Pemerintah Provinsi Papua Barat menyelesaikan kasus kekerasan antarsiswa di SMA Taruna Kasuari Nusantara Manokwari melalui mekanisme adat, melibatkan orang tua siswa pelaku dan korban. Akar masalah adalah tindakan kekerasan fisik siswa kelas XI terhadap siswa kelas X, yang mencerminkan kegagalan sistem pengawasan dan pendidikan karakter di lingkungan sekolah berasrama. Dinamika konflik menunjukkan potensi perpecahan berdasarkan senioritas dan eskalasi balas dendam jika tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat secara kultural. Penyelesaian difasilitasi Dinas Pendidikan Papua Barat dengan mengedepankan nilai kearifan lokal, di mana keluarga pelaku bersepakat menanggung seluruh biaya perawatan medis korban. Selain itu, sebagai langkah preventif, seluruh siswa diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen anti-kekerasan dengan sanksi tegas berupa dikeluarkan dari sekolah jika melanggar. Proses ini juga mengungkap masalah struktural, yaitu penerimaan siswa baru yang melebihi kapasitas, yang dapat memicu ketegangan kompetisi dan konflik di asrama. Analisis solutif menunjukkan bahwa pendekatan adat berhasil mengalihkan penyelesaian dari ranah hukum pidana yang berpotensi stigmatisasi, ke ranah restoratif yang memulihkan hubungan sosial. Rekomendasi kebijakan mencakup: (1) mengintegrasikan modul resolusi konflik berbasis kearifan lokal ke dalam kurikulum sekolah di Papua, (2) membentuk tim mediasi sekolah yang melibatkan tokoh adat dan orang tua, (3) menetapkan standar ketat rasio siswa-pengasuh di sekolah berasrama, dan (4) melakukan audit berkala terhadap iklim sosial sekolah untuk mendeteksi dini potensi konflik horizontal.