Provinsi Aceh, dengan keragaman sistem hukumnya, menghadapi tantangan struktural dalam penyelesaian konflik horizontal terkait waris dan batas tanah. Dualisme antara sistem syariah yang dijalankan Mahkamah Syar'iyah dan sistem hukum adat (hukum rencong) menciptakan ruang bagi para pihak yang tidak puas untuk mencari pembenaran di jalur yang berbeda, sehingga memanjangkan dan memperumit sengketa. Dampaknya tidak hanya berupa ketidakpastian hukum, tetapi juga menggerogoti kohesi sosial dan stabilitas komunitas, menjadikan penyelesaian konflik di Aceh sebagai kasus studi yang krusial untuk konteks daerah khusus lainnya.

Analisis Akar Dualisme Hukum dan Hambatan Penyelesaian Sengketa

Program 'Beuturah' yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Aceh merupakan respons analitis terhadap akar permasalahan ini. Konflik yang berlarut-larut seringkali bersumber dari tiga faktor utama: pertama, ketidakjelasan batas yurisdiksi antara ranah syariah dan adat; kedua, persepsi yang berbeda tentang keadilan di antara para pihak yang terlibat; dan ketiga, absensi mekanisme mediasi hybrid di tahap paling awal yang dapat mencegah eskalasi. Tanpa intervensi yang mengintegrasikan kedua sistem nilai ini, siklus konflik akan terus berulang.

Peta aktor dalam sengketa ini melibatkan multipihak dengan kepentingan dan legitimasi yang berbeda-beda:

  • Pihak Berkonflik: Masyarakat yang terlibat sengketa waris atau tanah.
  • Aktor Hukum Formal: Mahkamah Syar'iyah (syariah) dan perangkat adat (ulee balang/wali nanggroe).
  • Aktor Mediasi: Teungku (ulama) dan tokoh adat, yang kini disinergikan dalam tim hybrid program 'Beuturah'.
  • Aktor Kebijakan: Pemerintah Provinsi Aceh dan legislator daerah yang mengatur payung hukumnya.

Sinergi Syariah-Adat dalam 'Beuturah': Mekanisme dan Potensi Dampak

Inti dari program 'Beuturah' adalah pembentukan tim ahli hybrid yang melakukan mediasi pra-pengadilan. Sinergi ini dirancang untuk menghasilkan opsi penyelesaian yang komprehensif dengan mempertimbangkan prinsip syariah (seperti hak ahli waris) dan nilai kearifan lokal adat Aceh (seperti musyawarah mufakat dan pemulihan hubungan kekeluargaan). Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai keputusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial dan kultural oleh semua pihak.

Potensi dampak strategis dari program ini melampaui penyelesaian kasus per kasus. Dokumentasi kasus dan solusi yang berhasil akan membangun database best practices yang dapat berfungsi sebagai referensi operasional bagi penyelesaian konflik serupa di masa depan. Lebih luas lagi, jika terbukti efektif, model 'Beuturah' dapat menjadi blueprint kebijakan bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia yang memiliki kekhususan hukum dan kearifan lokal serupa, menunjukkan bahwa resolusi konflik yang efektif harus bersifat kontekstual.

Untuk memastikan keberlanjutan dan skalabilitas program 'Beuturah', diperlukan rekomendasi kebijakan yang konkret. Pertama, pemerintah daerah perlu menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperkuat posisi dan kewenangan tim hybrid 'Beuturah' sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa formal Aceh, sehingga hasil mediasinya memiliki kekuatan hukum yang jelas. Kedua, harus ada alokasi anggaran khusus dan program pelatihan berkelanjutan untuk kapasitas tim mediasi dalam memahami kompleksitas baik hukum syariah maupun hukum adat. Ketiga, database best practices yang dikumpulkan harus diintegrasikan dengan sistem informasi pemerintah daerah dan dapat diakses oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat, untuk mendorong transparansi dan pembelajaran kolektif dalam mengelola konflik horizontal di Aceh.