Konflik agraria horizontal yang melibatkan bentrokan antar-desa telah mencapai titik kritis yang membutuhkan pendekatan resolusi multidimensi. Pusat gravitasi sengketa ini terletak pada tumpang tindih klaim atas lahan antara legitimasi negara melalui sertifikat, penguasaan turun-temurun berbasis hukum adat, dan ambiguitas batas wilayah administratif. Dampaknya bersifat kaskade: dari fragmentasi kohesi sosial dan ekonomi lokal hingga resistensi terhadap keputusan peradilan yang dianggap steril dari konteks sosiokultural. Kasus di Flores dan wilayah prioritas lain menjadi bukti empiris bahwa strategi eksklusif berbasis hukum positif telah gagal mengurai kompleksitas persoalan di akar rumput.

Dekonstruksi Kegagalan: Dari Pluralisme Hukum ke Mediasi yang Tak Kontekstual

Konflik agraria bersifat horizontal karena melibatkan klaim-klaim yang masing-masing memiliki landasan legitimasi. Kegagalan rezim penyelesaian konvensional dapat dianalisis melalui tiga kegagalan struktural yang saling berkait:

  • Pluralisme Hukum yang Tidak Terkelola: Koeksistensi tanpa sinkronisasi antara hukum negara dan beragam sistem hukum adat menciptakan ruang multitafsir dan klaim tumpang tindih yang kronis.
  • Kegagalan Administrasi dan Registrasi Partisipatif: Proses sertifikasi dan penataan batas yang bersifat top-down serta mengabaikan pengetahuan lokal tentang sejarah penguasaan lahan justru memproduksi ketidakpastian hak baru.
  • Mediasi yang Abai Konteks: Pendekatan penyelesaian yang langsung mengedepankan jalur litigasi, sering mengesampingkan peran mediator kultural seperti lembaga adat, menghasilkan kesepakatan yang miskin legitimasi sosial dan sulit ditegakkan.

Dampak logis dari kegagalan ini adalah siklus resistensi terhadap putusan pengadilan dan potensi eskalasi sengketa menjadi kekerasan horizontal berulang, yang pada akhirnya menggerus fondasi stabilitas sosial dan pembangunan di tingkat komunitas.

Strategi Hybrid dan Peta Jalan Rekomendasi Kebijakan

Merespons kelemahan rezim penyelesaian satu dimensi, diperlukan pergeseran paradigma menuju strategi hybrid law yang mengintegrasikan hukum positif dengan prinsip-prinsip hukum adat secara sistematis. Revitalisasi peran lembaga adat sebagai mediator utama pada tahap pra-litigasi merupakan langkah strategis, bukan romantisme tradisional, untuk membangun konsensus yang berakar kuat, menekan biaya konflik, dan menjaga kohesi sosial. Namun, strategi ini memerlukan instrumen kebijakan yang terstruktur agar tidak terjebak pada relativisme hukum.

Rekomendasi kebijakan konkret untuk diadopsi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta pemerintah daerah adalah sebagai berikut:

  • Penguatan Kapasitas Mediasi Kontekstual di BPN Daerah: Merekrut dan melatih tenaga mediator khusus dengan kompetensi ganda—menguasai hukum agraria nasional dan sensitif terhadap konteks kultural serta sistem hukum adat setempat. Unit ini bertugas memfasilitasi resolusi di tahap paling awal.
  • Harmonisasi Regulasi dan Peta Partisipatif: Menginisiasi proses sinkronisasi kebijakan melalui Peraturan Daerah yang mengakui dan mengatur interaksi antara hukum negara dan adat dalam hal kepemilikan lahan. Proses pemetaan batas harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga adat untuk menghasilkan dokumen yang memiliki legitimasi ganda.
  • Institusionalisasi Jalur Mediasi Adat-Prural: Membentuk forum resolusi sengketa permanen di tingkat kabupaten yang beranggotakan perwakilan BPN, pengadilan negeri, pemerintah daerah, dan lembaga adat yang diakui. Forum ini berfungsi sebagai clearing house sebelum sengketa masuk ke ranah litigasi.

Untuk memastikan keberlanjutan, pendekatan integratif ini harus didukung oleh alokasi anggaran khusus untuk pelatihan mediator, sosialisasi regulasi harmonisasi, dan pemantauan pascaresolusi. Langkah kebijakan ini bukan hanya menyelesaikan sengketa yang ada, tetapi lebih penting membangun sistem pencegahan konflik agraria horizontal yang resilien dan berkeadilan substantif bagi semua pihak yang berkepentingan.