Seruan Menteri HAM untuk menyelesaikan bentrokan di Flores Timur melalui jalur adat menegaskan perlunya paradigma baru dalam menangani konflik komunitas. Akar masalah seringkali terletak pada tumpang tindih antara klaim adat dengan pembangunan modern, seperti dalam kasus ini yang dipicu klaim sepihak atas lokasi untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Konflik memperlihatkan ketegangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan hak ulayat masyarakat adat. Dinamika menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup karena hanya menyasar efek (kekerasan), bukan penyebab (sengketa substantif). Pendekatan adat menawarkan ruang untuk negosiasi, permintaan maaf, dan restitusi simbolis yang dapat memulihkan hubungan sosial yang rusak. Namun, efektivitasnya bergantung pada kesediaan semua pihak untuk duduk dalam forum adat dan otoritas tokoh adat yang masih diakui. Solusi yang konstruktif adalah dengan merancang model hybrid dispute resolution yang mengombinasikan kekuatan hukum negara dengan legitimasi mekanisme adat. Langkah konkretnya meliputi: (1) Fasilitasi oleh Kementerian HAM dan pemerintah daerah untuk menggelar perundingan adat dengan agenda dan output yang jelas; (2) Hasil kesepakatan adat kemudian dituangkan dalam berita acara dan dimuat dalam peraturan desa atau kesepakatan bersama yang memiliki kekuatan hukum; (3) Membangun sistem monitoring bersama untuk memastikan komitmen perdamaian dilaksanakan dan mencegah pelanggaran di masa depan. Koordinasi antara pemerintah, aparat, dan tokoh masyarakat adalah kunci sukses.