Pemerintah Indonesia mengambil langkah struktural signifikan dalam kebijakan resolusi konflik domestik dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Penanganan Konflik Sosial pada 25 Juni 2026. Instrumen kebijakan ini muncul sebagai respons kritis terhadap fragmentasi dan disparitas dalam penanganan konflik horizontal yang melanda berbagai daerah, mulai dari sengketa agraria, konflik komunal bernuansa identitas, hingga ketegangan antarkelompok sosial. Dokumen ini bertujuan mengkonsolidasikan peran kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam satu kerangka Pendekatan Holistik yang melingkupi pencegahan, manajemen, dan resolusi konflik, menjawab kebutuhan mendesak akan koordinasi lintas-pemangku kepentingan untuk mengatasi kompleksitas konflik yang bersifat multidimensi.

Mengurai Disparitas dan Kekosongan Regulasi dalam Manajemen Konflik

Analisis kebijakan mengungkap bahwa sebelum Regulasi Konflik nasional ini diterbitkan, lanskap penanganan konflik sosial di Indonesia dicirikan oleh beberapa kelemahan struktural. Pendekatan yang ada seringkali bersifat ad-hoc, sangat bergantung pada kapasitas dan inisiatif individual pemimpin daerah atau komando aparat keamanan setempat. Absennya sebuah blueprint atau pedoman nasional yang terstandarisasi menciptakan beberapa konsekuensi negatif:

  • Disparitas Respons: Daerah dengan sumber daya dan kemauan politik tinggi mungkin menghasilkan intervensi yang efektif, sementara daerah lain terperangkap dalam respons yang lamban dan tidak memadai.
  • Fragmentasi Pembelajaran: Ketidakhadiran sistem dokumentasi dan evaluasi terpusat menghambat proses pembelajaran kolektif dari keberhasilan atau kegagalan intervensi di berbagai lokasi.
  • Kerangka Waktu yang Reaktif: Intervensi lebih sering dilakukan saat konflik sudah memanas (fase krisis), ketimbang menginvestasikan sumber daya pada fase pencegahan dan pembangunan perdamaian jangka panjang.

Perpres ini secara eksplisit dirancang untuk mengisi kekosongan kebijakan tersebut. Ia berfungsi sebagai kerangka acuan yang menyediakan prinsip-prinsip umum (seperti partisipasi inklusif, keadilan, dan penghormatan pada hak asasi manusia), mekanisme koordinasi antar-lembaga yang jelas, serta indikator keberhasilan yang dapat diukur dan diadaptasi sesuai dengan dinamika dan akar konflik di tingkat lokal.

Implementasi dan Tantangan Operasionalisasi Strategi Nasional

Penerbitan Strategi Nasional ini merupakan langkah awal yang penting, namun nilai sejatinya akan teruji pada tahap implementasi. Agar dokumen strategis ini tidak sekadar menjadi artefak kebijakan, diperlukan serangkaian langkah operasional konkret yang mengubah prinsip menjadi praktik. Beberapa tantangan implementasi yang perlu diantisipasi dan langkah solutif yang dapat diambil meliputi:

  • Sosialisasi dan Kapasitas Aparatur: Sosialisasi intensif tidak hanya kepada gubernur dan bupati/wali kota, tetapi hingga ke tingkat kecamatan dan desa, menjadi keharusan. Ini harus disertai dengan pelatihan khusus bagi aparatur pemerintah daerah dalam analisis konflik, negosiasi, dan mediasi.
  • Sistem Pemantauan dan Evaluasi (M&E) Nasional: Pengembangan platform M&E nasional yang real-time dan terbuka (open-data) sangat krusial. Sistem ini harus mampu melacak indikator dini konflik, memetakan intervensi yang dilakukan, dan mengevaluasi efektivitasnya, sehingga kebijakan dapat terus disesuaikan berdasarkan bukti (evidence-based policy).
  • Sumber Daya dan Anggaran: Komitmen politik harus diikuti dengan komitmen fiskal. Diperlukan alokasi anggaran khusus (Dana Alokasi Khusus/DAK Konflik atau mekanisme serupa) yang memadai dan berkelanjutan untuk mendukung program pencegahan di daerah rawan, termasuk pelatihan mediator komunitas, penguatan kapasitas lembaga adat dan keagamaan sebagai penjaga perdamaian lokal, serta program pembangunan sosial-ekonomi yang inklusif.

Keberhasilan Pendekatan Holistik yang diusung Perpres ini sangat bergantung pada integrasi antara elemen struktural (regulasi, anggaran) dan elemen kultural (penguatan modal sosial lokal). Tanpa alokasi sumber daya yang memadai dan komitmen politik yang konsisten dari seluruh lapisan pemerintahan, strategi ini berisiko hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya ubah di lapangan.

Bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, momentum penerbitan Perpres ini harus dimanfaatkan untuk melakukan konsolidasi dan transformasi sistemik. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Hukum dan HAM perlu segera menerbitkan Peraturan Menteri atau Petunjuk Teknis sebagai turunan operasional Perpres, yang menjabarkan secara rinci tugas, alur koordinasi, dan standar pelaporan bagi pemerintah daerah. Kedua, Kementerian Keuangan harus mengintegrasikan indikator pencegahan dan resolusi konflik ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah (Musrenbang dan RKPD), sehingga program perdamaian mendapatkan pos anggaran yang jelas. Ketiga, dibentuknya sebuah unit tugas (task force) independen di bawah koordinasi Wakil Presiden yang memantau implementasi Perpres, menerima pengaduan terkait penanganan konflik, dan memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan berbasis data lapangan. Dengan langkah-langkah tersebut, penanganan konflik sosial di Indonesia diharapkan dapat bergeser dari pola yang reaktif dan sporadis menuju model yang sistematis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan serta penguatan hubungan sosial yang berkelanjutan.