Konflik sosial dan radikalisasi di tingkat komunitas tidak hanya mengancam stabilitas lokal, tetapi juga secara langsung merusak ketahanan keluarga dan jaringan sosial yang telah terbangun. Perempuan, sebagai ibu dan penggerak komunitas, sering menjadi garda terdepan dalam menghadapi dampak langsung konflik horizontal, sekaligus berada pada posisi strategis untuk mengidentifikasi tanda-tanda awal keresahan atau paparan narasi kekerasan di dalam keluarga dan lingkungan sekitar. Pengakuan terhadap mereka sebagai agen perdamaian yang efektif merupakan langkah krusial dalam membangun strategi pencegahan yang berakar dari unit sosial terkecil.

Analisis Struktural: Mengurai Hambatan dan Potensi Perempuan dalam Resolusi Konflik

Meskipun posisi strategis perempuan dalam pencegahan radikalisasi semakin diakui, efektivitasnya masih terhambat oleh dua faktor struktural utama. Pertama, keterbatasan akses ke ruang pengambilan keputusan formal, seperti forum FKUB atau Tim Desa Damai, yang sering didominasi oleh struktur patriarki. Kedua, persepsi bahwa urusan keamanan dan konflik adalah domain 'besar' yang tidak memerlukan perspektif perempuan, padahal dampak konflik horizontal justru paling berat dirasakan oleh perempuan dan anak-anak. Analisis ini menunjukkan bahwa:

  • Peran sosial perempuan sebagai penjaga nilai toleransi dan kohesi sehari-hari adalah sumber daya yang belum dioptimalkan secara institusional.
  • Peminggiran suara perempuan dalam proses formal justru mengabaikan informasi intelijen sosial (social intelligence) yang vital untuk deteksi dini konflik.
  • Ketahanan keluarga, yang sering dikelola oleh perempuan, merupakan fondasi ketahanan komunitas; apabila fondasi ini rapuh, seluruh struktur sosial menjadi rentan terhadap disintegrasi.

Mengatasi hambatan ini bukan hanya soal kesetaraan, tetapi merupakan kebutuhan strategis untuk membangun sistem pencegahan konflik yang lebih responsif dan berbasis data sosial yang akurat.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Infrastruktur Perdamaian yang Melibatkan Perempuan Secara Sistemik

Untuk mengubah pengakuan simbolis menjadi dampak operasional, diperlukan kebijakan dan program yang spesifik, terukur, dan ditujukan langsung kepada pengambil keputusan di tingkat daerah dan nasional. Rekomendasi kebijakan berikut dirancang untuk mengintegrasikan perempuan secara sistemik ke dalam arsitektur perdamaian komunitas:

  • Mandat Kuota dan Kapasitas: Pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan atau pedoman yang memastikan kuota minimal (misalnya 30%) bagi perempuan dalam keanggotaan semua forum pencegahan konflik (FKUB, Satgas Mediasi, Tim Desa Damai). Kuota harus diiringi dengan pelatihan kapasitas khusus yang membekali mereka dengan pengetahuan tentang regulasi, teknik mediasi konflik horizontal, dan pengelolaan forum.
  • Modul Pelatihan Berbasis Keluarga dan Komunitas: Kembangkan dan disebarluaskan modul pelatihan seperti 'Ibu Cerdas Cegah Konflik' atau 'Keluarga Tangguh' melalui jaringan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) atau lembaga pelatihan desa. Modul harus fokus pada tiga area: (1) mengenali tanda-tanda radikalisasi dini dan perubahan perilaku dalam keluarga, (2) teknik komunikasi transformatif untuk meredakan ketegangan intra-familial, dan (3) metode membangun dialog antar kelompok berbeda di tingkat komunitas.
  • Sistem Dokumentasi dan Diseminasi Best Practice: Membuat platform atau repository nasional yang mendokumentasikan kisah sukses dan model kerja perempuan penjaga perdamaian dari berbagai daerah. Dokumentasi ini harus berfungsi sebagai bahan pembelajaran, legitimasi atas peran mereka, dan inspirasi untuk replikasi program di daerah lain.

Implementasi rekomendasi ini akan menciptakan infrastruktur perdamaian yang tidak hanya lebih representatif, tetapi juga lebih efektif karena memanfaatkan posisi observasional dan hubungan sosial perempuan di jantung komunitas. Pemberdayaan perempuan sebagai agen perdamaian adalah investasi strategis dalam memperkuat ketahanan sosial dari tingkat keluarga, yang pada akhirnya menentukan stabilitas komunitas secara luas.