Konflik akses air irigasi antar komunitas petani di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah berkembang menjadi fenomena struktural yang mengancam ketahanan pangan dan stabilitas sosial regional. Polarisasi kronis antara kelompok hulu dan hilir di sepanjang musim kemarau tidak hanya mengakibatkan penurunan produktivitas dan gagal panen berulang, tetapi juga berpotensi menciptakan disintegrasi sosial yang lebih luas. Esensi konflik ini terletak pada distribusi sumber daya air yang tidak adil, yang diperparah oleh kerapuhan tata kelola dan tekanan ekologis, menjadikan resolusi yang holistik sebagai keharusan bagi pengambil kebijakan di NTB.

Dekonstruksi Multidimensional: Pemicu dan Polarisasi Konflik Air NTB

Analisis mendalam mengungkap konflik air di NTB sebagai produk interaksi kompleks dari tiga faktor utama, yang saling memperkuat dan menciptakan siklus konflik yang berulang. Pertama, faktor ekologis berupa perubahan iklim dan degradasi daerah tangkapan air telah mengurangi ketersediaan dan kepastian pasokan. Kedua, faktor administratif yang ditandai oleh tata kelola distribusi air yang lemah dan kurang partisipatif, sehingga menciptakan persepsi ketidakadilan yang mendalam. Ketiga, faktor sosial berupa mengkristalnya polarisasi teritorial antara hulu dan hilir dalam memperebutkan akses terhadap sumber daya yang terbatas.

Pemetaan aktor konflik tradisional seringkali hanya menyasar pada petani yang terpolarisasi dan tokoh formal desa, mengabaikan pemain kunci yang berpotensi sebagai pendamai. Dalam konteks konflik air di NTB, tokoh perempuan lokal—seperti penggerak PKK dan arisan—memiliki posisi strategis karena jaringan sosial lintas komunitas dan persepsi netralitasnya. Modal sosial berupa kepercayaan ini merupakan aset kritis untuk membangun jembatan dialog yang selama ini sulit terwujud antara pihak-pihak yang berseteru.

Mengarusutamakan Model Mediasi Berbasis Komunitas Perempuan ke Dalam Kebijakan Formal

Praktik resolusi informal yang digerakkan oleh tokoh perempuan di lapangan telah menunjukkan efektivitas yang kontekstual dalam meredakan ketegangan. Model mediasi ini dicirikan oleh pendekatan kolaboratif yang berfokus pada kebutuhan praktis bersama dan membangun narasi di luar dikotomi ‘kalah-menang’. Beberapa mekanisme inovatif yang telah terbukti bekerja antara lain:

  • Perumusan jadwal giliran air yang transparan dan disepakati bersama melalui forum partisipatif yang melibatkan perwakilan proporsional dari hulu dan hilir.
  • Pemanfaatan ruang sosial perempuan yang telah ada (arisan, pertemuan PKK) sebagai arena dialog informal untuk mengidentifikasi keluhan dan merancang solusi bersama sebelum konflik mencapai titik didih.
  • Pembentukan sistem pengawasan berbasis masyarakat, di mana tokoh perempuan berperan sebagai penengah independen yang dipercaya untuk memastikan kesepakatan kolektif dipatuhi.

Namun, potensi besar model mediasi berbasis perempuan ini masih terbatas pada lingkup lokal dan bersifat ad-hoc, belum terintegrasi ke dalam kerangka kebijakan formal pemerintah daerah. Tanpa pengakuan dan dukungan kelembagaan, inisiatif ini berisiko gagal menjangkau konflik yang lebih kompleks atau berkelanjutan.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota antara lain: pertama, mengintegrasikan representasi perempuan dalam kelembagaan pengelola air tingkat desa hingga provinsi, seperti pada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Kedua, memberikan pelatihan dan pengakuan resmi bagi kader perempuan yang telah terlibat dalam mediasi informal, sehingga kapasitas mereka dapat diperkuat dan direplikasi. Ketiga, mengembangkan protokol mediasi konflik sumber daya alam yang mengakomodasi dan mengadopsi mekanisme partisipatif berbasis komunitas perempuan sebagai langkah awal standar resolusi. Keberhasilan menginstitusionalisasi model mediasi ini akan menjadi terobosan penting dalam membangun tata kelola air yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan di NTB.