Sebuah konflik sumber daya alam di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) dan warga pemilik kebun di Jorong Padang Hilalang, mengancam stabilitas sosial di wilayah tersebut. Insiden ini berakar pada benturan sistem nilai dan kepemilikan, di mana pola hidup semi-nomaden dan ketergantungan pada hutan SAD berbenturan dengan prinsip kepemilikan pribadi yang dianut warga. Mediasi yang difasilitasi Kapolres Dharmasraya berhasil menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan pengambilan hasil kebun tanpa izin, namun resolusi ini bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan struktural mengenai pengakuan dan pengaturan hak adat serta akses terhadap sumber daya.
Analisis Anatomi Konflik: Antara Sistem Nilai, Akses, dan Pengakuan Hukum
Konflik di Dharmasraya bukan sekadar perselisihan antarindividu, melainkan manifestasi dari ketegangan sistemik yang kompleks. Dinamika ini merepresentasikan pertemuan dua paradigma pengelolaan sumber daya yang berbeda secara fundamental. Di satu sisi, Suku Anak Dalam memiliki hubungan tradisional dengan lahan dan hutan, di mana akses untuk memenuhi kebutuhan subsisten sering kali dilihat sebagai bagian dari hak ulayat atau hak hidup. Di sisi lain, warga pemukim yang umumnya datang kemudian telah mengembangkan sistem kepemilikan formal berdasarkan sertifikat atau penguasaan turun-temurun, menciptakan batasan-batas eksklusif. Ketegangan ini diperparah oleh beberapa faktor pemicu:
- Ambiguity Hukum: Belum adanya pengakuan dan pemetaan yang jelas terhadap wilayah adat SAD di kawasan tersebut, sehingga menciptakan ruang abu-abu dan tumpang tindih klaim.
- Tekanan Ekonomi: Menyusutnya hutan sebagai sumber penghidupan tradisional mendorong SAD mencari alternatif, termasuk kebun milik warga, sebagai pemenuhan kebutuhan.
- Komunikasi dan Persepsi: Kurangnya dialog dan pemahaman lintas budaya memperkuat stereotip dan salah tafsir antara kedua komunitas.
- Institusi Lokal: Kapasitas pemerintah nagari dan lembaga adat dalam mengelola potensi konflik semacam ini sering kali terbatas, sehingga memerlukan intervensi dari aparat keamanan.
Dari Mediasi Krusial Menuju Rekayasa Sosial Berkelanjutan
Intervensi mediasi yang dipimpin Kapolres Dharmasraya, dengan melibatkan TNI, pemerintah nagari, dan tokoh masyarakat, merupakan langkah tepat untuk mencegah eskalasi kekerasan. Pendekatan dialog partisipatif ini berhasil menghasilkan kesepakatan formal: komitmen SAD untuk tidak mengambil hasil kebun tanpa izin dan berkoordinasi dengan warga. Namun, kesepakatan ini bersifat negatif (berupa larangan) dan reaktif. Tanpa diikuti oleh solusi struktural, kesepakatan serupa berisiko rapuh dan rentan dilanggar ketika tekanan ekonomi atau kebutuhan mendesak muncul. Oleh karena itu, resolusi jangka panjang memerlukan rekayasa sosial dan kebijakan yang bersifat afirmatif dan membangun.
Pelajaran dari kasus Dharmasraya menunjukkan bahwa penyelesaian konflik berbasis sumber daya antara masyarakat adat dan komunitas lain memerlukan pendekatan multisektoral yang holistik. Langkah mediasi oleh kepolisian harus menjadi pintu masuk bagi intervensi yang lebih mendalam dari pemerintah daerah, kementerian terkait, dan organisasi masyarakat sipil. Fokus harus bergeser dari sekadar mengelola gejala (pengambilan tanpa izin) ke penyelesaian penyebab struktural, khususnya terkait pengakuan hak, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan tata kelola kolaboratif sumber daya alam.
Berdasarkan analisis mendalam atas konflik antara Suku Anak Dalam dan warga di Dharmasraya, kami merekomendasikan kebijakan konkret berikut kepada pemerintah daerah (Pemkab Dharmasraya dan Pemprov Sumbar) serta Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Desa PDTT:
- Pemetaan Partisipatif dan Pengakuan Hak: Segera memfasilitasi proses pemetaan partisipatif wilayah kelola dan wilayah adat SAD yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Hasil pemetaan harus menjadi dasar untuk penetapan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta klarifikasi batas-batas dengan lahan kebun milik perorangan untuk mencegah konflik di masa depan.
- Pengembangan Skema Kemitraan Inklusif: Pemerintah daerah bersama dinas perkebunan dan koperasi harus merancang dan mendorong skema kemitraan atau sistem bagi hasil yang adil antara pemilik kebun dan anggota komunitas SAD. Skema ini dapat berupa tenaga kerja pengelolaan kebun, agroforestry berbasis kearifan lokal, atau pengembangan produk hutan bukan kayu bersama.
- Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal: Merancang program pelatihan dan pendampingan usaha ekonomi alternatif yang sesuai dengan budaya dan kapasitas SAD, seperti budidaya madu kelulut, pengolahan hasil hutan, atau ekowisata berbasis komunitas. Program ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada sumber daya kebun warga sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
- Penguatan Lembaga Mediasi dan Dialog Lokal: Membentuk dan memberdayakan forum multi-pihak permanen di tingkat nagari atau kecamatan yang terdiri dari perwakilan adat SAD, warga, pemerintah, dan tokoh agama. Forum ini berfungsi sebagai saluran komunikasi rutin dan mekanisme penyelesaian sengketa tingkat pertama sebelum konflik meluas.