Laporan studi terbaru dari Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkap fenomena krusial dalam dinamika konflik horizontal di Indonesia: sebuah pergeseran signifikan dari konflik berbasis identitas ke konflik yang diradikalisasi oleh faktor ekonomi, terutama di wilayah urban seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan. Akar masalahnya tidak lagi terletak pada sentimen religius atau etnis secara primer, tetapi pada kesenjangan ekonomi yang membesar pasca pandemi. Kondisi ini telah membentuk tanah subur bagi kelompok tertentu untuk menyebarkan narasi antipodal asing dan anti-migran internal, yang berpotensi tinggi memicu kerusuhan sosial dan mengganggu stabilitas komunal.
Analisis Pergeseran Pola dan Dinamika Radikalisme Ekonomi
Perubahan pola ini tidak terjadi secara spontan. BIN dalam laporannya mendiagnosis bahwa dinamika konflik ditandai oleh dua mekanisme utama: mobilisasi massa melalui platform digital dengan retorika perebutan sumber daya, dan aksi boikot terorganisir terhadap usaha kelompok tertentu yang dianggap sebagai 'representasi ketidakadilan'. Konflik yang muncul bersifat horizontal, melibatkan kelompok masyarakat satu dengan lainnya, namun dipicu dan dipercepat oleh faktor ekonomi. Narasi yang berkembang sering mengkambinghitamkan keberadaan modal asing atau migran internal sebagai penyebab utama keterbatasan lapangan kerja dan sumber daya, sebuah bentuk radikalisme yang menggunakan ekonomi sebagai alat mobilisasi dan polarisasi.
Rekomendasi Kebijakan Strategis Berbasis Tiga Pilar
Menanggapi temuan ini, BIN tidak hanya mengidentifikasi masalah tetapi juga merancang solusi berbasis tiga pilar yang saling terkait. Rekomendasi ini ditujukan langsung kepada para pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk ditindaklanjuti secara terintegrasi.
- Pilar Pertama: Integrasi Program Padat Karya dengan Deradikalisasi Ekonomi – Program penciptaan lapangan kerja tidak boleh berdiri sendiri. BIN merekomendasikan integrasi dengan program deradikalisasi yang menyasar kelompok rentan, menyelipkan edukasi tentang ekonomi nasional, hak pekerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang legal sebagai bagian dari pelatihan kerja.
- Pilar Kedua: Regulasi Konten Provokatif dan Kolaborasi dengan Platform Teknologi – Pendekatan ini memerlukan regulasi ketat yang tidak hanya bersifat top-down dari pemerintah, tetapi juga kolaborasi dengan platform media sosial dan teknologi. Rekomendasi mencakup pembuatan mekanisme pelaporan dan penanganan cepat terhadap konten yang menyebarkan narasi antipodal asing dan sentimen anti-migran yang provokatif, berdasarkan pedoman yang disepakati bersama.
- Pilar Ketiga: Pembentukan Forum Dialog Tripartit untuk Ekonomi Inklusif – Untuk meredam polarisasi dari dalam, perlu dibentuk forum dialog permanen yang melibatkan tiga pihak utama: pengusaha (termasuk representasi usaha besar dan kecil), serikat pekerja, dan perwakilan komunitas (termasuk kelompok migran). Forum ini bertugas merancang dan mengawal implementasi skema ekonomi inklusif di tingkat lokal, seperti program kemitraan usaha, jaminan hak pekerja migran, dan distribusi sumber daya yang adil.
Implementasi tiga pilar ini diharapkan dapat menangani konflik komunal yang telah berubah wajah menjadi lebih kompleks dan berbasis ekonomi. Pendekatan yang hanya fokus pada keamanan atau identitas akan kurang efektif menghadapi radikalisme baru ini. Oleh karena itu, rekomendasi BIN menekankan pada resolusi struktural yang mengurai akar masalah kesenjangan, sekaligus membangun mekanisme dialog dan regulasi untuk mencegah eskalasi. Keberhasilan dari rekomendasi ini bergantung pada komitmen dan koordinasi antar lembaga pemerintah, serta keterlibatan aktif dari sektor swasta dan masyarakat sipil, untuk bersama-sama menjaga stabilitas sosial di tengah tantangan ekonomi pasca pandemi.