Penelitian Universitas Sumatera Utara mengungkap migrasi signifikan pola konflik horizontal di Kota Medan, bergeser dari isu tradisional seperti lahan menuju persaingan di ruang ekonomi digital. Konflik kini dipicu kompetisi dalam ekosistem platform—seperti ojek online (ojol), e-commerce, dan media sosial—yang dengan cepat terpolarisasi dan diidentikkan dengan sentimen SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Akar masalah ini merefleksikan tekanan ekonomi pasca-pandemi dan transformasi digital yang tidak diimbangi dengan literasi serta kerangka regulasi yang inklusif, menciptakan arena baru untuk ketegangan sosial di ibu kota Sumatera Utara tersebut.
Analisis Pola dan Dinamika Konflik Digital di Medan
Dinamika konflik ini ditandai dengan instrumentalisasi identitas kelompok sebagai alat persaingan ekonomi. Para pelaku—seringkali pengusaha mikro dan pekerja digital—memanfaatkan buzzer dan konten provokatif di media sosial untuk menyerang pesaing bisnis dengan mengangkat sentimen kesukuan, keagamaan, atau kedaerahan. Modus ini berpotensi tinggi meluas menjadi ketegangan fisik di dunia nyata, sebagaimana tampak dalam beberapa insiden kecil antar kelompok driver ojol. Negara dan aparat keamanan kerap terlambat merespons karena pola konflik baru ini belum terpetakan dalam skema konvensional dan mekanisme deteksi dini yang ada.
Faktor pemicu utama dapat dirinci sebagai berikut:
- Tekanan Ekonomi: Tingkat persaingan yang tinggi dalam ekosistem digital pasca-pandemi memperebutkan pangsa pasar yang terbatas.
- Regulasi yang Tertinggal: Absennya regulasi spesifik yang melarang penggunaan konten SARA dalam kompetisi bisnis digital.
- Literasi Digital yang Asimetris: Transformasi digital tidak diiringi peningkatan kapasitas masyarakat dalam bermedia sosial secara sehat dan beretika bisnis.
- Algoritma dan Platform: Akses terhadap algoritma platform dan kontrol atas buzzer menjadi sumber daya baru yang diperebutkan, memperuncing ketimpangan.
Rekomendasi Kebijakan Multidimensi untuk Resolusi Konflik
Pendekatan solutif harus bersifat multidimensi, mengintervensi aspek regulasi, kapasitas, dan ekonomi secara simultan. Rekomendasi kebijakan berikut dirancang untuk diadopsi oleh Pemerintah Kota Medan, pemerintah provinsi, serta kementerian terkait.
Pertama, dari sisi Regulasi dan Tata Kelola Platform:
- Pemerintah daerah perlu membangun kemitraan formal dengan perusahaan platform digital (seperti Gojek, Grab, Tokopedia, dan Meta) untuk menyusun dan menerapkan Kode Etik Operasional yang secara eksplisit melarang penggunaan konten SARA dalam segala bentuk persaingan bisnis.
- Menerapkan sistem pelaporan dan penanganan khusus untuk konflik bernuansa SARA di platform, dengan eskalasi yang jelas kepada pihak berwenang.
Kedua, dari sisi Penguatan Kapasitas Komunitas:
- Membekali organisasi asosiasi pengusaha mikro dan pekerja digital (seperti asosiasi driver ojol atau pedagang online) dengan keterampilan mediasi konflik, negosiasi bisnis, dan literasi digital yang berperspektif inklusi sosial.
- Program pelatihan ini dapat digalang melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi lokal dan lembaga swadaya masyarakat yang berpengalaman.
Ketiga, dari sisi Intervensi Ekonomi Inklusif:
- Mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi atau joint venture lintas kelompok dalam ekosistem digital. Misalnya, koperasi driver ojol atau usaha logistik yang keanggotaannya beragam secara suku dan agama.
- Menciptakan interdependensi ekonomi melalui model bisnis kolaboratif ini dapat berfungsi sebagai peredam konflik alami, karena konflik akan merugikan kepentingan ekonomi bersama.
Kunci keberhasilan dari seluruh rekomendasi di atas terletak pada kolaborasi tripartit yang solid antara pemerintah daerah (Pemda), perusahaan platform digital, dan asosiasi komunitas pelaku usaha. Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Medan segera membentuk Gugus Tugas Khusus yang melibatkan ketiga pilar tersebut untuk menyusun peta jalan implementatif dalam waktu tiga bulan ke depan. Pendekatan proaktif dan adaptif ini sangat diperlukan untuk mencegah eskalasi konflik di ruang digital yang berpotensi merusak stabilitas sosial dan iklim investasi di Medan.