Konflik horizontal antara pemuda Batutenata (Kelurahan Nusa Kenari) dan pemuda Pasar Bawah (Kelurahan Wetabua) di Alor kembali mencuat, mencerminkan siklus perselisihan berulang yang menimbulkan kejenuhan sosial dan mengganggu ketertiban masyarakat. Resolusi terkini yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas, pemerintah kelurahan, dan tokoh masyarakat mengindikasikan pendekatan baru yang menggeser ketergantungan pada instrumen hukum formal ke arah penguatan modal sosial lokal. Perdamaian di Jalan Piere Tendean, yang hanya bersandar pada komitmen moral tanpa surat pernyataan formal, menjadi studi kasus menarik dalam konteks resolusi konflik berbasis komunitas di Indonesia.
Analisis Konflik dan Peta Aktor dalam Resolusi Alor
Akar konflik di Alor bersifat struktural-sosial, yakni persaingan antar kelompok pemuda yang telah mengalami siklus eskalasi dan deeskalasi berulang kali. Pola ini menyebabkan tidak hanya kerusuhan fisik, tetapi juga kelelahan psikologis dan kejenuhan kolektif di tingkat warga. Pendekatan mediasi yang diterapkan berhasil karena melibatkan peta aktor yang komprehensif dan saling melengkapi:
- Aktor Keamanan (Polisi & Bhabinkamtibmas): Bertindak sebagai fasilitator netral dan penjamin keamanan proses dialog, sekaligus sebagai perpanjangan tangan negara yang memitigasi potensi kekerasan.
- Aktor Pemerintah Lokal (Pemerintah Kelurahan): Memberikan legitimasi administratif dan mengikat resolusi dalam kerangka tata kelola pemerintahan terendah.
- Aktor Sosial (Tokoh Masyarakat & Agama): Menyediakan legitimasi budaya dan moral yang krusial, menjembatani norma formal negara dengan nilai-nilai kekerabatan lokal untuk memperkuat komitmen perdamaian.
Dari Perdamaian Ad-Hoc Menuju Ketahanan Komunitas Berkelanjutan
Solusi yang dihasilkan, yakni reaktivasi pos kamling dan penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat kampung, merupakan langkah pragmatis namun mengandung risiko jika tidak dikonsolidasi. Model ini berpotensi membangun resilience atau ketahanan dari dalam komunitas dengan mengandalkan mekanisme pengawasan kolektif dan tanggung jawab sosial. Namun, efektivitas jangka panjangnya bergantung pada faktor-faktor berikut:
- Keberlanjutan Komunikasi: Apakah forum dialog akan menjadi mekanisme permanen atau hanya reaktif saat konflik meledak?
- Inklusivitas: Apakah seluruh segmen pemuda dan pihak yang terdampak terwakili secara memadai dalam proses kekeluargaan?
- Prinsip Accountability: Tanpa dokumen formal, apakah mekanisme pertanggungjawaban dan penegakan komitmen cukup kuat jika terjadi pelanggaran?
Untuk mengonsolidasi hasil mediasi dan mencegah resiklus konflik pemuda di Alor, rekomendasi kebijakan berikut diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Alor, Kepolisian Resor Alor, serta DPRD setempat: Pertama, menerbitkan Peraturan Bupati atau Instruksi Camat yang memformalkan dan membiayai forum dialog lintas kelurahan sebagai lembaga permanen, bertemu rutin triwulan, dengan agenda tidak hanya pencegahan konflik tetapi juga perencanaan kegiatan pemuda yang positif. Kedua, mengintegrasikan peran Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat ke dalam program pemberdayaan pemuda yang konkret, seperti pelatihan kewirausahaan atau pembentukan klub olahraga bersama, yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketiga, mendokumentasikan proses dan kesepakatan perdamaian berbasis komunitas ini sebagai modul atau protokol standar operasional prosedur bagi penanganan konflik horizontal serupa di wilayah lain, sehingga keberhasilan di Alor dapat direplikasi dan menjadi pembelajaran nasional dalam resolusi konflik yang efektif dan efisien.