Pascapenandatanganan Memorandum of Understanding Helsinki tahun 2005, Aceh telah memasuki fase konflik yang berbeda. Perdamaian struktural—berupa penyelesaian politik dan penghentian konflik vertikal antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah Indonesia—telah tercapai. Namun, di tingkat masyarakat, proses transformasi konflik belum selesai. Pemprov Aceh kini menghadapi tantangan kompleks berupa konflik horizontal yang muncul dari residu konflik masa lalu, seperti sengketa atas tanah bekas wilayah konflik, reintegrasi sosial-ekonomi mantan kombatan, serta kesenjangan yang memicu ketidakpuasan. Program 'Gampong Damai' diluncurkan sebagai respons atas dinamika ini, dengan tujuan menjangkau akar rumput di mana perdamaian belum terasa akibat trauma historis dan pembangunan yang belum inklusif.
Analisis Akar Konflik dan Pendekatan Holistik 'Gampong Damai'
Keberlanjutan perdamaian di Aceh bergantung pada kemampuan mengelola transisi dari resolusi konflik vertikal ke stabilisasi sosial. Akar masalah utama dapat dipetakan dalam tiga dimensi: psikososial (trauma dan memori konflik), ekonomi (kesenjangan dan minim pemberdayaan), dan institusional (lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa lokal). 'Gampong Damai' mengadopsi pendekatan holistik yang menggabungkan rekonsiliasi, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan kelembagaan adat sebagai satu paket intervensi. Program ini bukan hanya aktivitas simbolis, tetapi sebuah model transformasi konflik yang berusaha mengurai setiap dimensi masalah secara sistematis. Kegiatannya meliputi:
- Pendampingan psikososial dan dialog antar kelompok bekas konflik untuk memulai proses rekonsiliasi dan mengatasi luka historis.
- Pelatihan kewirausahaan untuk pemuda dan mantan kombatan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi yang langsung menyentuh kelompok rentan.
- Revitalisasi peran tuha peut (lembaga adat) dalam menyelesaikan sengketa tanah dan konflik horizontal sehari-hari, mengembalikan fungsi kelembagaan lokal yang selama konflik sering terabaikan.
Rekomendasi Kebijakan untuk Konsolidasi dan Skala-Up
Program 'Gampong Damai' merupakan inisiatif provinsi yang berpotensi menjadi model nasional untuk daerah pascakonflik lainnya. Untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya, diperlukan tindak lanjut kebijakan yang lebih sistematis dan terintegrasi dengan program pemerintah pusat. Berdasarkan analisis konflik dan pembelajaran dari fase implementasi awal, berikut rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan:
- Dokumentasi dan Replikasi Terbatas: Mendokumentasikan best practices dan lesson learned dari 'Gampong Damai' dalam format white paper kebijakan, untuk replikasi terbatas dan adaptasi di wilayah pascakonflik lain seperti Papua atau Poso, dengan tetap memperhatikan konteks lokal.
- Konvergensi Program Pusat: Memperkuat konvergensi program dari kementerian/lembaga pusat (Kementerian Desa, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM) di lokasi 'Gampong Damai' untuk menghindari duplikasi dan memaksimalkan dampak intervensi ekonomi, sosial, dan hukum.
- Dana Abadi Perdamaian: Membentuk dana abadi perdamaian (peace endowment fund) yang dikelola secara transparan oleh badan khusus, dengan tujuan mendukung usaha produktif warga di bekas wilayah konflik dan memastikan keberlanjutan finansial program pemberdayaan.
- Integrasi Pendidikan Perdamaian: Mengintegrasikan pendidikan perdamaian dan sejarah konflik yang objektif ke dalam muatan lokal kurikulum sekolah di Aceh. Ini merupakan strategi preventif untuk mencegah generasi muda terjerumus pada kekerasan dan mengikis prasangka yang bisa menjadi pemicu konflik baru.
Kepada para pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan nasional, momentum ini harus dilihat sebagai peluang untuk membangun arsitektur perdamaian yang lebih kuat. Komitmen tidak hanya pada alokasi anggaran, tetapi pada penyusunan regulasi pendukung—seperti Peraturan Gubernur yang mengatur konvergensi program atau instruksi bersama antar kementerian—akan menentukan keberhasilan konsolidasi perdamaian. Aceh telah menunjukkan jalan dengan 'Gampong Damai'; tugas berikutnya adalah membangun jalan tersebut menjadi infrastruktur perdamaian nasional yang dapat diakses oleh semua daerah yang sedang berjuang meninggalkan masa konflik.