Konflik lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah mendorong Polda setempat untuk menginisiasi proses mediasi antara komunitas lokal dan perusahaan perkebunan. Intervensi ini merepresentasikan pergeseran strategis aparat penegak hukum dari fungsi represif menuju fasilitasi resolusi konflik berbasis dialog. Namun, sengketa yang mengakar pada tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan hak ulayat ini bukan sekadar persoalan perbatasan, melainkan mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola lahan gambut yang berpotensi memicu ancaman ekologis berupa pelepasan karbon, degradasi sosial-ekonomi, dan destabilisasi kawasan.

Analisis Struktural: Mendiagnosis Akar Defisit Tata Kelola Lahan Gambut

Untuk membangun solusi yang berkelanjutan, diperlukan pemahaman mendalam mengenai akar konflik yang bersifat sistemik. Konflik di Kubu Raya merupakan manifestasi dari tiga kegagalan tata kelola utama yang saling berkait:

  • Defisit Partisipasi dalam Pemetaan Spasial: Proses perencanaan dan penetapan HGU kerap berjalan tanpa melibatkan komunitas dalam pemetaan partisipatif, menghasilkan tumpang tindih klaim dan ketidakpastian batas antara wilayah adat dan konsesi perusahaan.
  • Kesenjangan Informasi dan Sosialisasi Kebijakan: Minimnya sosialisasi yang efektif mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan skema perizinan memperlebar jurang pemahaman, memicu kecurigaan dan resistensi dari masyarakat.
  • Benturan Paradigma Nilai Ekologis-Ekonomi: Terdapat pertentangan mendasar antara model ekstraktif perusahaan dan nilai subsisten-ekologis yang dipegang komunitas. Lahan gambut tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai sumber kehidupan, budaya, dan penyerap karbon yang vital.

Inisiatif mediasi yang difasilitasi Polda dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan tokoh adat adalah langkah korektif penting untuk meredam ketegangan. Namun, efektivitas jangka panjangnya bergantung pada kapasitas proses tersebut menghasilkan kerangka solusi yang adil dan dapat diadopsi menjadi kebijakan yang mengikat.

Mengkonversi Mediasi menjadi Tata Kelola Berkelanjutan: Tiga Pilar Rekomendasi Kebijakan

Hasil dari forum mediasi harus dikristalisasi menjadi kerangka kebijakan yang sistematis dan dapat direplikasi di wilayah lain yang menghadapi konflik serupa. Berikut tiga pilar rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan di tingkat daerah dan nasional:

  • Institusionalisasi Forum Resolusi Multipihak Permanen: Membentuk forum yang terdiri dari perwakilan komunitas, perusahaan, pemerintah daerah, Polda sebagai penjamin keamanan proses, serta lembaga ahli independen. Forum ini berfungsi sebagai platform monitoring kepatuhan, verifikasi kesepakatan, dan early warning system untuk mencegah eskalasi konflik baru.
  • Wajibkan Pemetaan Partisipatif dan Verifikasi Independen Pra-Perizinan: Pemerintah harus menetapkan co-mapping atau pemetaan bersama antara pemohon HGU dan komunitas, dengan verifikasi teknis oleh pihak ketiga (seperti universitas), sebagai syarat mutlak sebelum penerbitan izin. Outputnya adalah zonasi jelas yang memisahkan area konservasi gambut, wilayah hak ulayat terlindungi, dan area HGU yang sah.
  • Integrasikan Skema Livelihood Alternatif Berbasis Konservasi Gambut: Kebijakan resolusi konflik harus menyertakan program penguatan ekonomi komunitas yang selaras dengan pelestarian fungsi ekologis lahan gambut. Skema seperti agroforestry non-destruktif, budidaya paludikultur, atau pengembangan ekowisata berbasis ekosistem gambut perlu didorong sebagai kompensasi dan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan terutama kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya. Transformasi dari mediasi ad-hoc menuju tata kelola yang inklusif dan berkelanjutan memerlukan komitmen politis untuk menerjemahkan kesepakatan di meja dialog menjadi peraturan daerah atau petunjuk pelaksanaan yang mengikat, dengan Polda sebagai penjamin proses dan keamanan.