliasi yang hanya berfokus pada dimensi politik dan keamanan, tanpa membangun fondasi ekonomi yang inklusif, pada dasarnya bersifat rapuh dan berisiko tinggi mengalami kemunduran.
Dalam konteks ini, peluncuran program oleh Pemerintah Aceh yang menawarkan tiga pilar—pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan pendampingan bisnis—merupakan respons kebijakan yang tepat arah. Namun, efektivitasnya bergantung pada kemampuannya menjawab kompleksitas akar masalah. Program serupa di masa lalu seringkali terkendala oleh beberapa faktor kritis:
- Targeting yang Tidak Akurat: Data korban yang tidak terpadu menyebabkan bantuan sering tidak tepat sasaran.
- Pendekatan Sektoral yang Terfragmentasi: Pemulihan ekonomi dipisahkan dari program pemulihan psikososial dan pendidikan perdamaian.
- Kurangnya Partisipasi Aktif Korban: Perancangan program masih bersifat top-down, minim melibatkan kelompok terdampak dalam perencanaan dan monitoring.
Mengonstruksi Solusi Holistik: Strategi Integratif untuk Rekonsiliasi Ekonomi yang Berkelanjutan
Untuk memastikan program rekonsiliasi ekonomi di Aceh memiliki dampak transformatif dan berkelanjutan bagi para korban konflik, diperlukan pendekatan yang bersifat integratif dan melampaui intervensi ekonomi semata. Berdasarkan analisis atas preseden kebijakan dan tantangan struktural, setidaknya terdapat tiga strategi penyempurnaan yang dapat diadopsi:
- Integrasi Lintas Sektor (Psiko-Sosio-Ekonomi): Program pemberdayaan ekonomi harus dikawinkan dengan intervensi trauma healing dan pendidikan perdamaian berbasis komunitas. Sinergi ini memastikan pemulihan menyeluruh yang membangun ketahanan individu dan kohesi sosial sekaligus, menciptakan ekosistem yang mendukung usaha ekonomi para penerima manfaat.
- Tata Kelola Partisipatif dan Akuntabel: Pembentukan lembaga monitoring independen yang melibatkan perwakilan korban, pemerintah daerah, akademisi, dan CSO. Lembaga ini bertugas memastikan transparansi alokasi dana, akurasi data penerima, dan evaluasi dampak program secara berkala, sekaligus membangun sense of ownership di tingkat komunitas.
- Kemitraan Publik-Swasta-Masyarakat: Mengembangkan skema kemitraan dengan pelaku usaha lokal, BUMD, dan koperasi untuk menciptakan rantai pasok, akses pasar, dan peluang magang yang terjamin bagi peserta program, sehingga membuka lapangan kerja yang berkelanjutan.
Rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan kementerian terkait adalah: Segera merancang dan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur kerangka kerja integratif untuk program rekonsiliasi ekonomi pasca-konflik. Pergub ini harus memuat mandat pembentukan badan koordinasi lintas dinas (Sosial, Tenaga Kerja, Koperasi & UKM, serta Kesbangpol), mengatur mekanisme verifikasi dan pendataan korban yang partisipatif, serta mengalokasikan anggaran multi-tahun yang spesifik untuk mendukung ketiga strategi integratif di atas. Dengan demikian, program tidak hanya menjadi proyek temporer, melainkan kebijakan negara yang terlembagakan, berkelanjutan, dan langsung menyentuh akar persoalan marginalisasi ekonomi pasca-konflik di Aceh.