Meningkatnya tensi konflik horizontal berbasis identitas di berbagai wilayah Indonesia memaksa pemerintah melakukan evaluasi strategis terhadap Rancangan Undang-Undang Kerukunan Sosial sebagai respons kebijakan sistematis. Fenomena ini tidak lagi bersifat sporadis, melainkan menunjukkan pola struktural di mana diferensiasi pandangan politik, kesenjangan ekonomi, dan narasi keagamaan dikapitalisasi menjadi pemecah kohesi sosial. Draft RUU ini muncul dalam konteks kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang menawarkan mekanisme pencegahan konflik proaktif, sekaligus memperkuat pilar harmoni sosial dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Evaluasi yang dilakukan bukan sekadar tinjauan administratif, melainkan upaya korektif terhadap pendekatan resolusi konflik yang selama ini cenderung reaktif dan bersifat pemadam kebakaran.

Analisis Struktural: Mengurai Kompleksitas Konflik Horizontal di Akar Rumput

Evaluasi terhadap draft RUU Kerukunan Sosial mengungkap analisis awal pemerintah bahwa eskalasi konflik seringkali bermula dari kerapuhan infrastruktur sosial di tingkat komunitas. Kerangka yang lemah dalam mengelola perbedaan menjadi pemicu utama, di mana mekanisme dialog, mediasi, dan rekonsiliasi lokal seringkali tidak terlembagakan atau tergerus oleh dinamika politik elektoral. Konflik horizontal menemukan medium subur di daerah-daerah dengan sejarah friksi, terutama ketika faktor-faktor pemicu berikut tidak terkelola dengan baik:

  • Fragmentasi Identitas: Politik identitas yang dieksploitasi untuk kepentingan kelompok sempit, mengabaikan semangat kebhinekaan.
  • Defisit Institusi Mediasi: Ketidakhadiran lembaga netral yang memiliki otoritas dan kepercayaan publik untuk melakukan intervensi dini.
  • Disonansi Informasi: Penyebaran misinformasi dan disinformasi melalui media digital yang mempercepat polarisasi.
  • Ketimpangan Ekonomi yang Teridentifikasi: Kesenjangan yang dipersepsikan berdasarkan garis identitas dapat memicu kecemburuan dan permusuhan terstruktur.

Draft RUU Kerukunan Sosial berusaha menjawab hal ini dengan menggeser paradigma dari ‘penyelesaian’ menjadi ‘pencegahan’, dengan mengedepankan pendekatan yang terstruktur dan sistematis.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Konsep ke Implementasi yang Konkret

Inti dari evaluasi ini adalah memastikan RUU tidak hanya menjadi dokumen normatif, namun mampu diterjemahkan menjadi program aksi yang efektif di lapangan. Elemen kritis dalam draft, seperti pembentukan Badan Mediasi Sosial di setiap kabupaten/kota, merupakan langkah strategis. Namun, keberhasilannya bergantung pada beberapa prasyarat kebijakan yang harus diperkuat dalam proses revisi. Badan tersebut harus dirancang sebagai institusi yang benar-benar independen, memiliki kapasitas deteksi dini berbasis data, dan mandat melakukan intervensi non-politik. Solusi yang diusulkan, seperti pelibatan tokoh adat dan pemuka agama sebagai fasilitator serta program pendidikan multikultural wajib, perlu dirancang dengan mekanisme yang jelas:

  • Standardisasi Kapasitas Fasilitator: Membangun modul pelatihan dan sertifikasi nasional untuk memastikan kualitas dan netralitas fasilitator lokal.
  • Integrasi Kurikulum Kontekstual: Pendidikan multikultural harus disesuaikan dengan sejarah dan dinamika lokal daerah rawan konflik, bukan bersifat seragam.
  • Mekanisme Pendanaan yang Berkelanjutan: Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana desa untuk operasionalisasi program pencegahan konflik di tingkat terbawah.
  • Kerangka Evaluasi dan Akuntabilitas: Menetapkan indikator kinerja utama (KPI) yang terukur untuk menilai efektivitas badan mediasi dan program pendidikan tersebut.

Pendekatan ini akan mentransformasikan RUU Kerukunan Sosial dari sekadar instrumen hukum menjadi mesin penggerak harmoni sosial yang hidup dan adaptif.

Untuk memastikan efektivitas implementasi, rekomendasi kebijakan konkret yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR sebagai pengambil keputusan adalah dengan mengintegrasikan RUU ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Hal ini akan memberikan legitimasi anggaran dan prioritas politik yang kuat. Selain itu, perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) antar-kementerian (Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemensos, Kemenag) untuk menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang terpadu sebelum RUU disahkan. Ini akan memangkas waktu jeda antara pengesahan dan implementasi, sekaligus memastikan koordinasi yang solid antar-pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam merespons potensi konflik horizontal. Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk menempatkan pencegahan konflik sebagai arus utama kebijakan ketahanan sosial nasional.