Konflik lahan berkepanjangan di Kabupaten Garut telah menciptakan ketegangan horizontal yang serius, mengancam stabilitas sosial, iklim investasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Ketegangan antara masyarakat adat setempat dan pengelola perkebunan ini telah berkembang melampaui sengketa klaim sederhana, menyentuh aspek mata pencaharian, kelestarian lingkungan, dan pelestarian identitas kultural. Dalam merespons kompleksitas ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan membentuk tim mediasi khusus yang mengintegrasikan tokoh adat dan agama—sebuah pendekatan yang tepat guna mengakomodasi dimensi sosio-kultural yang kerap terabaikan dalam mekanisme penyelesaian formal.

Analisis Akar Masalah: Celah antara Hukum Negara dan Hukum Adat

Analisis mendalam terhadap konflik lahan di Garut menunjukkan bahwa akar permasalahan bersumber dari paradigma tata kelola lahan historis yang mengedepankan pendekatan teknis-legal secara sepihak. Kebijakan masa lalu cenderung mengabaikan hak-hak substantif masyarakat adat serta meminggirkan ruang partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi ruang hidup. Kesenjangan sistemik ini melahirkan beberapa faktor pemicu utama:

  • Legitimasi Kebijakan yang Rapuh: Ketidakselarasan antara hukum negara dan hukum adat menciptakan distorsi legitimasi di tingkat komunitas.
  • Distrust Sistemik: Pengabaian terhadap ruang partisipasi masyarakat adat dalam proses kebijakan telah membangun ketidakpercayaan mendalam terhadap institusi formal.
  • Ketidakpastian Investasi: Ketegangan sosial berulang menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi investasi berkelanjutan di wilayah Garut.
Oleh karena itu, kehadiran tokoh adat dan agama dalam tim mediasi bukan sekadar simbolis, melainkan strategis untuk menjembatani celah normatif antara sistem formal dan sistem lokal.

Merancang Kerangka Resolusi Holistik: Tiga Pilar Strategis

Agar inisiatif mediasi ini tidak terjebak pada solusi temporer, diperlukan kerangka kerja resolusi yang terstruktur dan berorientasi pada keberlanjutan. Efektivitas jangka panjang harus dibangun di atas tiga pilar strategis. Pertama, pemetaan komprehensif seluruh pemangku kepentingan yang meliputi:

  • Komunitas adat dan kelompok masyarakat terdampak langsung.
  • Pengelola perkebunan dan entitas bisnis terkait.
  • Pemerintah daerah (Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut) sebagai regulator.
  • Kelompok masyarakat sipil dan akademisi sebagai pemantau independen.
Kedua, perancangan opsi penyelesaian yang inklusif, adil, dan adaptif terhadap konteks lokal Garut. Opsi-opsi tersebut dapat mencakup:
  • Skema bagi hasil (revenue-sharing) yang transparan antara masyarakat dan pengelola.
  • Model pengelolaan bersama (co-management) atas lahan yang disengketakan.
  • Mekanisme kompensasi multi-dimensional, tidak hanya finansial tetapi juga akses terhadap pelatihan dan pemberdayaan ekonomi.
  • Legitimasi dan pengakuan formal terhadap wilayah adat melalui skema perhutanan sosial atau pengakuan hak masyarakat hukum adat.
Ketiga, pembentukan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan semua pihak untuk memastikan implementasi konsisten dari setiap kesepakatan yang dicapai.

Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diambil oleh pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten adalah: menginstitusionalkan proses mediasi berbasis aktor lokal menjadi kebijakan tetap penyelesaian konflik horizontal di Jawa Barat. Hal ini dapat dilakukan dengan menerbitkan regulasi daerah yang mengatur standar operasional tim mediasi, mengalokasikan anggaran berkelanjutan untuk kapasitas mediator lokal, serta membangun sistem dokumentasi dan evaluasi berbasis bukti (evidence-based) untuk setiap kasus konflik lahan. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan konflik di Garut, tetapi juga menciptakan preseden dan model resolusi yang dapat direplikasi di wilayah lain yang menghadapi dinamika serupa.