Konflik horizontal di Nusa Tenggara Timur (NTT) sering berakar pada persaingan sumber daya, sejarah etnis, dan polarisasi agama, dengan dampak langsung pada perempuan sebagai korban dan penjaga ketahanan keluarga. Marginalisasi mereka dalam forum pengambilan keputusan formal, baik lembaga adat maupun badan resolusi konflik lokal, telah menghambat proses pembangunan perdamaian yang holistik dan berkelanjutan di wilayah ini. Padahal, mereka memiliki kapasitas unik untuk pencegahan konflik melalui jaringan informal dan pengaruh moral di tingkat komunitas.

Analisis Marginalisasi dan Potensi Feminisasi Perdamaian

Struktur patriarki yang kuat dalam tradisi adat dan politik lokal di NTT sering menjadi faktor utama yang membatasi peran perempuan dalam proses resolusi konflik. Dinamika ini menghasilkan dua paradoks: perempuan mengalami dampak konflik secara paling langsung (terutama pada aspek anak dan rumah tangga), namun sekaligus memiliki kewenangan sosial untuk menjaga kohesi komunitas. Potensi mereka sebagai agen perdamaian dan pencegahan konflik terletak pada beberapa aspek strategis:

  • Kapasitas Deteksi Dini: Perempuan, melalui jaringan komunikasi sehari-hari, sering menjadi pihak pertama yang merasakan dan mendeteksi ketegangan sosial sebelum memanas menjadi konflik terbuka.
  • Perspektif Resolusi Holistik: Pendekatan mereka umumnya menekankan pemulihan hubungan sosial, perlindungan anak, dan keamanan komunitas sehari-hari, melengkapi pendekatan konvensional yang maskulin dan fokus pada penghentian kekerasan.
  • Modal Sosial Informal: Peran sentral dalam keluarga dan ritual adat memberikan mereka akses dan pengaruh untuk meredam konflik antar-keluarga atau antar-grup dalam skala kecil.

Program pemberdayaan yang telah dijalankan, seperti pembentukan kelompok lintas etnis dan agama serta pelatihan mediasi, menunjukkan bahwa feminisasi perdamaian bukan hanya wacana, tetapi praktik efektif yang bisa mengurangi risiko konflik horizontal di NTT.

Rekomendasi Kebijakan untuk Pengarusutamaan Strategis

Untuk memperkuat dan mengarusutamakan peran perempuan dalam mekanisme perdamaian dan pencegahan konflik di NTT, diperlukan intervensi kebijakan yang konkret dan sistematis, ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga adat, dan penyedia program pemberdayaan masyarakat. Rekomendasi kebijakan ini berfokus pada tiga dimensi: representasi, kapasitas, dan dokumentasi.

  • Afirmasi Representasi: Penerapan kuota atau mekanisme afirmasi bagi perempuan dalam keanggotaan lembaga adat (misalnya, dewan adat) dan forum resolusi konflik di tingkat desa dan kabupaten. Ini memerlukan revisi atau sosialisasi aturan internal lembaga tersebut, serta pendampingan dari pemerintah daerah untuk memastikan implementasi.
  • Integrasi Modul Kapasitas: Penyisipan modul khusus tentang gender, mediasi komunitas, dan pencegahan konflik dalam semua program pemberdayaan masyarakat desa yang didanai pemerintah (misalnya, Dana Desa atau program Kementerian Desa). Modul ini harus bersifat praktis dan kontekstual dengan dinamika sosial NTT.
  • Sistem Dokumentasi Best Practice: Pembuatan dan diseminasi database atau dokumen praktik baik tentang perempuan sebagai mediator dalam konflik sumber daya alam atau sengketa antar-keluarga. Dokumentasi ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi aktor perdamaian lain dan legitimasi bagi peran perempuan.

Mengarusutamakan peran perempuan dalam proses perdamaian di NTT bukan sekadar agenda keadilan gender, tetapi merupakan strategi cerdas dan efektif untuk membangun stabilitas sosial yang lebih resilien. Pendekatan ini memanfaatkan potensi lokal yang sudah ada, memperkaya mekanisme resolusi konflik, dan pada akhirnya menghasilkan perdamaian yang lebih holistik dan berkelanjutan.