Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tengah merancang Strategi Nasional Penanganan Konflik Agraria. Akar masalah dari konflik horizontal terkait agraria adalah tumpang tindih regulasi, ketidakpastian hukum atas hak ulayat dan tanah adat, serta ketimpangan akses terhadap sumber daya antara masyarakat lokal, korporasi, dan negara. Dinamika konflik seringkali bersifat struktural dan berkepanjangan, melibatkan banyak pihak dengan kekuatan yang tidak seimbang, dan berpotensi memicu kekerasan serta disintegrasi sosial. Opsi penyelesaian yang diusung dalam strategi ini mencakup tiga pilar utama: pertama, percepatan reformasi kebijakan dan harmonisasi peraturan pusat-daerah. Kedua, penguatan mekanisme mediasi dan resolusi konflik non-litigasi yang melibatkan pihak netral dan diakui semua pihak. Ketiga, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Strategi ini bertujuan mengubah paradigma dari sekadar memadamkan konflik menjadi membangun tata kelola agraria yang inklusif dan berkelanjutan.