Lebih dari dua dekade pasca-konflik horizontal bernuansa SARA yang mengguncang Ambon antara 1999-2002, lanskap sosial masyarakat Maluku masih menyimpan luka struktural yang dalam. Trauma kolektif tidak hanya terpatri sebagai memori generasional, melainkan telah berevolusi menjadi ketidaksetaraan ekonomi, fragmentasi ruang hidup, dan bias historis yang terus direproduksi. Konflik Ambon pascaperdamaian Malino 2002 kini bergeser wajah: dari konflik terbuka bersenjata menuju dinamika ketegangan laten yang dipicu persaingan sumber daya ekonomi, isu politik lokal, dan persepsi ketidakadilan. Skala dampaknya meluas melampaui korban langsung, menjangkau generasi muda yang tumbuh dalam bayang-bayang kecurigaan antarkelompok.

Analisis Struktural: Mengurai Akar Masalah Pascakonflik yang Mengendap

Studi mendalam mengungkap bahwa pendekatan rekonsiliasi selama ini cenderung bersifat proyek temporer dan ritualistik, gagal menyentuh akar struktural yang memicu kerentanan berulang. Mediasi ad hoc oleh tokoh agama dan adat, meski efektif meredam eskalasi sesaat, tidak membangun fondasi kerjasama yang berkelanjutan. Tiga lapisan masalah yang saling berkaitan menjadi pemicu potensial ketegangan laten:

  • Asimetri Ekonomi: Struktur ekonomi yang belum inklusif menciptakan kesenjangan kepemilikan dan akses, khususnya di sektor perdagangan, pertanian, dan jasa, yang sering kali dikaitkan dengan identitas kelompok.
  • Fragmentasi Edukasi: Sistem pendidikan belum sepenuhnya mengintegrasikan kurikulum perdamaian dan narasi sejarah multiperspektif, sehingga mempertahankan bias ingatan kolektif.
  • Institusi Dialog yang Rapuh: Forum lintas iman yang ada bersifat insidental, kurang memiliki pendanaan mandiri dan kapasitas kelembagaan untuk merancang program transformatif jangka panjang.

Dengan demikian, trauma pascakonflik di Ambon bukan lagi sekadar persoalan psikologis individual, melainkan telah mengkristal menjadi ketimpangan struktural yang memerlukan intervensi kebijakan terpadu.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Infrastruktur Perdamaian yang Berkelanjutan

Berdasarkan analisis di atas, diperlukan pendekatan kebijakan yang transformatif, sistematis, dan berorientasi pada penciptaan ‘infrastruktur perdamaian’ yang mandiri. Opsi kebijakan konstruktif harus dirancang untuk memutus siklus ketergantungan pada intervensi ad hoc dan membangun ekosistem kohesi sosial yang tangguh. Rekomendasi strategis meliputi:

  • Program Ekonomi Inklusif Berbasis Kawasan: Pemerintah daerah bersama Kementerian Koperasi dan UKM perlu mendorong pembentukan koperasi atau badan usaha bersama lintas agama yang dikelola secara profesional, dengan fokus pada komoditas unggulan lokal seperti pala, cengkih, dan perikanan. Model ini dapat mengurangi persaingan zero-sum dan menciptakan interdependensi ekonomi.
  • Kurikulum Integratif dan Pelatihan Guru Multiperspektif: Kemdikbudristek bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku harus mengembangkan modul pendidikan perdamaian yang terintegrasi dalam mata pelajaran inti, dilengkapi pelatihan bagi guru untuk mengajar narasi sejarah yang inklusif dan kritis.
  • Forum Pemuda Lintas Iman yang Diinstitusionalisasi: Membentuk forum permanen pemuda dengan struktur kelembagaan yang jelas, pendanaan campuran APBD dan CSR perusahaan, serta mandat untuk merancang program dialog, pelatihan kepemimpinan, dan proyek sosial bersama.

Kebijakan ini akan efektif jika didukung oleh payung hukum dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Perda yang mengalokasikan anggaran tetap untuk program perdamaian dan rekonsiliasi, serta melibatkan monitoring independen oleh perguruan tinggi lokal dan lembaga swadaya masyarakat yang kredibel. Langkah konkret yang dapat segera diambil oleh Pemerintah Provinsi Maluku adalah membentuk Satuan Tugas Percepatan Rekonsiliasi Struktural yang beranggotakan perwakilan kementerian/lembaga terkait, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemuda, dengan tugas merumuskan peta jalan transformatif lima tahunan yang terukur, terdana, dan terpantau.