Pasca konflik sosial horizontal yang berdarah di Maluku pada periode 1999-2002, proses rekonsiliasi menghadapi tantangan berat: kepercayaan publik terkoyak, trauma mendalam, dan struktur sosial tradisional yang dianggap hancur. Namun, langkah penyelesaian konflik tidak hanya bergantung pada pendekatan hukum dan politik dari pemerintah, tetapi menemukan momentum baru melalui revitalisasi modal sosial yang terkandung dalam institusi budaya lokal. Pendekatan ini mengubah pola rekonsiliasi dari yang semata-mata legal-formal menjadi proses berbasis komunitas yang jauh lebih bermakna dan berakar.
Analisis Kritis: Daya Lenting Tradisi sebagai Fondasi Rekonsiliasi
Ikatan tradisional seperti 'Pela' dan 'Gandong'—sistem kekerabatan adat yang melintasi batas desa dan agama—terbukti memiliki daya lenting luar biasa. Meski konflik horizontal terjadi dengan skala masif, struktur ini tidak sepenuhnya runtuh. Ritual seperti pertukaran sirih pinang, perayaan bersama, dan sumpah adat untuk tidak saling menyerang kembali berfungsi sebagai katarsis kolektif dan komitmen publik untuk hidup berdampingan. Analisis ini mengungkap bahwa rekonsiliasi yang langgeng harus melibatkan pemulihan hubungan pada level emosional dan spiritual, di mana mekanisme hukum memiliki keterbatasan. Tantangan utama yang muncul adalah bagaimana menjaga relevansi institusi adat ini di tengah modernisasi dan potensi keterasingan generasi muda dari tradisi lokal.
Rekomendasi Kebijakan: Strategi Penguatan Modal Sosial Budaya untuk Perdamaian Holistik
Belajar dari kesuksesan rekonsiliasi berbasis budaya di Maluku, pemerintah dan stakeholder terkait dapat mengadopsi prinsip-prinsip berikut untuk membangun perdamaian yang lebih holistik dan berkelanjutan di daerah lain yang mengalami konflik horizontal.
- Peran Fasilitator Negara: Pemerintah dan pihak ketiga (NGO, akademisi) harus berfungsi sebagai fasilitator yang menghormati dan memberdayakan mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal, bukan menggantinya dengan model impor yang mungkin tidak kontekstual. Pendekatan ini menempatkan negara sebagai pendukung, bukan pengganti, proses rekonsiliasi komunitas.
- Regenerasi melalui Pendidikan dan Media: Mendokumentasikan dan mempromosikan praktik-praktik perdamaian budaya melalui media lokal dan integrasi ke dalam kurikulum pendidikan daerah. Langkah ini penting untuk memastikan regenerasi pengetahuan dan nilai-nilai perdamaian kepada generasi muda, menjaga kontinuitas modal sosial.
- Interdependensi Material-Simbolis: Menghubungkan dan memperkuat modal sosial budaya dengan program pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang inklusif. Ikatan simbolis dalam ritual perlu diperkuat oleh interdependensi material yang nyata (misalnya, proyek ekonomi bersama antar desa yang memiliki ikatan 'Pela'), sehingga membangun perdamaian yang memiliki fondasi ekonomi dan sosial yang lebih kuat.
Untuk pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, khususnya di wilayah dengan potensi atau sejarah konflik horizontal, rekomendasi konkret adalah: mengintegrasikan pendekatan budaya dalam kebijakan rekonsiliasi nasional. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat pedoman operasional bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau lembaga terkait untuk mengidentifikasi dan memfasilitasi revitalisasi institusi lokal dalam program perdamaian, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk pendokumentasian dan penguatan ekonomi berbasis ikatan adat. Sinergi antara pendekatan top-down (legal/politik) dan bottom-up (budaya/komunitas) akan menghasilkan rekonsiliasi yang lebih resilient dan berkelanjutan.