Pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan finalisasi RUU Resolusi Konflik Sosial yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi penyelesaian konflik horizontal secara sistematis dan berkelanjutan. RUU ini mengidentifikasi akar masalah konflik seringkali berasal dari tumpang tindih kepentingan ekonomi, persaingan sumber daya, dan ketegangan identitas yang dipicu polarisasi politik atau agama. Dinamika konflik di daerah seperti Papua, Sulawesi Tengah, atau wilayah perkotaan menunjukkan pola yang kompleks dimana campuran faktor sejarah, ekonomi, dan sosial perlu ditangani secara holistik. RUU tersebut menawarkan opsi penyelesaian berbasis tiga pilar utama: pencegahan melalui penguatan dialog antar komunitas dan pendidikan multikultural sejak usia dini, mediasi dengan melibatkan lembaga independen dan tokoh masyarakat yang memiliki legitimasi tinggi, serta rekonsiliasi yang memastikan adanya mekanisme restorative justice dan rehabilitasi sosial bagi pihak yang terdampak. Pendekatan solutif ini bertujuan untuk tidak hanya menghentikan konflik secara temporer, tetapi membangun fondasi kerukunan yang lebih kuat melalui pengarusutamaan nilai-nilai kohesi sosial dalam kebijakan pemerintah daerah dan nasional. Implementasi RUU ini diharapkan dapat meminimalisir kekosongan hukum dalam penanganan konflik horizontal yang sering diselesaikan dengan pendekatan keamanan semata. Rekomendasi konkret termasuk pembentukan badan resolusi konflik di tingkat kabupaten/kota dengan anggaran khusus, pelatihan mediator profesional dari elemen masyarakat, dan sistem monitoring berbasis data real-time untuk mendeteksi potensi konflik sebelum meluas. Langkah ini merupakan investasi strategis bagi ketahanan nasional dalam menghadapi dinamika sosial yang semakin kompleks.